Breaking News
light_mode

A.A. Gede Agung Aryawan: DPD RI Harus Suarakan Kepentingan Bali di Senayan, Bukan Hanya Gaduh di Kandang Sendiri

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tokoh muda Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menyerukan agar para anggota DPD RI asal Bali tidak hanya sibuk berbicara di panggung lokal, tetapi benar-benar berjuang di Senayan untuk membawa kepentingan masyarakat Bali ke tingkat nasional.

“Berjuanglah dengan otak cerdas. Suarakan kepentingan masyarakat Bali di Gedung Parlemen Senayan, bukan hanya gaduh di kandang sendiri,” tegas Gung De dalam pernyataannya di Denpasar, Sabtu (12/10).

Menurutnya, DPD RI memiliki tugas konstitusional yang strategis dalam memperjuangkan kebijakan pusat agar berpihak kepada daerah. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan forum rapat dengan pemerintah pusat untuk mengusulkan program-program pembangunan yang konkret dan berdampak langsung bagi rakyat Bali.

“Bawa proyek strategis nasional yang bersumber dari anggaran APBN untuk pembangunan jalan nasional, normalisasi sungai, perbaikan pelabuhan, hingga peningkatan fasilitas bandara. Itu yang dibutuhkan Bali,” tegasnya.

Selain itu, Gung De juga meminta agar para senator Bali aktif melakukan fungsi pengawasan, terutama terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di daerah. Ia menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli), perjudian terselubung, prostitusi yang kian menjamur, hingga angka kasus HIV/AIDS yang terus meningkat.

“DPD RI harus berani bersuara lantang! Awasi kerja oknum di kejaksaan, kepolisian, dan lembaga kehakiman yang terindikasi bermain dalam praktik-praktik kotor. Negara ini harus ditegakkan sebagai negara hukum yang bermartabat dan adil,” ujarnya.

Gung De menegaskan, DPD RI sebagai wakil daerah bukan sekadar pelengkap lembaga legislatif, tetapi mitra strategis pemerintah pusat. Dalam rapat bersama kementerian atau lembaga, senator daerah harus mampu,

1. Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat daerah.

2. Mengusulkan program pembangunan dan kegiatan prioritas yang layak didanai APBN.

3. Mengawasi penggunaan anggaran secara efektif dan transparan.

4. Membangun sinergi dengan lembaga pusat demi kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, peran kritis DPD RI sangat diperlukan agar kebijakan nasional tidak hanya berpihak pada kepentingan politik pusat, tetapi juga menjawab problem nyata di daerah.

“Jadilah pejabat pusat yang berani dan kritis terhadap kebijakan presiden, menteri, TNI-Polri, maupun lembaga kehakiman. Hentikan sikap diam dan pencitraan. Rakyat menunggu kerja nyata, bukan sekadar retorika,” pungkas Gung De. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    Tubuh Manusia Ternyata Berdengung, Begini Penjelasan Yogacara Tantra tentang Getaran Energi dan Aji Pengaradan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Selama ini banyak orang memandang ajian-ajian tradisional sebagai praktik mistis yang kerap dikaitkan dengan tindakan negatif. Namun sebuah penjelasan dari tradisi Yogacara Tantra mengungkap perspektif berbeda: tubuh manusia sesungguhnya adalah medan energi yang terus berdengung dan bergetar, menghasilkan frekuensi yang dapat memengaruhi hidup seseorang. Dalam kajian Tantra, setiap bagian tubuh memiliki dengungan atau […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Si Pisang Jadi Profesor Tamu! Analogi Unik Jelaskan Bedanya X-ray, CT Scan, dan MRI

    Si Pisang Jadi Profesor Tamu! Analogi Unik Jelaskan Bedanya X-ray, CT Scan, dan MRI

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    DENPASAR — Siapa sangka, sebuah gambar sederhana dari buah pisang bisa mengajarkan konsep rumit dunia radiologi? Lewat visualisasi unik yang diunggah akun Tech Time dan diulas dalam kuliah populer Now I Know, pisang seolah-olah “menjadi profesor tamu” untuk menjelaskan perbedaan X-ray, CT scan, dan MRI. Gambar itu langsung menyita perhatian banyak orang karena sederhana, relatable, […]

  • Masuk KEN Kemenpar, Jatiluwih Festival VII 2026 Siap Gaungkan Sport Tourism Lewat Run 5K Bersama ASITA

    Masuk KEN Kemenpar, Jatiluwih Festival VII 2026 Siap Gaungkan Sport Tourism Lewat Run 5K Bersama ASITA

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TABANAN, BALI – Kawasan warisan budaya dunia UNESCO, Jatiluwih, bersiap menggelar pesta budaya dan olahraga terbesar tahun ini melalui Jatiluwih Festival VII yang akan berlangsung pada 20–21 Juni 2026 di Desa Wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Tahun ini menjadi momentum istimewa bagi festival tersebut karena untuk pertama kalinya berhasil lolos kurasi dan masuk dalam […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    Rencana Peternakan 500 Ribu Hektare Dinilai Tak Realistis, Ahli Soroti Minimnya Literasi Fiskal

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana pemerintah membuka 500.000 hektare lahan peternakan sapi untuk mengatasi kelangkaan susu MBG memicu kritik keras dari kalangan ekonomi dan kebijakan publik. Program raksasa yang setara tujuh kali luas Singapura itu dinilai tidak berbasis kajian biaya, tidak memiliki desain arus kas, dan belum didukung peta rantai pasok yang memadai. Para pengamat menilai akar […]

expand_less