Breaking News
light_mode

Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 triliun. Dari proyek itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan panjang. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli 2025 selama sembilan jam, hingga akhirnya hari ini ia kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Usai pengumuman status tersangka, Kejagung langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur perbuatan memperkaya diri maupun penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Nadiem diduga memiliki peran besar dalam meloloskan skema pengadaan yang membuka jalan bagi Google untuk terlibat dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Tidak hanya melanggar peraturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, langkah tersebut juga dinilai menerobos Perpres No 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik serta berbagai regulasi LKPP.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang lain sebagai tersangka, yaitu mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta dua pejabat eselon Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

Mereka semua diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk menunjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Namun, penetapan tersangka Nadiem tidak lepas dari sorotan publik. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan adanya kekeliruan fatal saat pengumuman status tersangka. Menurutnya, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Februari 2020, padahal saat itu kementerian riset dan teknologi masih dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro dan belum dilebur ke Kemendikbud.

Mahfud MD.

Nadiem baru sah menjabat sebagai Mendikbudristek pada 28 April 2021 setelah adanya perombakan kabinet. Mahfud mengingatkan, kesalahan mendasar semacam ini bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan dalam dakwaan. “Harus cermat. Hati-hati, karena bisa dieksepsi dalam persidangan nanti,” tulis Mahfud di akun X, Kamis (4/9/2025).

Di luar polemik hukum itu, yang tak kalah mencolok adalah perjalanan harta kekayaan Nadiem yang naik-turun bak roller coaster. Saat pertama kali masuk kabinet Jokowi–Ma’ruf Amin pada 2019, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaan Nadiem mencapai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185 miliar, sebagian besar berbentuk surat berharga.

Pada 2022, harta itu melonjak drastis hingga Rp4,87 triliun seiring dengan pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia, di mana Nadiem tercatat memiliki lebih dari 522 juta lembar saham. Namun, hanya dua tahun berselang, dalam LHKPN terakhir 31 Oktober 2024, kekayaannya anjlok menjadi Rp600,64 miliar dengan utang Rp466 miliar. Penurunan ini terjadi akibat turunnya nilai surat berharga yang semula bernilai Rp5,66 triliun kini tinggal Rp926 miliar.

Kini, ironi besar menimpa sosok yang dulu dielu-elukan sebagai ikon muda sukses dari dunia teknologi. Dari kursi bos raksasa teknologi hingga menteri pendidikan, kini Nadiem Makarim harus berhadapan dengan jerat hukum dan tuduhan korupsi yang mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Harta yang pernah menjulang tinggi tak lagi menjadi tameng, karena ancaman pidana berat dan stigma publik telah lebih dulu menjatuhkan martabatnya. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BALI — Ketergantungan Pulau Bali terhadap pasokan energi dari luar daerah kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya wacana kemandirian energi di tengah pertumbuhan sektor pariwisata. Saat ini, sebagian besar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Bali dipasok dari luar pulau, sementara pasokan listrik masih sangat bergantung pada sistem interkoneksi Jawa-Bali yang dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara. Secara […]

  • Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kanker tulang menjadi salah satu penyakit berbahaya yang kerap tidak disadari hingga mencapai stadium lanjut. Penyakit ini terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh secara tak terkendali di dalam tulang, membentuk tumor yang perlahan menghancurkan jaringan sehat. Kondisi ini melemahkan struktur tulang, menyebabkan nyeri kronis, pembengkakan, hingga meningkatkan risiko patah tulang meski hanya karena aktivitas […]

  • Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Audiensi difokuskan pada […]

  • KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Masyarakat yang memiliki tato sebagai bagian dari tradisi adat tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, tato yang dibuat karena alasan adat tidak menjadi persoalan dalam proses penerimaan prajurit. Penegasan tersebut disampaikan Maruli seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI […]

expand_less