Breaking News
light_mode

Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan.

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tetap dibuka oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan absennya para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku menjadi korban dugaan penguasaan aset bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berubah menjadi persoalan hukum.

Menurut Rian, kliennya awalnya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.

Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan selama proses persidangan.

Ia menegaskan kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran kewajiban, bahkan bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

“Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Rian juga mempertanyakan sikap PT EMI yang menurutnya tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama dalam proses komunikasi maupun penyelesaian perkara.

“PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini,” katanya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan aset sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi pelunasan utang tanpa pelelangan aset.

“Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Rian.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan persekongkolan antara para tergugat akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum,” pungkasnya.

Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum memberikan tanggapan di persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mekanisme pemanggilan lanjutan terhadap para tergugat.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Luncurkan FOXIMO Package, Staycation Bonus Pizza Mulai Rp1,1 Juta

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali Luncurkan FOXIMO Package, Staycation Bonus Pizza Mulai Rp1,1 Juta

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    FOX Hotel Jimbaran Beach Bali menghadirkan FOXIMO Package mulai Rp1,1 juta per malam. Paket staycation ini sudah termasuk sarapan, pizza, Coca-Cola, dan berbagai fasilitas premium. Badung – Industri perhotelan di Bali terus menghadirkan inovasi untuk menarik minat wisatawan. Kali ini, FOX Hotel Jimbaran Beach Bali memperkenalkan FOXIMO Package, sebuah paket menginap yang menggabungkan kenyamanan akomodasi […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

  • Pembubaran KASN! Putusan MK Buka Babak Baru, Pengawasan ASN di Ujung Ujian

    Pembubaran KASN! Putusan MK Buka Babak Baru, Pengawasan ASN di Ujung Ujian

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyisakan tanda tanya serius di ruang publik. Di tengah kekhawatiran melemahnya pengawasan sistem merit, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memerintahkan pembentukan lembaga baru. Publik kini menunggu: pengawasan aparatur sipil negara akan diperkuat, atau justru semakin longgar? Selama ini, KASN dikenal sebagai lembaga independen nonstruktural yang dibentuk melalui Undang-Undang […]

  • Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan terbaru di bidang medis berhasil menciptakan hidrogel revolusioner yang mampu meningkatkan kepadatan tulang secara signifikan. Hidrogel ini dibuat dari perpaduan unik asam hialuronat dan nanopartikel hidroksiapatit, dua komponen yang dikenal kompatibel dengan jaringan tubuh manusia. Dengan struktur yang menyerupai tulang alami, hidrogel ini mampu menempel dan menyatu secara optimal pada jaringan […]

  • United Educations Versi ITB Stikom Bali, Dari Kampus ke Gerakan Global

    United Educations Versi ITB Stikom Bali, Dari Kampus ke Gerakan Global

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali terus menunjukkan transformasi luar biasa, khususnya dalam bidang manajemen bisnis, pengembangan sumber daya manusia mahasiswa, dan kerja sama internasional. Rektor ITB Stikom Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyebut perubahan yang terjadi bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga cara berpikir mahasiswa. “Dulu mereka mengerjakan tugas di kafe, sekarang […]

expand_less