Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW Oknum Wartawan di Jembrana Usai Terbukti Kasus Pencemaran Nama Baik
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Ganbar ilustrasi AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jembrana – Dewan Pers resmi mencabut status kompetensi wartawan berupa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atas nama I Putu Suardana, seorang oknum wartawan di Kabupaten Jembrana, Bali. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diajukan pada 1 Februari 2026 dengan nomor 060/UKW/II/2026. Dalam laporan itu, warga meminta Dewan Pers membatalkan status UKW milik Suardana karena telah divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di media online milik terdakwa pada 11 April 2024, yang dinilai merugikan pihak korban. Atas pemberitaan tersebut, Suardana dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2024 dan kemudian diproses hingga ke persidangan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Negara dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN-Nga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan sembilan bulan.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada korban melalui media online dan surat kabar nasional dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, melalui putusan Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa tetap bersalah karena menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana teknologi informasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Dewan Pers melakukan verifikasi dan akhirnya memutuskan mencabut status kompetensi wartawan yang bersangkutan.
Staf Komisi Pendidikan Dewan Pers, Nuzulil Sonnarya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Maret 2026, membenarkan pencabutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa nama I Putu Suardana telah dihapus dari daftar wartawan bersertifikat UKW jenjang Muda yang sebelumnya tercantum di situs resmi Dewan Pers.
“Nama yang bersangkutan sudah tidak lagi tercantum dalam data wartawan kompeten. Saat ini surat keputusan pencabutan sedang dalam proses dan dikoordinasikan untuk kemungkinan dipublikasikan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi Dewan Pers, nama Suardana memang tidak lagi tercantum dalam daftar wartawan bersertifikat kompetensi per tanggal 7 Maret 2026.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik. Kepemilikan kartu pers semata tidak cukup untuk menjamin keabsahan status seorang wartawan. Status tersebut harus diperoleh melalui mekanisme resmi, salah satunya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan lembaga terverifikasi Dewan Pers.
Diketahui, Suardana baru mengikuti UKW pada Mei 2024 di Yogyakarta, atau setelah peristiwa pencemaran nama baik terjadi. Hal ini menjadi catatan tersendiri terkait kredibilitas dan etika profesi yang dijalankan.
Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status kompetensi wartawan melalui mekanisme UKW yang telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011. Kompetensi wartawan sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.
Pencabutan ini diharapkan menjadi peringatan bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta bertanggung jawab dalam setiap produk pemberitaan.
Editor – Tim

Saat ini belum ada komentar