Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Presiden Prabowo Terima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pemerintah Pastikan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga
JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026) dan pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan di bank sentral akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi yang didampingi jajaran Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum penerimaan pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI,” ujar Prasetyo Hadi.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas moneter di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga mekanisme pengisian jabatan definitif dilakukan.
Prasetyo menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem moneter nasional.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada masyarakat, mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat,” tegas Prasetyo.
Pemerintah memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan kepercayaan pasar terhadap kebijakan ekonomi Indonesia.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar