Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selat Hormuz Memanas, Dunia Cemas! AS Tahan Langkah Militer di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

    Selat Hormuz Memanas, Dunia Cemas! AS Tahan Langkah Militer di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketegangan di kawasan strategis Selat Hormuz terus meningkat setelah Iran dilaporkan menargetkan kapal-kapal dagang yang melintas di jalur vital tersebut. Aksi ini dipicu eskalasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel yang telah berlangsung sejak akhir Februari, dan kini mulai berdampak luas terhadap stabilitas energi global. Selat Hormuz selama ini dikenal sebagai salah satu […]

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

  • Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sikap Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai dipertanyakan publik. Lembaga yang selama ini tampil garang mengkritik proyek-proyek yang dianggap mengancam kawasan mangrove, justru terkesan memilih diam saat disinggung proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang memanfaatkan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,52 hektare. Sorotan itu […]

  • Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil Play Button

    Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Methosa Band menyuarakan kegelisahan sosial dan kritik keras terhadap kondisi bangsa melalui lagu berjudul “Bangun Orang Waras”. Lirik-liriknya tidak sekadar menjadi ekspresi musikal, melainkan potret tajam realitas politik, ekonomi, dan ketidakadilan struktural yang dirasakan masyarakat luas. Seruan “bangun orang waras” yang berulang kali digaungkan menjadi simbol ajakan kesadaran kolektif. Methosa Band menilai demokrasi […]

  • FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR | Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi isu SARA menyusul kericuhan saat unjuk rasa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu, 30 Agustus 2025. Ketua FKPEN Bali, A.A. Bagus Ngurah Agung, menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai ketentuan […]

  • Waspadai “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman: Jangan Sampai Melemahkan Institusi

    Waspadai “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman: Jangan Sampai Melemahkan Institusi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang dinilai menunggangi isu percepatan reformasi Polri untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut adanya “penumpang gelap” yang mengatasnamakan reformasi, namun diduga memiliki agenda tersembunyi di balik kritik yang dilontarkan. Dalam keterangannya, Selasa (11/2/2026), Habiburokhman menilai sejumlah pihak kerap […]

expand_less