Revisi UU Polri dan Wacana Perpanjangan Pensiun Dinilai Sarat Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2029
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Usulan yang memungkinkan perwira tinggi bintang empat tetap aktif hingga usia 60 tahun, bahkan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden, dinilai berpotensi memunculkan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menilai perubahan aturan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, terutama karena berkaitan langsung dengan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun.
Menurut Dimas, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, Kapolri seharusnya memasuki masa pensiun pada tahun depan. Namun, revisi UU Polri dinilai dapat membuka ruang perpanjangan masa jabatan hingga melewati tahapan Pemilu 2029.
“Kalau UU ini disahkan dan masa jabatan Kapolri diperpanjang, publik tentu akan bertanya ada kepentingan apa di balik kebijakan itu,” ujar Dimas.
Ia juga menyinggung keterlibatan aparat kepolisian dalam dinamika politik pada Pemilu 2019 dan 2024 yang sempat menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

“Publik belum lupa bagaimana keterlibatan kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya. Karena itu sulit menghilangkan kecurigaan bahwa kebijakan ini tidak memiliki muatan politik tertentu,” katanya.
Selain soal jabatan Kapolri, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain, termasuk penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan serta penguatan sejumlah kewenangan institusi kepolisian.
Pemerintah sendiri membantah tudingan bahwa revisi tersebut disiapkan demi memperpanjang masa jabatan Kapolri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perubahan aturan dilakukan atas dasar keadilan dan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada kaitannya dengan memperpanjang masa jabatan Kapolri,” ujar Supratman.
Menurutnya, peningkatan usia pensiun diperlukan karena tantangan tugas aparat keamanan semakin kompleks dan membutuhkan pengalaman serta kesinambungan kepemimpinan.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai perpanjangan usia pensiun di tubuh Polri tetap harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu memastikan reformasi Polri tetap berjalan secara profesional dan netral, terutama menjelang kontestasi politik nasional.
Di sisi lain, wacana tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan kecemburuan antarlembaga jika tidak diatur secara proporsional. Sebab, perubahan usia pensiun di institusi tertentu dapat memicu tuntutan serupa dari lembaga negara lainnya.
Karena itu, transparansi pembahasan revisi UU Polri dinilai penting agar publik memahami urgensi perubahan aturan tersebut, sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa regulasi dibuat untuk kepentingan elite tertentu menjelang Pemilu 2029.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar