Panggilan Polsek Densel Terlapor Pengrusak Hotel Rani Mangkir Keluar Negeri, Ternyata Masih di Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di kawasan Hotel Rani, Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Sanur, Denpasar Selatan, resmi dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor STPL/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang diterbitkan pada 28 Mei 2026.
Dalam dokumen kepolisian tersebut, I Ketut Agus Aryana tercantum sebagai pelapor atas dugaan pengrusakan pagar Hotel Rani.
Sementara terlapor adalah warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa dugaan pengrusakan diketahui terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan saat itu dirinya sedang berada di Thailand ketika menerima panggilan video dari seorang tukang yang menunjukkan pagar Hotel Rani telah dibongkar.
Pelapor kemudian kembali ke Bali dan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tersebut.
Dalam laporan resminya kepada kepolisian, pelapor menyatakan, “Benar pagar Hotel Rani yang terbuat dari seng dan kayu tersebut telah dibongkar atas suruhan terlapor.”
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp2.000.000 sehingga memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disebutkan dalam wawancara dengan kuasa hukum I Ketut Agus Aryana (Copin) bahwa ia menyaksikan kondisi perebutan alat upakara Pralina yang dilakukan oleh keluarga dari Copin.
Ditanyakan apakah ada anak yang dilaporkan pengrusakan di Polsek Densel, “Ada dia disana, terlihatkan di video dia mengambil banten dan bawa pergi, menghalangi prosesi yang akan dilakukan bapaknya, ” Jelasnya, Senin 3 Agustus 2026 di Kantornya.
Ini tidak sejalan dengan pemanggilan oleh Polsek Densel untuk kasus pelaporan pengrusakan yang dikatakan beralasan pergi keluar negeri. Ade Suarsa (penyidik) membenarkan hal tersebut.
“Untuk laporannya sudah masuk ke ranah penyidikan, dan masih tahap memeriksa saksi-saksi nike bli”
“Rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak kantor Pertanahan kota Denpasar dan saksi – saksi dari pihak terlapor, ” Pungkasnya.
Sementara itu, dalam dokumen Tanda Bukti Laporan yang ditandatangani Ps. Ka SPKT III Polsek Denpasar Selatan, Aiptu I Made Sumardika, disebutkan bahwa laporan diterima sebagai dasar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen yang diperoleh baru berupa laporan polisi (STPL). Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum dari pihak kepolisian.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas perkara tersebut.
Editor – Tim
………………………….
Catatan Redaksi: Demi menghormati hak privasi serta menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai prinsip cover both side, redaksi tidak mengungkap identitas keluarga Agus Aryana (Copin).
Pemberitaan ini disusun untuk menjawab dengan mengutip informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya dan merupakan respons atas pemberitaan yang telah beredar luas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar