Panas! Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Meja Mediasi, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Sebut Jangan Ribut di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!
- account_circle Ray
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan sengketa register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, mendorong untuk mediasi menemukan titik win win solution.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG – Lanjutan dari gugatan polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 30 Juni 2026, menghadirkan seluruh pihak tergugat, yakni:
1. Nawawi, Laki-laki, sebagai ahli waris dari Sahwi (almarhum).
2. Marsito, Laki-laki.
3. Matramo, Laki-laki.
4. Samsul Hadi, Laki-laki, sebagai ahli waris dari Juhri Suhari (almarhum),
5. Rahnawi, Laki-laki, diwakili kuasa hukum Gede Astawa, SH.
6. Jumrati, Perempuan, sebagai ahli waris dari Jumrati (almarhum),
7. PT Bali Coral Park
8. Kepala BPN, yang disebutkan turut tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

Para pihak tergugat dan tergugat memenuhi depan ruang sidang mediasi dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr,
Dalam persidangan tersebut hakim ketua memberikan ruang untuk mediasi terlebih dahulu dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui perundingan damai yang difasilitasi oleh mediator netral.
Ini bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa ada putusan yang memaksa dari hakim.
“Diharapkan ada penyelesaian secara win – win solution, diberikan waktu maksimal 40 hari, ini tentu menghemat biaya dibanding proses litigasi panjang, ” Jelas Hakim Ketua, Selasa, 30 Juni 2026.
Menemui sosok yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini Bupati Buleleng, lawyer Gede Indria SH, Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, saat ditemui di PN Singaraja, menekankan bahwa memang benar akan diadakan mediasi dengan para pihak yang berkepentingan.
“Ya kita ikuti aturan persidangan, saat ini diminta majelis hakim untuk mediasi, tetapi yang bukan kuasa hukum Para Tergugat, saya berharap jangan koar-koar (Media Sosial, Pemberitaan dan demo_red), ayo hadir jadi kuasa Insidentil di pengadilan baru fair, “tantang kuasa hukum Tim Hukum Pemkab Buleleng.

lawyer Gede Indria SH, Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng (kiri).
Ia juga menekankan bahwa pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang) memang sah adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Gugatan ini untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, bukan semata – mata menggugat rakyat, ” Ungkapnya.
Menemui kelompok orang yang merupakan pihak tergugat awak media hanya mendapat jawaban masih proses mediasi.

Pihak perwakilan BPN Singaraja.
Kemudian menemui pihak dari BPN Kabupaten Buleleng juga belum berani memberikan keterangan apapun.
“Lihat nanti ya, kita masih dalam proses mediasi, ” Ujarnya singkat.
Editor – Ray
………………….
Simak berita sebelumnya…….
Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

lqfsidmyzggxmnflmujveljlqmudyu
17 Juli 2026 6:16 AMNice answer back in return of this question with real arguments and telling all about that.
Feel free to surf to my site :: disini
9 Juli 2026 6:54 AMhttps://shorturl.fm/AwRnx
4 Juli 2026 6:31 AMhttps://shorturl.fm/vypGM
1 Juli 2026 8:39 PM