Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan juga disalurkan kepada driver sebagai pengganti waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan.
Berdasarkan informasi resmi Gojek, biaya pembatalan sebesar Rp3.000 diberlakukan secara bertahap untuk layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Biaya dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah tiba di titik penjemputan, telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi, atau lebih dari tujuh menit sejak pengemudi menerima pesanan dan bergerak menuju titik jemput.
Gojek menegaskan, biaya pembatalan tidak dikenakan apabila pembatalan terjadi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi, atau pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar aturan yang ditetapkan.
Sementara itu, Grab juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam ketentuan layanannya, Grab menyebut pelanggan dapat dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi ditugaskan atau tidak berada di lokasi penjemputan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pelanggan merasa biaya tersebut dikenakan secara tidak tepat, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pusat Bantuan Grab.
Pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah menilai kebijakan biaya pembatalan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi yang kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak oleh pelanggan.
Menurut Febrinaldy, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 6 huruf b yang mengatur hak pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 5 UU tersebut mewajibkan konsumen beritikad baik dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pelanggan diimbau memastikan lokasi penjemputan, tujuan perjalanan, dan kesiapan sebelum memesan layanan.
Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan pengguna dari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar