Penutupan TPA Suwung Jadi Tekanan ke Desa dan Kelurahan, Padahal Akar Masalah Ada pada Mandeknya TPST
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- print Cetak

Gambar Ilustrasi dengan AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kebijakan penutupan TPA Suwung kini berubah menjadi tekanan serius bagi pemerintah desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Dalam percepatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) jika daerah tidak menunjukkan komitmen terhadap sistem pengolahan sampah dari sumbernya.
“Saya akan tegas, BKK dari provinsi diberikan kalau punya komitmen sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami tidak kasih BKK infrastruktur dan lainnya, karena jika dibiarkan, daerah lain akan berakhir seperti TPA Suwung juga,” tegas Koster dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).
Kebijakan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait pengelolaan TPA Suwung. Sejumlah pejabat daerah telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, termasuk Koster sendiri yang mengaku telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penutupan TPA Suwung pun ditetapkan secara bertahap. Sampah organik diberi batas waktu hingga 31 Maret 2026, sementara sampah residu masih diperbolehkan masuk mulai April hingga 31 Juli 2026 sebelum akhirnya ditutup sepenuhnya.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini memunculkan kritik karena beban tanggung jawab dinilai justru diarahkan ke tingkat desa dan kelurahan. Padahal, persoalan utama yang menyebabkan krisis sampah di Denpasar tidak sepenuhnya berada di tingkat akar rumput.
Salah satu titik persoalan adalah mandeknya sejumlah fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sebelumnya dibangun sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Suwung.
TPST tersebut merupakan program yang didorong pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya modernisasi pengelolaan sampah di Denpasar dan sekaligus untuk menutup TPA Suwung secara permanen.
Dalam konsepnya, TPST seharusnya menjadi pusat pengolahan sampah skala kota yang mampu memproses sampah secara teknologi sebelum residunya dikirim ke tempat pembuangan akhir. Namun dalam perkembangannya, beberapa TPST tidak beroperasi bahkan ada yang berhenti beroperasi total.
Situasi ini membuat desa dan kelurahan yang diminta menerapkan pengolahan sampah berbasis sumber menghadapi keterbatasan kapasitas. Tanpa dukungan sistem pengolahan lanjutan di tingkat kota, upaya pemilahan dan pengurangan sampah di tingkat rumah tangga menjadi sulit menghasilkan dampak signifikan.
Meski demikian, tekanan kepada aparat di tingkat bawah terus menguat. Dalam pertemuan tersebut, I Gusti Ngurah Jaya Negara bahkan terlihat emosional saat meminta dukungan seluruh perangkat daerah, lurah, kepala desa, bendesa adat, hingga pengelola pasar untuk bekerja keras menangani persoalan sampah.
“Bapak, Ibu semuanya, untuk itu mohon sekali dukungan Bapak/Ibu semuanya bisa bekerja keras. Tiang ngidih tulung, apa arahan Pak Menteri bisa dikerjakan dengan baik,” ujar Jaya Negara dengan suara bergetar.
Dikutip dari detik com (klik untuk link)
Di sisi lain, kebijakan ancaman penahanan BKK juga menimbulkan kekhawatiran bagi desa dan kelurahan. Bantuan Keuangan Khusus dari pemerintah provinsi selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan desa adat serta program pengelolaan sampah.
Sejumlah pihak menilai pendekatan yang terlalu menekan desa dan kelurahan berpotensi tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya. Tanpa pembenahan sistem pengolahan sampah skala kota, termasuk optimalisasi TPST yang dibangun pemerintah pusat, desa dan kelurahan dikhawatirkan hanya menjadi pihak yang menanggung beban kebijakan tanpa memiliki instrumen yang memadai untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh.
Editor – Ray

Become our partner and turn referrals into revenue—join now!
10 Maret 2026 2:25 PM