Tergugat Mangkir, Gugatan Aset Rp18 Miliar Seret PT EMI Berlanjut
- account_circle Ray
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum penggugat menilai ketidakhadiran tergugat memperkuat dugaan adanya upaya penguasaan aset melalui skema yang dipersoalkan di pengadilan.
JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar yang menyeret PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak hadir meski disebut telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Perkara yang teregister dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tetap dibuka oleh majelis hakim sesuai agenda persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menyatakan absennya para tergugat menjadi fakta yang dicatat dalam persidangan.
“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ujar Rian Nasution kepada wartawan usai sidang.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E yang mengaku menjadi korban dugaan penguasaan aset bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berubah menjadi persoalan hukum.
Menurut Rian, kliennya awalnya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap untuk memperoleh tambahan modal dalam investasi bisnis batu bara. Namun, dalam perjalanannya, hubungan hukum yang semula berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan milik kliennya.

Bahkan, aset tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dilelang.
“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Rian.
Melalui gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita jaminan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak atas tanah, penghapusan hak tanggungan, serta meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Rian juga menduga terdapat kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan Rivan Putera Yuwono dalam upaya menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, menurutnya, akan dibuktikan selama proses persidangan.
Ia menegaskan kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran kewajiban, bahkan bunga yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok pinjaman.
“Awalnya utang piutang itu memang ada. Kami sudah membayar bunga, bahkan nilainya lebih besar dari pokok yang telah dibayarkan. Saat kami ingin melunasi, justru penyelesaiannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Rian juga mempertanyakan sikap PT EMI yang menurutnya tidak pernah diwakili langsung oleh Direktur Utama dalam proses komunikasi maupun penyelesaian perkara.
“PT EMI tidak pernah diwakili Direktur Utama. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang mewakili perseroan ke luar maupun ke dalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah berbicara langsung dengan Direktur Utama. Kami menduga ada iktikad yang tidak baik dalam perkara ini,” katanya.
Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penyitaan aset sengketa, pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta membuka jalan bagi pelunasan utang tanpa pelelangan aset.
“Yang kami minta sederhana, sertifikat dikembalikan, hak tanggungan dihapus, utang dilunasi sebagaimana mestinya, bukan aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar,” ujar Rian.
Ia kembali menegaskan bahwa dugaan persekongkolan antara para tergugat akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Harapan kami, proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta sehingga persoalan utang piutang ini diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan penguasaan aset melalui mekanisme yang kami duga melawan hukum,” pungkasnya.
Hingga sidang perdana berakhir, para tergugat belum memberikan tanggapan di persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya dengan mekanisme pemanggilan lanjutan terhadap para tergugat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar