Breaking News
light_mode

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 16Komentar

    BALI – Di tengah pesatnya modernisasi layanan kesehatan dan wellness, pengobatan terapi pijat dengan minyak tradisional gaya Balian Bali justru terus mencuri perhatian wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Terapi ini tak sekadar pijat biasa, melainkan ritual penyembuhan yang sarat makna spiritual dan filosofi warisan budaya Bali. Wisatawan mancanegara maupun domestik rela antre dan melakukan reservasi […]

  • Jamur Pemakan Plastik Ditemukan di Amazon, Harapan Baru Atasi Pencemaran TPA

    Jamur Pemakan Plastik Ditemukan di Amazon, Harapan Baru Atasi Pencemaran TPA

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Hutan hujan Amazon kembali menyumbang penemuan ilmiah penting yang dapat mengubah arah perjuangan melawan pencemaran plastik global. Para ilmuwan dari Yale University berhasil mengidentifikasi jamur Pestalotiopsis microspora yang mampu mengurai plastik jenis poliuretan—bahkan dalam kondisi lingkungan tanpa oksigen, seperti yang biasa ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA). Kemampuan luar biasa jamur ini bukan […]

  • Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Netizen: Kritik Bukan Berarti Mengkhianat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dapat dikenai sanksi pidana. Ia menilai tindakan itu mencederai kehormatan bendera Merah Putih dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan […]

  • Ramadhan Kian Dekat, Media Gatra Dewata Hadir dengan Ratusan Sajadah untuk Umat

    Ramadhan Kian Dekat, Media Gatra Dewata Hadir dengan Ratusan Sajadah untuk Umat

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Karangasem – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, Media Gatra Dewata melaksanakan kegiatan berbagi sajadah kepada sejumlah masjid di Bali. Aksi ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan shalat berjamaah. Kegiatan pembagian sajadah ini salah satunya dilakukan di Masjid Jami Baiturrahim, Kecicang, Karangasem. Pengurus masjid menyampaikan apresiasi dan mengajak […]

  • Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Monopoli Pertambangan di Rote Ndao, Bupati Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    Rote Ndao – Muncul dugaan serius terkait praktik monopoli sektor pertambangan di Kabupaten Rote Ndao oleh oknum tertentu, yang disinyalir tanpa sepengetahuan Bupati. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah. CV-CV tertentu diduga kuat berupaya memonopoli seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Ada indikasi […]

  • Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp 2,1 Juta per Gram, Analis Ingatkan Investor Waspada

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali menorehkan sejarah baru. Pada perdagangan Selasa (16/9/2025), emas Antam Logam Mulia melesat hingga menyentuh Rp 2,1 juta per gram. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui catatan Sabtu (13/9/2025) lalu yang sempat berada di level Rp 2,095 juta. Tak hanya itu, harga pembelian […]

expand_less