Breaking News
light_mode

Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan juga disalurkan kepada driver sebagai pengganti waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi resmi Gojek, biaya pembatalan sebesar Rp3.000 diberlakukan secara bertahap untuk layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Biaya dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah tiba di titik penjemputan, telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi, atau lebih dari tujuh menit sejak pengemudi menerima pesanan dan bergerak menuju titik jemput.

Gojek menegaskan, biaya pembatalan tidak dikenakan apabila pembatalan terjadi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi, atau pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Grab juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam ketentuan layanannya, Grab menyebut pelanggan dapat dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi ditugaskan atau tidak berada di lokasi penjemputan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pelanggan merasa biaya tersebut dikenakan secara tidak tepat, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pusat Bantuan Grab.

Pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah menilai kebijakan biaya pembatalan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi yang kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak oleh pelanggan.

Menurut Febrinaldy, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 6 huruf b yang mengatur hak pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 5 UU tersebut mewajibkan konsumen beritikad baik dalam setiap transaksi barang maupun jasa.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelanggan diimbau memastikan lokasi penjemputan, tujuan perjalanan, dan kesiapan sebelum memesan layanan.

Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan pengguna dari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Bangun Pangkalan Luar Negeri, RI Perkuat Strategi Blue Water Navy Berbasis Diplomasi

    Tanpa Bangun Pangkalan Luar Negeri, RI Perkuat Strategi Blue Water Navy Berbasis Diplomasi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membangun pangkalan militer permanen di luar negeri, meskipun Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tengah bertransformasi menuju konsep blue water navy. Kebijakan ini dipilih sebagai bagian dari strategi pertahanan yang tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Berbeda dengan model United […]

  • Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba Play Button

    Misteri Wajan Raksasa, Ribuan Warga Tinggal di Perut Gunung Ijen Purba

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Bondowoso, Jawa Timur – Di balik keindahan alam Bondowoso, tersimpan fakta geologi yang mencengangkan. Ribuan warga di Kecamatan Ijen ternyata hidup di atas sebuah mahakarya alam purba, Kaldera Ijen Purba, cekungan vulkanik raksasa hasil letusan dahsyat ribuan tahun silam. Bagi masyarakat setempat, kawasan ini kerap dijuluki “wajan raksasa”. Namun secara ilmiah, istilah tersebut merujuk pada […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • Seribu Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    Seribu Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lebih dari seribu talenta sastra dari kalangan siswa, mahasiswa dan umum di Singaraja mengikuti acara Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya dengan pembicara penulis Boy Candra dan JS Khairen di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Minggu (10/8/2025). Acara ini merupakan bagian dari Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya Bidang Sastra serangkaian Singaraja Literary […]

  • Peringati Global Accessibility Awareness Day, Ascott Bali Dorong Industri Perhotelan Lebih Inklusif

    Peringati Global Accessibility Awareness Day, Ascott Bali Dorong Industri Perhotelan Lebih Inklusif

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Momentum Global Accessibility Awareness Day 2026 dimanfaatkan Ascott Indonesia Area Bali untuk mempertegas komitmennya dalam membangun kesadaran terhadap pentingnya aksesibilitas dan inklusivitas di industri perhotelan. Melalui inisiatif bertajuk “Speak Without Sound”, Ascott menghadirkan ruang edukasi dan empati bagi para pelaku hospitality di Bali, yang digelar di Harris Hotel Kuta Tuban, Kamis (21/5/2026). Kegiatan […]

  • Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    Uang Bukan Biang Kerok Keserakahan, Melainkan Cermin Karakter Manusia

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Uang kerap menjadi pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan sosial, mulai dari keserakahan, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun sejumlah pengamat sosial menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena uang pada dasarnya hanyalah alat yang tidak memiliki kehendak, moral, maupun niat. Dalam berbagai fenomena kehidupan, uang dinilai lebih berperan sebagai pengungkap karakter dibandingkan sebagai […]

expand_less