Breaking News
light_mode

Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut

  • account_circle Ray
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan.

JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tetap dibuka oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan absennya para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku menjadi korban dugaan penguasaan aset bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berubah menjadi persoalan hukum.

Menurut Rian, kliennya awalnya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.

Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan selama proses persidangan.

Ia menegaskan kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran kewajiban, bahkan bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.

“Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Rian juga mempertanyakan sikap PT EMI yang menurutnya tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama dalam proses komunikasi maupun penyelesaian perkara.

“PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini,” katanya.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan aset sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi pelunasan utang tanpa pelelangan aset.

“Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Rian.

Ia kembali menegaskan bahwa dugaan persekongkolan antara para tergugat akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

“Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum,” pungkasnya.

Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum memberikan tanggapan di persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mekanisme pemanggilan lanjutan terhadap para tergugat.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

    Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 29Komentar

    DENPASAR – Polemik yang mencuat pasca penyerahan dua rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H., M.H., MAP., CLA., mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pimpinan DPRD Bali, berhati-hati dalam menyikapi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan […]

  • Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    Indonesia Terancam Tarif Tambahan AS, Trump Tegaskan BRICS Ingin Hancurkan Dolar

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara anggota dan sekutu BRICS, termasuk Indonesia, dengan mengancam pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi kinerja ekspor Indonesia ke salah satu pasar terbesarnya. Trump menegaskan bahwa BRICS dibentuk untuk melemahkan dominasi dolar […]

  • Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    Warga Adat Nusa Penida Lawan Penghentian Lift Kaca di Kelingking 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Klungkung — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Banjar Adat Karangdawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, resmi dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali setelah mengantongi rekomendasi DPRD Bali serta dukungan dari Bupati Klungkung. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat yang merasa keputusan tersebut tidak berpihak pada upaya pemerataan pembangunan […]

  • Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    Spentri Denpasar Borong Gelar, Sabet Juara Umum LLKP Galang Saraswati Challenge 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – SMP Negeri 3 Denpasar (Spentri) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum pada ajang Lomba Lintas Keterampilan Pramuka (LLKP) tingkat penggalang dalam kegiatan Galang Saraswati Challenge 2026. Kompetisi tersebut digelar oleh SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar pada Minggu, 1 Maret 2026, di lingkungan sekolah setempat. Kegiatan yang mengusung tema “Kreatif, Cerdas dan […]

  • Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata Play Button

    Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Kerapuhan penerapan hukum pidana di sektor pariwisata kembali menjadi sorotan tajam dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar pada 4 Juli 2025. Promovendus Ida Bagus Anggapurana Pidada dalam disertasinya menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi bagi keberlanjutan sektor pariwisata, khususnya di Bali. Dalam pemaparannya, Anggapurana menyoroti lemahnya penegakan sanksi […]

  • Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR, 24 Februari 2026 – Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pasar secara serentak di seluruh Indonesia guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga beras serta Minyakita menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok saat Hari […]

expand_less