Breaking News
light_mode

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Pertahankan Status Bintang Lima Usai Lolos Audit Berkala

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA — Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai hotel bintang lima setelah berhasil melewati surveillance audit yang dilakukan oleh LSUP Adi Karya Wisata. Audit berkala tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan standar klasifikasi hotel tetap terpenuhi secara konsisten. Manajemen hotel menyebut keberhasilan ini sebagai refleksi dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas layanan, […]

  • Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    Petugas Kebersihan Terbaik Masjidil Haram Tolak Hadiah Uang, Memilih Kesempatan Ibadah di Hijir Ismail

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Seorang pria asal Pakistan yang terpilih sebagai petugas kebersihan terbaik di Masjidil Haram bulan ini menolak hadiah uang dan justru meminta kesempatan langka untuk beribadah di dalam Hijir Ismail. Momen mengharukan tersebut viral setelah diunggah oleh akun X kaykhusraw, memperlihatkan sang petugas tengah duduk khusyuk sendirian di area suci tersebut dengan penjagaan ketat […]

  • Polemik Bonnie Blue Mereda diduga Penyalahgunaan izin tinggal 

    Polemik Bonnie Blue Mereda diduga Penyalahgunaan izin tinggal 

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Drama kasus yang menyeret kreator konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), akhirnya mereda setelah penyelidikan intensif Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan tidak ada unsur pornografi dalam aktivitasnya selama berada di Bali. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan seluruh materi yang sempat viral telah diperiksa […]

  • Thousands Expected as Ubud Food Festival Returns for 11th Edition in Bali

    Thousands Expected as Ubud Food Festival Returns for 11th Edition in Bali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Bali’s internationally acclaimed culinary celebration, the Ubud Food Festival, is set to return for its 11th edition from May 28 to 31, 2026, bringing together leading chefs, culinary artisans, farmers, artists, and food enthusiasts from across Indonesia and abroad. The annual festival, first launched in 2015, has become one of Southeast Asia’s most […]

  • 26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kembali mencuat setelah pengempon pura mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Kuasa hukum pengempon pura menilai negara seharusnya tidak kalah menghadapi dugaan praktik semacam ini, terutama ketika bukti-bukti hukum yang diajukan dinilai sangat kuat. Perkara ini berkaitan […]

  • Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Klungkung – Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.   Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku dirugikan sekitar […]

expand_less