Breaking News
light_mode

Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi atau poligami yang dijalankan tanpa izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun, tergantung pada unsur dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, praktik nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga perlindungan hukum bagi perempuan ketika terjadi konflik rumah tangga.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. Pencatatan perkawinan dinilai sebagai langkah penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat dijamin secara hukum dan tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Meski demikian, aturan ini juga menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, agar tujuan utama dari aturan ini, yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi, dapat tercapai secara optimal.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalisme Harus Melawan, Zainal Arifin Mochtar: Jangan Biarkan Ingatan Bangsa Dihapus

    Jurnalisme Harus Melawan, Zainal Arifin Mochtar: Jangan Biarkan Ingatan Bangsa Dihapus

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Zainal menilai jurnalisme memiliki tanggung jawab menjaga ingatan korban, mengawasi kekuasaan, sekaligus membangun imajinasi tentang Indonesia yang lebih demokratis. JAKARTA – Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyerukan agar jurnalisme kembali memainkan peran kritisnya sebagai penjaga ingatan publik sekaligus kekuatan yang berani membayangkan masa depan […]

  • Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

    Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1590Komentar

    GIANYAR – Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Subak Petulu Andong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (15/12/2025). Agenda pemeriksaan saksi justru membuka tabir lama penguasaan lahan yang kini disengketakan, sekaligus memunculkan tudingan serius soal praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak […]

  • Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan terbaru di bidang medis berhasil menciptakan hidrogel revolusioner yang mampu meningkatkan kepadatan tulang secara signifikan. Hidrogel ini dibuat dari perpaduan unik asam hialuronat dan nanopartikel hidroksiapatit, dua komponen yang dikenal kompatibel dengan jaringan tubuh manusia. Dengan struktur yang menyerupai tulang alami, hidrogel ini mampu menempel dan menyatu secara optimal pada jaringan […]

  • Bijak Mengelola Keterikatan, Pesan Siddhartha Gautama tentang Luka Perpisahan

    Bijak Mengelola Keterikatan, Pesan Siddhartha Gautama tentang Luka Perpisahan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Pesan kebijaksanaan kembali mengemuka dari ajaran Siddhartha Gautama yang mengingatkan manusia untuk tidak terlalu melekat pada apa pun. Dalam ajarannya, Buddha menegaskan bahwa segala bentuk keterikatan berpotensi menimbulkan penderitaan, terutama saat harus berpisah dengan sesuatu atau seseorang yang dicintai. Ungkapan tersebut relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari, di mana manusia kerap menggantungkan kebahagiaan pada […]

  • Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    TABANAN – Cabang olahraga bela diri Savate terus memperkuat pembinaan atlet di Kabupaten Tabanan melalui program latihan bersama dan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Selasa (30/6), menjadi langkah awal memperkenalkan olahraga asal Prancis tersebut kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sekaligus menjaring bibit-bibit atlet potensial. Kegiatan ini mendapat […]

  • Ironi Jeruk RI! Produksi Melimpah, Impor Tembus 208 Ribu Ton

    Ironi Jeruk RI! Produksi Melimpah, Impor Tembus 208 Ribu Ton

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Produksi Jeruk Indonesia Naik, tetapi Impor Masih Mendominasi dan Ekspor Tertinggal Jauh DENPASAR – Indonesia kembali mencatatkan peningkatan produksi jeruk pada 2025. Namun di balik capaian tersebut, neraca perdagangan komoditas hortikultura ini masih menyisakan ironi. Meski menjadi salah satu produsen jeruk terbesar di Asia Tenggara, Indonesia justru masih sangat bergantung pada pasokan jeruk dari luar […]

expand_less