Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Klungkung – Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.   Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku dirugikan sekitar […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Kenyamanan dengan Kamar Luas dan Modern

    FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Kenyamanan dengan Kamar Luas dan Modern

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG, September 2025 – FOX Jimbaran Beach Bali resmi memperkenalkan konsep spacious living melalui kamar-kamar luas yang dirancang khusus untuk menghadirkan kenyamanan optimal bagi para tamu. Setiap kamar dilengkapi sofa bed yang fleksibel, menjadikannya pilihan ideal bagi wisatawan keluarga, pasangan, maupun pelancong bisnis yang mendambakan pengalaman menginap penuh kenyamanan di Bali. Terdapat tiga kategori kamar […]

  • Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Aturan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan

    Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Baru, Aturan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani kesepakatan dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Penandatanganan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara yang diarahkan pada penguatan perdagangan timbal balik di tengah dinamika persaingan global. Dokumen […]

  • Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    Dirut PT BIBU Jelaskan Status dan Rencana Proyek Bandara Bali Utara

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Awak media Gatra Dewata berbincang dengan Presiden Direktur PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, untuk menjawab berbagai polemik yang mencuat seiring viralnya sebuah podcast perwakilan PT BIBU mengenai pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU). Klarifikasi ini merespons keresahan publik, pernyataan Gubernur Bali, serta silang pendapat di media sosial terkait status proyek, […]

  • Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Rapat Pleno

    Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Rapat Pleno

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ahmad Sahroni kembali menempati posisi sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, Dasco menyampaikan bahwa […]

  • Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik? Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam […]

expand_less