Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    Gubernur Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Total Program MBG Pasca Ratusan Siswa Keracunan

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BANDUNG – Kasus keracunan massal akibat konsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang Jawa Barat. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Garut menjadi korban, kini giliran 352 siswa di Kabupaten Bandung Barat yang mengalami gejala serupa usai menyantap menu MBG. Total, tercatat 657 siswa di Garut dan 352 siswa di Bandung Barat harus mendapatkan […]

  • Praperadilan Ditolak, Semangat Juang Dr. Togar Situmorang Tak Padam

    Praperadilan Ditolak, Semangat Juang Dr. Togar Situmorang Tak Padam

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA., resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polda Bali terhadap dirinya. Langkah hukum ini ia tempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai penggunaan hukum untuk melampiaskan kekecewaan pihak tertentu. Biasanya tampil di ruang persidangan untuk memperjuangkan […]

  • Ratu yang Dilahirkan dari Solidaritas, Bukan Takdir Play Button

    Ratu yang Dilahirkan dari Solidaritas, Bukan Takdir

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketika sang ratu lebah mati, koloni tak gentar, tak gaduh. Mereka tidak menengadah menanti mukjizat, tak menjerit mencari penyelamat. Seperti pepatah lama, “Di kala badai datang, burung gagak bersembunyi, tapi lebah membuat rumah baru.” Dengan naluri kolektif yang jernih dan kekuatan persatuan yang mendarah daging, para lebah pekerja segera mengambil keputusan bersama mereka […]

  • Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016. Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan […]

  • Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JIMBARAN – Universitas Udayana menjadi lokasi peluncuran program Entrepreneur Hub yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Kamis (24/7/2025). Bertempat di Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, kegiatan ini menggandeng berbagai mitra strategis, di antaranya PT Pos Indonesia, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, serta Dekranasda Provinsi Bali. Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Moraza, hadir […]

  • Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    Fakta Reproduksi Paus Biru, 1.800 Liter Sperma untuk Peluang Hidup di Lautan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Paus biru dikenal sebagai hewan terbesar di muka bumi. Namun, keunikannya tidak hanya pada ukuran tubuh yang bisa mencapai lebih dari 30 meter. Dalam urusan reproduksi, paus biru jantan mampu menghasilkan hingga 1.800 liter sperma dalam sekali ejakulasi, meski yang benar-benar dibutuhkan untuk membuahi betina hanya sekitar 200 liter. Fenomena ini bukanlah sebuah […]

expand_less