Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelombang Penolakan Masjid di Fujisawa Picu Perdebatan Toleransi dan Tata Ruang

    Gelombang Penolakan Masjid di Fujisawa Picu Perdebatan Toleransi dan Tata Ruang

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Fujisawa, Jepang — Rencana pembangunan sebuah masjid besar di Fujisawa memicu gelombang penolakan dari ribuan warga setempat. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir pekan itu menjadi sorotan publik karena menyoroti isu sensitif terkait toleransi beragama, identitas budaya, hingga tata ruang perkotaan di Jepang, pada Minggu (12/4). Massa aksi berkumpul di pusat kota dengan membawa spanduk […]

  • Jalan Tembus Tibubeneng-Umalas Dikebut, Pemkab Badung Siapkan Senjata Baru Lawan Macet Canggu

    Jalan Tembus Tibubeneng-Umalas Dikebut, Pemkab Badung Siapkan Senjata Baru Lawan Macet Canggu

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Proyek senilai Rp74 miliar lebih ini disiapkan sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan Canggu, Berawa, hingga Umalas, sekaligus memperkuat konektivitas kawasan pariwisata Badung. BADUNG – Kemacetan yang kerap mengunci pergerakan kendaraan di kawasan Canggu, Tibubeneng, Berawa hingga Umalas mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembangunan infrastruktur jalan baru. Salah satu langkah yang kini dikebut adalah pembangunan […]

  • Dugaan Kekerasan Seksual di La Grenouille Culinary Institute Tabanan Dilaporkan ke Polres, Korban Mengaku Masih Trauma

    Dugaan Kekerasan Seksual di La Grenouille Culinary Institute Tabanan Dilaporkan ke Polres, Korban Mengaku Masih Trauma

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Seorang murid La Grenouille Culinary Institute Tabanan melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Tabanan. Korban mengaku masih trauma, sementara terlapor merupakan staf manajemen PT Sri Dewi Baruna. TABANAN – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan terjadi di lingkungan La Grenouille Culinary Institute yang dikelola PT Sri Dewi Baruna, Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang peserta didik berinisial […]

  • Polemik Simbol Religi di Toilet, Kasus di Pecatu Picu Respons Organisasi

    Polemik Simbol Religi di Toilet, Kasus di Pecatu Picu Respons Organisasi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Daya tarik Sang Buddha yang hidup sekitar abad ke-6 hingga ke-4 SM, pamornya masih sampai dengan hari ini di seluruh dunia. Walaupun penganut agama mereka di Indonesia cenderung masih relatif sedikit. Banyak cafe, restoran dan Spa menggunakan simbolik Buddha sebagai maskot mereka, entah untuk meningkatkan aura keberadaan tempat tersebut atau simbolik “peacefull” yang […]

  • Tanpa Beschikking, Penyegelan BTID Dinilai Berpotensi Abuse of Power

    Tanpa Beschikking, Penyegelan BTID Dinilai Berpotensi Abuse of Power

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    DENPASAR – Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali yang turun langsung ke sejumlah wilayah seperti Buleleng, Gilimanuk, hingga Serangan dinilai sebagai terobosan progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul kritik tajam terkait mekanisme hukum atas rekomendasi pansus yang diduga langsung diikuti tindakan penertiban di lapangan. Advokat […]

  • Imigrasi Ngurah Rai deportasi empat WNA kelompok Bonnie Blue, langgar lalu lintas dan izin tinggal

    Imigrasi Ngurah Rai deportasi empat WNA kelompok Bonnie Blue, langgar lalu lintas dan izin tinggal

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polres Badung resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten kreator “Bonnie Blue”. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan dan […]

expand_less