Jalan Tol Ala Munggu Dibuka, Satpol PP Bali Tegaskan Untuk Jalan Masyarakat
- account_circle Admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi menegaskan akses diperuntukkan bagi masyarakat dan petani, sedangkan persoalan pengembang diserahkan kepada Pemkab Badung.
BADUNG — Polemik akses jalan menuju kawasan Subak Munggu, Badung, kembali mendapat penjelasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menegaskan akses tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat dan petani yang menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.
Penjelasan itu disampaikan setelah dilakukan pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi I DPRD Provinsi Bali, perwakilan DPRD Kabupaten Badung, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, camat, kepala desa, para pekaseh, serta pihak terkait lainnya, Selasa (15/9/2026).

Dharmadi mengatakan keterlibatan berbagai pihak penting untuk mencari penyelesaian atas persoalan akses tersebut. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan petani harus menjadi perhatian utama agar aktivitas pertanian tetap berjalan.
Ia menegaskan, akses yang menjadi pokok pembahasan diberikan bagi masyarakat dan petani, khususnya penduduk yang telah bermukim di kawasan tersebut.
“Soal pengembang kami serahkan kepada Kabupaten Badung,” ujar Dharmadi.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Satpol PP Bali terkait penggunaan akses. Dharmadi mengatakan pihaknya tidak masuk ke dalam persoalan kepentingan pengembang maupun aspek perizinannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung.
Saat kembali ditanyakan apakah akses tersebut juga diperuntukkan bagi pengembang, Dharmadi menegaskan bahwa yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kepentingan masyarakat dan petani.
“Ini kita berikan kepada masyarakat, tadi sendiri sudah dijelaskan sama Pak Dewa Toyota, masyarakat dan petani,” katanya.
Menurut Dharmadi, masyarakat yang dimaksud adalah warga yang sudah tinggal di kawasan tersebut. Mereka dipersilakan menggunakan akses untuk menunjang kegiatan sehari-hari, termasuk aktivitas pertanian.
“Kalau pengembang saya tidak ada urusan dengan pengembang, tapi masyarakat dan petani. Artinya penduduk yang sudah tinggal di sini dipersilakan,” tegasnya.
Dharmadi juga memastikan tidak akan ada lagi pembatasan akses dengan pemutaran atau pemasangan portal sebagaimana yang sebelumnya menjadi persoalan. Dengan demikian, masyarakat dan petani dapat tetap melintas untuk menjalankan aktivitas mereka.

Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota
Di sisi lain, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota memberikan bantahan terhadap tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan menuju kawasan Subak Munggu.
Ajik Toyota justru mengklaim bahwa pihaknya telah menyediakan akses bagi petani dan pekaseh agar kegiatan pertanian tetap dapat dilakukan.
“Tidak pernah menutup akses. Justru kami membuatkan akses untuk para petani subak dan pekaseh,” tegas Ajik Toyota.
Menurutnya, akses menuju lahan pertanian memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan aktivitas Subak. Jalur tersebut digunakan untuk mobilitas petani dan pekaseh, termasuk mendukung pengangkutan sarana produksi serta kebutuhan lainnya dalam pengelolaan lahan.
Karena itu, Ajik Toyota meminta persoalan akses tersebut tidak dilihat secara sepihak. Ia menilai kondisi faktual di lapangan perlu menjadi dasar sebelum menyimpulkan adanya tindakan penutupan jalan.

“Persoalan ini menjadi penting diluruskan karena menyangkut kepentingan petani dan keberlangsungan aktivitas Subak,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memutus akses yang digunakan para petani. Sebaliknya, menurut Ajik Toyota, penyediaan jalur tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat dan petani tetap berjalan.
Polemik tersebut, kata dia, seharusnya dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk fungsi akses dan penggunaannya oleh masyarakat.
Dengan adanya penjelasan dari Satpol PP Bali dan Ajik Toyota, akses menuju kawasan Subak Munggu ditegaskan tetap dapat digunakan masyarakat dan petani.
Sementara persoalan yang menyangkut pengembang, termasuk aspek perizinannya, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sesuai kewenangannya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar