Breaking News
light_mode

Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan.

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tetap dibuka oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan absennya para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku menjadi korban dugaan penguasaan aset bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berubah menjadi persoalan hukum.

Menurut Rian, kliennya awalnya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.

Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan selama proses persidangan.

Ia menegaskan kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran kewajiban, bahkan bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

“Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Rian juga mempertanyakan sikap PT EMI yang menurutnya tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama dalam proses komunikasi maupun penyelesaian perkara.

“PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini,” katanya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan aset sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi pelunasan utang tanpa pelelangan aset.

“Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Rian.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan persekongkolan antara para tergugat akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum,” pungkasnya.

Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum memberikan tanggapan di persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mekanisme pemanggilan lanjutan terhadap para tergugat.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR : Singapura pada 1965 adalah negara kecil dengan segudang keterbatasan. Baru keluar dari Federasi Malaysia, tanpa sumber daya alam, tanpa minyak, bahkan tanpa pasokan air bersih mandiri. Namun dari kondisi nyaris mustahil itu, lahir sebuah negara maju yang kini disegani dunia. Di balik transformasi tersebut berdiri sosok Lee Kuan Yew, pemimpin yang memerintah selama […]

  • Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Yerusalem — Umat Kristiani di seluruh dunia memperingati Jumat Agung sebagai hari refleksi atas penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus, sebuah peristiwa yang diyakini sebagai puncak pengorbanan demi keselamatan umat manusia. Peristiwa ini bermula setelah Yesus Kristus ditangkap pada malam sebelumnya. Ia kemudian mengalami serangkaian penyiksaan, mulai dari dipukuli, dicambuk, hingga dimahkotai duri. Dalam proses hukum […]

  • Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    Mahasiswa dan Kader Muda Ramaikan Forum Kebangsaan Golkar di Singaraja

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 7409Komentar

    Singaraja, 6 Juli 2025 — Sebuah forum kebangsaan bertajuk pendidikan politik diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng di Aula STIE Satya Dharma Singaraja pada Minggu (6/7). Kegiatan ini menjadi ajang pertemuan lintas generasi antara mahasiswa dan kader partai untuk membahas masa depan politik yang lebih partisipatif dan berkualitas. Sekitar 500 peserta memadati ruang acara, […]

  • Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Terima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pemerintah Pastikan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026) dan pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan di bank sentral akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian tersebut […]

  • Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan. LHKPN Rudi Margono Ungkap Aset Rp7,29 Miliar Usai Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjadi perhatian publik setelah resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memimpin sementara […]

  • BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 24 April 2026 – Perum BULOG mencatatkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya, stok beras nasional yang dikelola lembaga tersebut menembus angka 5 juta ton. Direktur Utama BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan saat mendampingi Andi […]

expand_less