Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Long Weekend September, Jangan Lewatkan Keseruan di Trans Studio Theme Park Bali!

    Long Weekend September, Jangan Lewatkan Keseruan di Trans Studio Theme Park Bali!

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Liburan panjang 5–7 September 2025 sudah di depan mata! Saatnya keluarga melepas penat dan menciptakan momen seru bersama. Jika Bali jadi tujuanmu, jangan cuma ke pantai, karena ada satu destinasi yang lagi jadi favorit keluarga: Trans Studio Theme Park Bali, indoor theme park pertama dan terbesar di Pulau Dewata. Berbeda dengan wisata alam […]

  • Ancaman “Kegelapan Digital” dari Selat Hormuz, Indonesia Diminta Siaga Hadapi Risiko Global

    Ancaman “Kegelapan Digital” dari Selat Hormuz, Indonesia Diminta Siaga Hadapi Risiko Global

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Selama ini Selat Hormuz dikenal sebagai jalur vital distribusi energi dunia. Namun di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada minyak, melainkan pada ancaman yang lebih sunyi: potensi terputusnya kabel serat optik bawah laut yang menopang komunikasi global. Pakar dari Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Drs. Hamidin, […]

  • Dari Makassar PSI Menyusun Lompatan Politik! Mukernas Jadi Titik Awal Konsolidasi Nasional Menuju 2029

    Dari Makassar PSI Menyusun Lompatan Politik! Mukernas Jadi Titik Awal Konsolidasi Nasional Menuju 2029

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Makassar — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memanfaatkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Makassar sebagai momentum strategis untuk menyusun lompatan politik nasional. Dari Kota Daeng, semangat baru dan soliditas kader digelorakan untuk menjadikan PSI sebagai kekuatan politik yang semakin diperhitungkan menjelang Pemilu 2029. Ketua Organizing Committee (OC) Mukernas PSI, Muamar Gandi Rusdi, menegaskan bahwa Makassar dipilih […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • Sabha Pandita PHDI Semprot Keras Ketua Umum, Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Nepotisme dalam Pemilihan Rektor UNHI

    Sabha Pandita PHDI Semprot Keras Ketua Umum, Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Nepotisme dalam Pemilihan Rektor UNHI

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR (30/10/2025) — Situasi internal Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tengah bergolak. Surat terbuka yang dikeluarkan Sabha Pandita PHDI menjadi sorotan tajam publik setelah secara tegas menegur Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat terkait proses pemilihan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar yang dinilai sarat kejanggalan, cacat hukum, dan berpotensi disusupi kepentingan pribadi maupun keluarga. […]

  • Bijak Mengelola Keterikatan, Pesan Siddhartha Gautama tentang Luka Perpisahan

    Bijak Mengelola Keterikatan, Pesan Siddhartha Gautama tentang Luka Perpisahan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Pesan kebijaksanaan kembali mengemuka dari ajaran Siddhartha Gautama yang mengingatkan manusia untuk tidak terlalu melekat pada apa pun. Dalam ajarannya, Buddha menegaskan bahwa segala bentuk keterikatan berpotensi menimbulkan penderitaan, terutama saat harus berpisah dengan sesuatu atau seseorang yang dicintai. Ungkapan tersebut relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari, di mana manusia kerap menggantungkan kebahagiaan pada […]

expand_less