Breaking News
light_mode

PFII di Bali, Enklave Finansial di Tengah Pulau Dewata

  • account_circle Admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rencana Pusat Finansial Internasional Indonesia membawa insentif fiskal, aturan hukum khusus, dan kepemimpinan tersendiri. Di Bali, proyek ini memunculkan pertanyaan tentang tata ruang, kewenangan daerah, lingkungan, hingga manfaat bagi ekonomi lokal.

DENPASAR — Bali sedang memasuki babak baru dalam peta ekonomi Indonesia. Pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia kini disiapkan menjadi salah satu lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan finansial dengan berbagai kekhususan regulasi untuk menarik modal global.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026. Pemerintah menempatkan PFII sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia sekaligus menarik investasi jangka panjang dari pasar global.

Bali menjadi salah satu lokasi yang diproyeksikan untuk PFII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan pemerintah telah meninjau sejumlah alternatif lahan di Bali, termasuk aset milik BUMN di Bali Barat dan kawasan dekat bandara.

“Kemarin kami lihat beberapa KEK, dan juga lahan di Bali Barat, maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” kata Airlangga pada 22 Juli 2026.
Sehari setelahnya, Airlangga memastikan Jakarta dan Bali sama-sama disiapkan sebagai lokasi PFII. Namun, pemerintah belum mengumumkan titik final kawasan di Bali.

“Memang disiapkan satu lokasi di Jakarta yang gedungnya sudah ada. Ada beberapa tempat disiapkan. Dua-duanya punya Danantara,” ujar Airlangga.

Dari Tanah Reklamasi ke Pusat Modal Global
Jika kelak lokasi PFII berada di kawasan dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai, perhatian publik tidak hanya akan tertuju pada nilai investasi yang dibawa, tetapi juga sejarah pemanfaatan lahan dan dampaknya terhadap tata ruang Bali.

Kawasan pesisir Bali Selatan selama bertahun-tahun berkembang melalui berbagai proyek infrastruktur, pariwisata, dan reklamasi. Karena itu, perubahan fungsi lahan untuk kepentingan pusat keuangan internasional perlu ditempatkan dalam kerangka tata ruang, lingkungan, dan kepentingan publik.

Narasi pembangunan tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa besar modal yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana modal tersebut terhubung dengan ekonomi masyarakat Bali.

Pemerintah sendiri menegaskan PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional, melainkan menjadi ekosistem tambahan untuk menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII dirancang sebagai pusat keuangan yang kredibel dan berdaya saing global.

“Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapi dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional,” kata Purbaya.

Gubernur PFII Ditunjuk Presiden

Salah satu aspek paling kontroversial dari desain PFII adalah struktur kelembagaannya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan PFII nantinya dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” kata Hekal.

Struktur tersebut membuat PFII memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dari kawasan ekonomi biasa. Selain dewan yang dipimpin gubernur, terdapat lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa khusus.

Dalam konteks Bali, desain tersebut berpotensi melahirkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara otoritas PFII dan Pemerintah Provinsi Bali.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan administratif. Ketika sebuah kawasan memiliki aturan khusus, harus ada kejelasan mengenai tata ruang, infrastruktur, lingkungan, tenaga kerja, perpajakan daerah, hingga hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota.

Tanpa mekanisme koordinasi yang terang, kekhususan PFII berpotensi menjadi sumber friksi baru antara kepentingan pusat dan daerah.

Common Law dan Karpet Merah bagi Investor

PFII juga menawarkan pendekatan hukum yang berbeda dari praktik umum di Indonesia.

Dalam rancangan ekosistem PFII, penyelesaian sengketa bisnis dirancang menggunakan prinsip common law dan didukung lembaga penyelesaian sengketa khusus. Pemerintah berharap mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih familiar bagi investor internasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan PFII akan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dengan standar internasional.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” ujar Misbakhun.

Bagi pemerintah, pendekatan tersebut adalah strategi untuk bersaing dengan pusat finansial internasional seperti Dubai dan Abu Dhabi.

Namun bagi tata hukum nasional, desain tersebut menghadirkan pertanyaan yang tidak ringan: sampai sejauh mana kekhususan hukum dapat diberikan tanpa menciptakan kesenjangan kepastian hukum antara kawasan PFII dan wilayah Indonesia lainnya?

Jawabannya akan menentukan apakah PFII benar-benar menjadi pintu masuk modal global atau justru menjadi kawasan ekonomi yang terlalu eksklusif.

Insentif Pajak: Magnet atau Beban?
Daya tarik PFII juga bertumpu pada insentif fiskal.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pernah mengungkapkan usulan insentif Pajak Penghasilan dengan tarif 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha tertentu di PFII. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada Juli bahwa durasi dan desain insentif tersebut masih dalam pembahasan serta harus memperhatikan ketentuan pajak minimum global.

Artinya, angka insentif tidak seharusnya diperlakukan sebagai keputusan final tanpa melihat aturan pelaksana.

Di satu sisi, pajak rendah dapat menjadi magnet bagi investor. Di sisi lain, negara harus memastikan insentif tersebut menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar daripada potensi penerimaan yang dilepaskan.

Ukuran keberhasilan PFII karena itu tidak boleh hanya berupa jumlah perusahaan yang masuk atau besarnya dana kelolaan.

Pemerintah perlu mengukur berapa banyak pembiayaan yang benar-benar mengalir ke sektor produktif, infrastruktur, usaha lokal, industri kreatif, serta proyek strategis nasional.

Jangan Sampai Bali Hanya Jadi Etalase
Bali memiliki modal sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar lokasi gedung PFII.

Pulau ini mempunyai ekosistem pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan jasa yang dapat menjadi rantai pasok bagi pusat finansial internasional.
Karena itu, PFII seharusnya tidak berdiri sebagai menara kaca yang terpisah dari ekonomi masyarakat.

Jika investor global datang tetapi tenaga profesional lokal tidak terserap, UMKM Bali tidak masuk rantai pasok, dan investasi hanya berputar di sektor finansial, maka manfaat PFII akan sulit dirasakan masyarakat.

Sebaliknya, jika pusat finansial tersebut mampu menyalurkan modal ke proyek-proyek produktif di Bali dan berbagai daerah di Indonesia, PFII dapat menjadi jembatan antara modal global dan ekonomi riil.

Pemerintah sendiri menginginkan dana yang masuk melalui financial center dapat kembali disalurkan ke berbagai proyek investasi di Indonesia. Airlangga mengatakan tujuan akhirnya adalah membuat dana global masuk ke Indonesia dan kemudian diinvestasikan kembali, termasuk untuk kepentingan dalam negeri.

Ujian Terbesar Ada di Bali

PFII bukan sekadar proyek gedung, kawasan bisnis, atau pusat investasi baru. Di Bali, proyek ini akan menjadi ujian terhadap kemampuan pemerintah menyeimbangkan kepentingan modal global dengan tata kelola daerah.

Pemerintah harus menjawab sejak awal bagaimana PFII akan berhubungan dengan Pemerintah Provinsi Bali, bagaimana tata ruangnya diselaraskan, bagaimana dampak infrastrukturnya dihitung, serta bagaimana lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar dilindungi.

Sebab, pusat finansial internasional yang berhasil bukan hanya kawasan yang mampu memberikan karpet merah kepada investor.
Ia juga harus mampu memastikan bahwa karpet merah tersebut tidak dibayar dengan mahal oleh masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Bali boleh menjadi pintu masuk modal global. Namun, jangan sampai Pulau Dewata berubah menjadi sekadar lokasi enklave finansial yang tumbuh eksklusif di tengah masyarakat yang justru tidak memperoleh manfaat sebanding.

Pada titik inilah PFII akan diuji: apakah ia benar-benar menjadi mesin pembiayaan ekonomi Indonesia, atau hanya menjadi pulau regulasi khusus yang berdiri di tengah wilayah dengan persoalan sosial, tata ruang, dan lingkungan yang belum selesai.

Editor – Ray

Catatan redaksional:

Kami sengaja menghindari menyebut 117 hektare reklamasi sebagai lokasi PFII yang sudah pasti, karena sumber terbaru yang tersedia menyebut lokasi Bali masih dalam tahap penentuan dan pemerintah baru menyatakan sejumlah aset Danantara/lahan BUMN sebagai alternatif.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merneptah dan Misteri Firaun yang Tenggelam, Antara Sejarah dan Narasi Kitab Suci

    Merneptah dan Misteri Firaun yang Tenggelam, Antara Sejarah dan Narasi Kitab Suci

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Identitas Firaun yang disebut tenggelam saat mengejar Nabi Musa AS masih menjadi salah satu perdebatan panjang dalam kajian sejarah, arkeologi, dan keagamaan. Di antara sejumlah nama yang muncul, Merneptah, penguasa keempat Dinasti ke-19 Mesir Kuno, menjadi salah satu kandidat yang paling sering dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Merneptah memerintah Mesir sekitar tahun 1213 hingga […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 174Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

  • Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Duka menyelimuti lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Hingga kini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih menjadi teka-teki dan tengah diselidiki oleh pihak kepolisian serta tim internal kampus. Ketua […]

  • Dari Wangsit Menjadi Karya, Made Wiradana Tuangkan Pengalaman Spiritual dalam Pameran “KACATRI” di Sanur

    Dari Wangsit Menjadi Karya, Made Wiradana Tuangkan Pengalaman Spiritual dalam Pameran “KACATRI” di Sanur

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Terinspirasi mimpi bertemu orang tua yang telah wafat, 20 lukisan terbaru Made Wiradana mengangkat simbol spiritual, rerajahan, dan tradisi Bali dalam balutan seni kontemporer. DENPASAR – Pengalaman spiritual yang mendalam menjadi titik awal lahirnya pameran tunggal “KACATRI” karya perupa Bali, Made Wiradana. Digelar di Satrian Art Gallery, Jalan Danau Tamblingan Nomor 47, Sanur, pameran yang […]

  • Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara. Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk […]

  • Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, melontarkan kritik yang tajam dan tanpa tedeng aling-aling terhadap Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, setelah pernyataannya yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai “nenek-nenek”. Bagi Man Tayax, ini bukan sekadar serangan politik, melainkan penghinaan terhadap martabat perempuan dan bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi. Man Tayax […]

expand_less