Breaking News
light_mode

Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejadian yang sudah berlangsung puluhan tahun, Kepemimpinan berganti aturan berganti baru kali ini dipermasalahkan untuk sebuah kata ketertiban tata ruang. Sebelum galak soal Mangrove kita cek dulu normalisasi sungai ngenjung, berapa banyak mangrove tersentuh dan terbongkar untuk ambisi karena diduga terkait dengan rencana pembangunan terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG.

Kembali ke Pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) angkat bicara terkait keputusan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menutup sementara sejumlah aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4) sore. BTID menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Bali.

Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan seluruh proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Kehutanan.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa Pansus DPRD pada dasarnya hanya memiliki fungsi pengawasan, pembahasan, serta memberikan rekomendasi, bukan sebagai lembaga eksekutor di lapangan. Karena itu, tindakan yang berujung pada penyegelan dinilai tidak tepat jika tidak melalui mekanisme resmi pemerintahan daerah.

Tim Legal dan Perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa Pansus TRAP semestinya menempuh jalur formal melalui DPRD sebelum rekomendasi dijalankan oleh eksekutif.

“Seharusnya Pansus TRAP melaporkan hasilnya dalam sidang paripurna DPRD, kemudian disampaikan kepada Gubernur Bali. Eksekusi di lapangan adalah kewenangan pemerintah provinsi, bukan pansus,” ujarnya, Kamis, 23/04/2026.

Ia juga menyoroti tidak adanya prosedur tersebut dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan yang terjadi di lapangan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, BTID menilai rekomendasi penyegelan dilakukan tanpa proses klarifikasi yang utuh terhadap pihaknya. Padahal, perusahaan mengklaim seluruh proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan diperbolehkan secara aturan. Seharusnya pendalaman dilakukan ke instansi terkait seperti BPKH Kementerian Kehutanan,” kata Agung.

Hal senada disampaikan Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini. Ia menyebut keputusan pansus diambil tanpa mendengar penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan.

“Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan, namun langkah yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas tentu menjadi catatan serius. Kami akan membahasnya secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Yossy bagian legal BTID juga menegaskan bahwa BTID telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum tindakan penutupan yang dilakukan.

Di sisi lain, langkah penyegelan tersebut dinilai berpotensi berdampak lebih luas, khususnya terhadap iklim investasi di Bali. Menurut BTID, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.

Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.

“Bali membutuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Jika tindakan seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin investor akan berpikir ulang untuk masuk,” kata Yossy.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di lahan yang menjadi objek tukar guling, termasuk di wilayah Jembrana dan Karangasem. BTID juga diminta berkoordinasi dengan Satpol PP serta menyiapkan dokumen untuk rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • 🏦 Get 36,824.46 US Dollars. Next ➵ graph.org/Transfer-04-14-3?hs=f12662fca35f0db2df70bc9154fa1474& 🏦

    aaywmm

    Balas25 April 2026 5:27 PM
  • 💹 Transfer 36,824.44 Dollars ➡️ graph.org/Coinbase-04-13?hs=f12662fca35f0db2df70bc9154fa1474& 💹

    z9p3us

    Balas25 April 2026 10:09 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapak Dagang Terbongkar, Satpol PP Diseret Ke Meja Opini Politik

    Lapak Dagang Terbongkar, Satpol PP Diseret Ke Meja Opini Politik

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Berita yang ramai ada kesan menyudutkan Satpol PP Provinsi Bali dalam salah satu media online ditanggapi santai oleh Ketua Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi dalam sambungan Voice note. Tudingan Satpol PP Mandul dan hanya jadi macan kertas serta kinerjanya harus dievaluasi mendapat jawaban santai bahwa tidak apa – apa […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Tiga WN Tiongkok Terduga Pelaku Pencurian di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG — Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor berhasil digagalkan aparat Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026). Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ550. […]

  • Mediasi Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Bisa Serahkan Tanah Tanpa Amar Putusan

    Mediasi Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Bisa Serahkan Tanah Tanpa Amar Putusan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BULELENG – Sidang mediasi gugatan kasus sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kembali digelar. Desa Pejarakan yang konon diambil dari fenomena alam yang ditemukan oleh warga saat pertama kali membabat hutan. Pada masa itu, kawasan tersebut dipenuhi oleh Pohon Jarak (castor oil plant). Karena pasokan minyak […]

  • Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    Burung Kapinis, Sang “Penguasa Langit” yang Bisa Terbang 10 Bulan Tanpa Mampir ke Tanah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    JAKARTA – Di antara ribuan spesies burung di dunia, burung kapinis (Apus apus) menjadi salah satu yang paling mencengangkan. Perilakunya yang unik membuat para peneliti menempatkannya sebagai salah satu makhluk dengan kemampuan terbang paling ekstrem di planet ini. Berdasarkan data Birds of the World dari Cornell Lab of Ornithology dan studi terbaru yang dipublikasikan dalam […]

  • Jajaran manajemen dan Heartist Mercure Kuta Bali dalam perayaan Heartist Gratitude Week 2025, wujud syukur dan kebersamaan berlandaskan nilai Tri Kaya Parisudha.

    Mercure Kuta Bali Rayakan Heartist Gratitude Week dengan Semangat Tri Kaya Parisudha

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KUTA, Bali — Mercure Kuta Bali dengan penuh semangat merayakan Heartist Gratitude Week 2025, perayaan tahunan dari Accor Hotels yang berlangsung dari 15 September hingga 3 Oktober 2025. Acara ini menjadi bentuk apresiasi terhadap seluruh Heartist—sebutan bagi karyawan Accor—atas dedikasi, ketulusan, dan pelayanan terbaik yang mereka berikan kepada setiap tamu. Tahun ini, perayaan Heartist Gratitude […]

  • JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    JMSI Bali Genap Dua Tahun, Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial dan Pengawal Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Memasuki usia ke-2, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pers sebagai kontrol sosial sekaligus pengawal pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 JMSI Bali yang digelar di Casa Bunga, Renon, Kamis (30/4/2026). Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, dalam sambutannya menekankan […]

expand_less