Breaking News
light_mode

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Jro Kepisah! Orang Bali Tak Mungkin Palsukan Silsilah Leluhurnya Karena Sakral

    Kasus Jro Kepisah! Orang Bali Tak Mungkin Palsukan Silsilah Leluhurnya Karena Sakral

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Penghormatan terhadap leluhur adalah nilai luhur yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Bali. Maka, menjadi sangat tidak masuk akal jika ada orang Bali, apalagi dari keluarga puri tega memalsukan silsilah leluhurnya sendiri. Itulah yang terlontar dari mulut seorang kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga besar Jro Gede Kepisah. Dalam sidang lanjutan […]

  • 73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    73 Kapal Pesiar Mewah Dijadwalkan Singgah di Pelabuhan Benoa pada 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR — Minat operator kapal pesiar dunia untuk masuk ke Bali terus meningkat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mencatat sebanyak 73 kapal pesiar mewah telah mendaftar untuk singgah di Pelabuhan Benoa pada tahun 2026, seiring rampungnya pengembangan fasilitas di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). “Dari sisi fasilitas dan layanan, kami siap menjadi markas pelabuhan pariwisata,” kata […]

  • Golkar Bali Genjot Kursi Legislatif dan Eksekutif, Demer Tantang Kader Potensial

    Golkar Bali Genjot Kursi Legislatif dan Eksekutif, Demer Tantang Kader Potensial

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan target ambisius partainya: memperbesar jumlah kursi legislatif dan eksekutif di seluruh tingkatan. Dalam pengarahan usai upacara mecaru dan syukuran di wantilan DPD Golkar Bali, Minggu (10/8/2025), politisi yang akrab disapa Demer itu menantang seluruh kader berpotensi untuk maju sebagai calon legislatif maupun eksekutif. “Kita […]

  • Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 22Komentar

    BEIJING – Dunia medis mencatat sejarah baru setelah tim peneliti asal Tiongkok berhasil membalikkan penyakit diabetes tipe 1 pada seorang pasien melalui terapi sel punca yang berasal dari tubuhnya sendiri. Keberhasilan ini menjadi yang pertama di dunia, sekaligus menandai kemungkinan besar terobatnya penyakit autoimun tersebut melalui terapi seluler. Terobosan ini dipimpin oleh ahli biologi sel, […]

  • Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

    Kronologi Pelepasan Hutan Produksi di Serangan untuk KEK Kura-Kura Bali

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kawasan hutan produksi yang berada dalam Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus […]

  • Tersangka di Tengah Krisis, Ketika Mantan Kadis LH Bali Hadapi Hukum! Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

    Tersangka di Tengah Krisis, Ketika Mantan Kadis LH Bali Hadapi Hukum! Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana lingkungan di kawasan TPA Suwung mengguncang ruang publik. Peristiwa ini tak sekadar perkara hukum, melainkan membuka kembali luka lama: krisis pengelolaan sampah yang bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan. Langkah aparat penegak hukum dipandang sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan […]

expand_less