Breaking News
light_mode

Jalan Tol Ala Munggu Dibuka, Satpol PP Bali Tegaskan Untuk Jalan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi menegaskan akses diperuntukkan bagi masyarakat dan petani, sedangkan persoalan pengembang diserahkan kepada Pemkab Badung.

BADUNG — Polemik akses jalan menuju kawasan Subak Munggu, Badung, kembali mendapat penjelasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menegaskan akses tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat dan petani yang menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.

Penjelasan itu disampaikan setelah dilakukan pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi I DPRD Provinsi Bali, perwakilan DPRD Kabupaten Badung, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, camat, kepala desa, para pekaseh, serta pihak terkait lainnya, Selasa (15/9/2026).

Dharmadi mengatakan keterlibatan berbagai pihak penting untuk mencari penyelesaian atas persoalan akses tersebut. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan petani harus menjadi perhatian utama agar aktivitas pertanian tetap berjalan.

Ia menegaskan, akses yang menjadi pokok pembahasan diberikan bagi masyarakat dan petani, khususnya penduduk yang telah bermukim di kawasan tersebut.

“Soal pengembang kami serahkan kepada Kabupaten Badung,” ujar Dharmadi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Satpol PP Bali terkait penggunaan akses. Dharmadi mengatakan pihaknya tidak masuk ke dalam persoalan kepentingan pengembang maupun aspek perizinannya karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung.

Saat kembali ditanyakan apakah akses tersebut juga diperuntukkan bagi pengembang, Dharmadi menegaskan bahwa yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kepentingan masyarakat dan petani.

“Ini kita berikan kepada masyarakat, tadi sendiri sudah dijelaskan sama Pak Dewa Toyota, masyarakat dan petani,” katanya.

Menurut Dharmadi, masyarakat yang dimaksud adalah warga yang sudah tinggal di kawasan tersebut. Mereka dipersilakan menggunakan akses untuk menunjang kegiatan sehari-hari, termasuk aktivitas pertanian.

“Kalau pengembang saya tidak ada urusan dengan pengembang, tapi masyarakat dan petani. Artinya penduduk yang sudah tinggal di sini dipersilakan,” tegasnya.

Dharmadi juga memastikan tidak akan ada lagi pembatasan akses dengan pemutaran atau pemasangan portal sebagaimana yang sebelumnya menjadi persoalan. Dengan demikian, masyarakat dan petani dapat tetap melintas untuk menjalankan aktivitas mereka.

Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota

Di sisi lain, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota memberikan bantahan terhadap tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan menuju kawasan Subak Munggu.

Ajik Toyota justru mengklaim bahwa pihaknya telah menyediakan akses bagi petani dan pekaseh agar kegiatan pertanian tetap dapat dilakukan.

“Tidak pernah menutup akses. Justru kami membuatkan akses untuk para petani subak dan pekaseh,” tegas Ajik Toyota.

Menurutnya, akses menuju lahan pertanian memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan aktivitas Subak. Jalur tersebut digunakan untuk mobilitas petani dan pekaseh, termasuk mendukung pengangkutan sarana produksi serta kebutuhan lainnya dalam pengelolaan lahan.

Karena itu, Ajik Toyota meminta persoalan akses tersebut tidak dilihat secara sepihak. Ia menilai kondisi faktual di lapangan perlu menjadi dasar sebelum menyimpulkan adanya tindakan penutupan jalan.

“Persoalan ini menjadi penting diluruskan karena menyangkut kepentingan petani dan keberlangsungan aktivitas Subak,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memutus akses yang digunakan para petani. Sebaliknya, menurut Ajik Toyota, penyediaan jalur tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat dan petani tetap berjalan.

Polemik tersebut, kata dia, seharusnya dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk fungsi akses dan penggunaannya oleh masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari Satpol PP Bali dan Ajik Toyota, akses menuju kawasan Subak Munggu ditegaskan tetap dapat digunakan masyarakat dan petani.

Sementara persoalan yang menyangkut pengembang, termasuk aspek perizinannya, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sesuai kewenangannya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • Ratu Silver Bali Lengser

    Ratu Silver Bali Lengser

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kondisi Pandemi covid-19 ini memukul banyak industri di Bali terutama seni perhiasan Silver. Toko Ratu Silver atau yang sekarang Cintamani Silver yang beralamat di Jalan Raya Legian No.373, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan surat yang berkop bernomor W24.U1/5205/HT.02/12/2020, dari pengadilan negeri Denpasar, bahwa toko tersebut melalui Putu Adi Yuliartha, SH memohonkan eksekusi […]

  • Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Dibakar 4 Orang Tak Dikenal, Karyawan Diancam Sajam

    Warung Mi dan Babi di Sukoharjo Dibakar 4 Orang Tak Dikenal, Karyawan Diancam Sajam

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Empat orang diduga mendobrak tempat karyawan, mengancam penjaga dengan senjata tajam, lalu membakar gudang dan tempat tidur. Polisi masih menyelidiki pelaku serta motif aksi tersebut. SUKOHARJO – Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibakar oleh empat orang tidak dikenal pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Sebelum pembakaran, […]

  • Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

    Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, […]

  • Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Masa depan pengemudi transportasi online kembali berada di persimpangan. Jika pada awal kemunculannya aplikasi transportasi daring menjanjikan konsep kemitraan berbasis kepemilikan kendaraan pribadi, kini arah bisnis itu perlahan bergeser. Pengemudi tak lagi sekadar “mitra” dengan mobil sendiri, melainkan berpotensi menjadi pekerja yang terikat cicilan kendaraan milik atau difasilitasi langsung oleh perusahaan aplikasi. Sejak […]

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

expand_less