Breaking News
light_mode

Cancel Ojek Online Kini Bisa Kena Denda, Pakar Nilai Kebijakan Lindungi Hak Mitra Pengemudi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pelanggan layanan transportasi online kini perlu lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Pasalnya, sejumlah platform mulai menerapkan biaya pembatalan (cancellation fee) sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan mitra pengemudi. Seluruh biaya pembatalan yang dibayarkan pelanggan juga disalurkan kepada driver sebagai pengganti waktu tunggu maupun perjalanan yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi resmi Gojek, biaya pembatalan sebesar Rp3.000 diberlakukan secara bertahap untuk layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental. Biaya dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah tiba di titik penjemputan, telah menempuh perjalanan lebih dari satu kilometer menuju lokasi, atau lebih dari tujuh menit sejak pengemudi menerima pesanan dan bergerak menuju titik jemput.

Gojek menegaskan, biaya pembatalan tidak dikenakan apabila pembatalan terjadi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi datang ke lokasi yang tidak sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi, atau pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Grab juga menerapkan kebijakan serupa. Dalam ketentuan layanannya, Grab menyebut pelanggan dapat dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi ditugaskan atau tidak berada di lokasi penjemputan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pelanggan merasa biaya tersebut dikenakan secara tidak tepat, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Pusat Bantuan Grab.

Pengamat hukum perlindungan konsumen Febrinaldy Darmansyah menilai kebijakan biaya pembatalan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi yang kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak oleh pelanggan.

Menurut Febrinaldy, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 6 huruf b yang mengatur hak pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 5 UU tersebut mewajibkan konsumen beritikad baik dalam setiap transaksi barang maupun jasa.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelanggan diimbau memastikan lokasi penjemputan, tujuan perjalanan, dan kesiapan sebelum memesan layanan.

Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan pengguna dari biaya pembatalan sekaligus menghargai waktu dan usaha mitra pengemudi yang telah menerima pesanan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    Harga Xbox Terancam Naik Lagi, Kelangkaan RAM Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kabar kurang menyenangkan menghampiri para gamer, khususnya mereka yang berniat membeli konsol Xbox dalam waktu dekat. Setelah sempat mengalami kenaikan harga pada awal 2025, kini Xbox kembali digadang-gadang akan menjadi lebih mahal akibat krisis pasokan RAM di Amerika Serikat. Isu tersebut mencuat lewat analisis seorang pakar teknologi sekaligus YouTuber dari kanal Moore’s Law […]

  • Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus Play Button

    Pondok Lansia Terbakar di Kintamani, Naas Dana Upacara Tilem Ikut Hangus

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    Panggilan Kemanusiaan untuk Peduluan Dadia Aban Bangli, 14 Juli 2025 — Musibah kebakaran menimpa seorang lansia di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. I Nyoman Reken (75), seorang tokoh adat yang menjabat sebagai peduluan Dadia Bendesa Aban, kehilangan tempat tinggalnya setelah pondok yang ia tempati hangus terbakar. Kejadian bermula saat Nyoman Reken tengah memasak di […]

  • Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    Island Bazaar Resmi Hadir di KEK Kura Kura Bali, Perpaduan Kreativitas Lokal dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, Bali – Island Bazaar resmi digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada 27–28 Februari 2026. Mengusung konsep sunset market, ajang ini menghadirkan ruang temu bagi pelaku usaha lokal, pegiat seni, dan masyarakat dalam suasana senja yang hangat dan inspiratif di Kampus United in Diversity (UID), Pulau Serangan. Selama dua hari penyelenggaraan, […]

  • Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini

    Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    New York City — Aktivis hak asasi manusia dan pemimpin jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, telah resmi menyelesaikan tugasnya sebagai petisioner di hadapan Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berakhir kemarin, Jumat, 10 Oktober 2025. Hari ini, Sabtu 11 Oktober 2025, ia akan bertolak kembali dari New York City ke Jakarta, pada pukul 22.00 waktu setempat […]

  • Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang sudah berlangsung puluhan tahun, Kepemimpinan berganti aturan berganti baru kali ini dipermasalahkan untuk sebuah kata ketertiban tata ruang. Sebelum galak soal Mangrove kita cek dulu normalisasi sungai ngenjung, berapa banyak mangrove tersentuh dan terbongkar untuk ambisi karena diduga terkait dengan rencana pembangunan terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG. Kembali […]

  • BULOG Bali Tegaskan Minyakita Tetap Tersedia, Penjualan di Atas HET Bukan dari Mitra Resmi

    BULOG Bali Tegaskan Minyakita Tetap Tersedia, Penjualan di Atas HET Bukan dari Mitra Resmi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di seluruh Bali berjalan normal dan berkelanjutan. Pasokan produk tersebut terus disalurkan melalui pasar tradisional, jaringan Rumah Pangan Kita (RPK), serta mitra resmi binaan BULOG guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Bali, Simon Melkisedek Lakapu, mengatakan […]

expand_less