Breaking News
light_mode

Penutupan TPA Suwung Jadi Tekanan ke Desa dan Kelurahan, Padahal Akar Masalah Ada pada Mandeknya TPST

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kebijakan penutupan TPA Suwung kini berubah menjadi tekanan serius bagi pemerintah desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Dalam percepatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) jika daerah tidak menunjukkan komitmen terhadap sistem pengolahan sampah dari sumbernya.

“Saya akan tegas, BKK dari provinsi diberikan kalau punya komitmen sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami tidak kasih BKK infrastruktur dan lainnya, karena jika dibiarkan, daerah lain akan berakhir seperti TPA Suwung juga,” tegas Koster dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).

Kebijakan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait pengelolaan TPA Suwung. Sejumlah pejabat daerah telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, termasuk Koster sendiri yang mengaku telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penutupan TPA Suwung pun ditetapkan secara bertahap. Sampah organik diberi batas waktu hingga 31 Maret 2026, sementara sampah residu masih diperbolehkan masuk mulai April hingga 31 Juli 2026 sebelum akhirnya ditutup sepenuhnya.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini memunculkan kritik karena beban tanggung jawab dinilai justru diarahkan ke tingkat desa dan kelurahan. Padahal, persoalan utama yang menyebabkan krisis sampah di Denpasar tidak sepenuhnya berada di tingkat akar rumput.

Salah satu titik persoalan adalah mandeknya sejumlah fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya dibangun sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Suwung.

TPST tersebut merupakan program yang didorong pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya modernisasi pengelolaan sampah di Denpasar dan sekaligus untuk menutup TPA Suwung secara permanen.

Dalam konsepnya, TPST seharusnya menjadi pusat pengolahan sampah skala kota yang mampu memproses sampah secara teknologi sebelum residunya dikirim ke tempat pembuangan akhir. Namun dalam perkembangannya, beberapa TPST tidak beroperasi bahkan ada yang berhenti beroperasi total.

Situasi ini membuat desa dan kelurahan yang diminta menerapkan pengolahan sampah berbasis sumber menghadapi keterbatasan kapasitas. Tanpa dukungan sistem pengolahan lanjutan di tingkat kota, upaya pemilahan dan pengurangan sampah di tingkat rumah tangga menjadi sulit menghasilkan dampak signifikan.

Meski demikian, tekanan kepada aparat di tingkat bawah terus menguat. Dalam pertemuan tersebut, I Gusti Ngurah Jaya Negara bahkan terlihat emosional saat meminta dukungan seluruh perangkat daerah, lurah, kepala desa, bendesa adat, hingga pengelola pasar untuk bekerja keras menangani persoalan sampah.

“Bapak, Ibu semuanya, untuk itu mohon sekali dukungan Bapak/Ibu semuanya bisa bekerja keras. Tiang ngidih tulung, apa arahan Pak Menteri bisa dikerjakan dengan baik,” ujar Jaya Negara dengan suara bergetar.

Dikutip dari detik com (klik untuk link) 

Di sisi lain, kebijakan ancaman penahanan BKK juga menimbulkan kekhawatiran bagi desa dan kelurahan. Bantuan Keuangan Khusus dari pemerintah provinsi selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan desa adat serta program pengelolaan sampah.

Sejumlah pihak menilai pendekatan yang terlalu menekan desa dan kelurahan berpotensi tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya. Tanpa pembenahan sistem pengolahan sampah skala kota, termasuk optimalisasi TPST yang dibangun pemerintah pusat, desa dan kelurahan dikhawatirkan hanya menjadi pihak yang menanggung beban kebijakan tanpa memiliki instrumen yang memadai untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan Komite Keempat […]

  • Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG – Pergantian kepemimpinan secara drastis terjadi di tubuh PT Melali Management and Consultancy. Manajemen resmi memberhentikan Direktur Utama berinisial J.S.M. melalui keputusan final yang langsung berlaku efektif. Berdasarkan dokumen tertanggal 3 April 2026, pemberhentian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengesahan melalui akta notaris serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM […]

  • Komisi I DPRD Rote Ndao Desak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Desa

    Komisi I DPRD Rote Ndao Desak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 14Komentar

    ROTE NDAO – Komisi I DPRD Rote Ndao mendesak Bupati Paulus Henuk untuk segera menonaktifkan sebanyak 42 kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran desa. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lona, usai melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya bukti penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah. Berdasarkan hasil audit […]

  • Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

  • Dukung Program Wali Kota, Komunitas Angen dan BTID Sulap Sampah Organik Jadi Cairan Multifungsi

    Dukung Program Wali Kota, Komunitas Angen dan BTID Sulap Sampah Organik Jadi Cairan Multifungsi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, Bali — Upaya pengelolaan sampah berbasis sumber terus diperkuat di Kota Denpasar. Sejalan dengan program Wali Kota dalam penanganan sampah organik, Komunitas Angen bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadirkan inovasi pengolahan limbah organik menjadi cairan multifungsi ramah lingkungan, Eco-Enzyme. Inisiatif yang berjalan sejak akhir Desember 2025 ini memanfaatkan limbah buah-buahan dari warung […]

  • Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    Jeritan Kecewa Nasabah LPD Mambal, Kaum Cendikiawan Bungkam Tanpa Solusi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Korban dari kesalahan kelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal membuat banyak nasabah mengalami kesulitan tarik dana dan ada dugaan hilangnya dana nasabah yang digunakan secara serampangan. Wayan Nardi mengalami kerugian terkait tabungan Rp120 juta yang 11 tahun ia kumpulkan dan tidak bisa ditarik di LPD Desa Adat Mambal. Kepercayaan Wayan Nardi […]

expand_less