Breaking News
light_mode

Mahfud MD Singgung Dugaan Makar, Pengkhianatan terhadap Negara Bukan Perkara Main-Main, Ancaman Hukuman Mati Menanti!

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahfud MD Soroti Dugaan Makar dan Penyadapan, Ancaman Hukuman Berat Menanti Jika Terbukti Ada Upaya Menggulingkan Pemerintahan

JAKARTA – Dugaan makar terhadap negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar pertarungan politik atau persaingan antarkelompok kekuasaan.

Jika benar terdapat upaya menggulingkan pemerintahan secara melawan hukum, mengancam keselamatan kepala negara, atau merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konsekuensi hukumnya sangat berat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam pembahasan tersebut menyinggung dinamika dugaan penyadapan, persoalan di internal Polri, serta indikasi adanya kepentingan politik yang dikaitkan dengan persoalan keamanan negara.

Isu ini menjadi semakin sensitif ketika dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden dan sejumlah tokoh penting. Apabila dugaan tersebut benar, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan operasinya, dan apakah terdapat agenda yang mengancam pemerintahan maupun kedaulatan negara.

Namun, dugaan makar tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan percakapan politik, hasil analisis intelijen, ataupun narasi yang beredar. Harus ada pembuktian hukum yang kuat dan proses peradilan yang independen.

KUHP Mengatur Makar dengan Ancaman Pidana Mati, Tetapi Tidak Semua Makar Berujung Hukuman Mati

Persoalan makar bukan perkara ringan dalam hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191, 192, dan 193.

Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.

Dengan demikian, tidak semua tindak pidana makar otomatis diancam hukuman mati. Penerapan hukuman bergantung pada unsur perbuatan dan tujuan yang dibuktikan dalam persidangan.

Pertanyaannya, jika benar ada pihak yang menggunakan kewenangan, jabatan, fasilitas negara, atau instrumen penegak hukum untuk merancang gerakan yang mengancam pemerintahan dan kedaulatan Indonesia, apakah persoalan sebesar ini boleh diselesaikan dengan kompromi politik?

Negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok. Institusi penegak hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan pribadi maupun mempertahankan kekuasaan.

Di sisi lain, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Jenderal, pejabat negara, pengusaha, maupun masyarakat biasa tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Pada akhirnya, persoalan makar harus dibongkar melalui bukti, bukan spekulasi. Jika terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dilindungi.

Negara ini bukan milik kelompok, bukan milik jenderal, dan bukan milik penguasa. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Mengkhianati kedaulatan negara adalah persoalan serius, tetapi menggunakan tuduhan makar untuk menjatuhkan lawan juga merupakan ancaman bagi demokrasi dan supremasi hukum.

Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang

    Vonis MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO Kejar Budiman Tiang

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kepastian hukum terhadap Budiman Tiang (48), asal Medan, hingga kini masih menjadi perhatian publik seiring belum dieksekusinya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan yang dijatuhkan pada 11 Mei 2026 tersebut, Mahkamah Agung memvonis Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski […]

  • Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

    Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    BULELENG – Lanjutan dari gugatan polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 30 Juni 2026, menghadirkan seluruh pihak tergugat, yakni: 1. Nawawi, Laki-laki, sebagai ahli waris dari Sahwi (almarhum). 2. Marsito, Laki-laki. 3. Matramo, Laki-laki. 4. Samsul […]

  • Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    Ibadah Jumat Agung Terhenti, Penyegelan Gereja di Teluknaga Picu Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Tangerang – Peristiwa penyegelan tempat ibadah kembali menjadi sorotan setelah jemaat Gereja POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tidak dapat melanjutkan ibadah Jumat Agung pada 3 April 2026. Ibadah yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari suci umat Kristen tersebut terhenti menyusul tindakan penyegelan yang melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini […]

  • Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    Berani Jalani Watangan Matah, Selegram Intan Casrina Tuai Salut di Prosesi Sakral Calonarang Pura Samuan Tiga

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Sosok selegram Bali, Intan Casrina, menjadi perhatian publik usai tampil dalam prosesi sakral Calonarang di Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar. Dalam rangkaian upacara tersebut, Intan diketahui ngayah sebagai Watangan Matah, sebuah ritual spiritual yang sarat makna dan tidak dijalani sembarang orang. Momen itu viral di media sosial setelah video dan dokumentasi prosesi beredar […]

  • Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke Jakarta – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini adalah kekeliruan serius yang harus dikoreksi, diluruskan. Pajak bukanlah zakat. Pajak bukan pula sedekah, apalagi sumbangan sukarela. Pajak adalah saham rakyat yang ditanamkan kepada […]

  • HARRIS Sunset Road Bali Gelar Buka Puasa Bersama 35 Anak Yatim, Awali Road to 14th Anniversary

    HARRIS Sunset Road Bali Gelar Buka Puasa Bersama 35 Anak Yatim, Awali Road to 14th Anniversary

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    BALI – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, HARRIS Hotel & Residence Sunset Road Bali menggelar kegiatan buka puasa bersama 35 anak yatim, Kamis (20/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to 14th Anniversary yang puncaknya akan diperingati pada April mendatang. Acara berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama dan […]

expand_less