Breaking News
light_mode

Kasus Jro Kepisah! Tuntutan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Tegaskan Turah Oka Tak Bersalah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka alias Turah Oka dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, yang menyebut tuntutan tersebut sarat asumsi dan mengabaikan bukti-bukti nyata di ruang sidang.

“Tuntutan ini cenderung tendensius dan tidak berlandaskan fakta. Semua hanya dibangun di atas dugaan yang belum terbukti,” tegas Duarsa usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Turah Oka yang merupakan ahli waris sah dari I Gusti Gede Raka Ampug (Jero Kepisah) dituduh memalsukan silsilah dan surat waris, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun menurut tim pembela, dakwaan tersebut tak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Kadek Duarsa SH MH, Kuasa Hukum Jro Kepisah.

“Kami akan mengurai satu per satu fakta persidangan yang luput dari perhatian JPU. Pledoi yang akan kami sampaikan 12 Agustus nanti akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam menilai perkara ini secara objektif. Namun, lebih dari itu, inti dari pembelaan tetap berpijak pada fakta bahwa tidak ada pemalsuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, pelapor A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan. “Kami hanya ingin keadilan, bukan sekadar berat atau ringannya hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Turah Oka tetap percaya bahwa kebenaran akan menang dan pengadilan akan memberikan putusan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan asumsi.

Kuasa hukum Duarsa juga sempat menambahkan bahwa Jaksa dalam tuntutannya sempat mempermasalahkan pipil lontar tidak dapat menunjukan keaslian pemilik tanah.

“Justru JPU tidak memahami disini bahwa pipil lontar ada dan digunakan sebelum negara ini ada oleh pemerintahan yang sah pada masanya. Tentu ini bentuk pelecehan bagi kami yang masih menjunjung tinggi kearifan budaya lontar dan nilai – nilai yang dikandungnya sebagai kebenaran masa lalu, ” Pungkasnya. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantong “Bukan Plastik” dari Singkong, Inovasi Anak Bali untuk Selamatkan Laut

    Kantong “Bukan Plastik” dari Singkong, Inovasi Anak Bali untuk Selamatkan Laut

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Di tengah krisis sampah plastik yang kian mengkhawatirkan, seorang inovator asal Bali, Kevin Kumala, menghadirkan solusi tak biasa: kantong belanja yang tampak seperti plastik, namun dapat larut di air dan aman bagi lingkungan. Melalui perusahaannya, Avani Eco, Kevin mengembangkan kantong berbahan dasar pati singkong. Produk ini diberi label “I Am Not Plastic” untuk […]

  • Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    Man Tayax Menggugat! Kritik Cadas untuk PSI dan Pembelaan Terbuka untuk Megawati

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya atau Man Tayax, melontarkan kritik yang tajam dan tanpa tedeng aling-aling terhadap Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, setelah pernyataannya yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai “nenek-nenek”. Bagi Man Tayax, ini bukan sekadar serangan politik, melainkan penghinaan terhadap martabat perempuan dan bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi. Man Tayax […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas Kota Denpasar yang semakin padat, kebutuhan akan tempat istirahat sejenak yang nyaman dan menenangkan menjadi semakin penting bagi para pekerja kota. Baik untuk rehat sejenak di tengah jam kerja, maupun tempat melepas penat selepas pulang kantor, warga kini memiliki alternatif baru yang menarik, Kakiang Bakery & Foot Reflexology. Terletak […]

  • Utang Amerika Menggunung, Perebutan Energi Global Menguat

    Utang Amerika Menggunung, Perebutan Energi Global Menguat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia setelah total utang negaranya menembus angka sekitar US$ 38 triliun, setara kurang lebih Rp 627.000 triliun. Lonjakan utang ini bukan hanya mencerminkan persoalan fiskal internal Washington, tetapi juga menandai rapuhnya fondasi dominasi ekonomi global yang selama puluhan tahun bertumpu pada dolar AS. Di saat yang sama, kepercayaan […]

  • Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    Laras Faizati: Saya Bukan Kriminal, Ini Pembungkaman Suara Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta Selatan — Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, secara tegas menolak label kriminal yang disematkan kepadanya. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Laras menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, khususnya suara perempuan yang berani mengkritik kekuasaan […]

expand_less