Breaking News
light_mode

Ancaman Kasepekang Desa Adat Pemogan Dinilai Tak Manusiawi, Jro Somya: Adat Tak Boleh Menyalahi Hak Asasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Berita yang viral belakangan ini yang diunggah Dunia News Bali, tentang kasus dugaan perundungan terhadap warga Desa Adat Pemogan, berinisial WKS, pasca mengkritik Jro Bendesa di media sosial, kembali menguak polemik yang lebih besar, yakni relevansi dan penyalahgunaan sanksi adat di era hukum modern.

WKS mengaku mendapat tekanan sosial, intimidasi verbal, hingga ancaman sanksi kasepekang (pengucilan secara adat), setelah menyuarakan keberatan atas domisili Jro Bendesa yang dianggap bertentangan dengan awig-awig desa.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan tajam datang dari pelayan hukum dan pengamat sosial, Jro Made Somya Putra, yang menilai bahwa praktik-praktik adat seperti kasepekang dan kanoroyang sudah tidak relevan di tengah hadirnya hukum positif dan konstitusi negara.

“Kasepekang bisa melukai martabat warga. Jika adat digunakan untuk membungkam kritik, itu bukan adat, itu bentuk penindasan sosial. Hukum adat tidak boleh melampaui hak asasi manusia,” tegas Jro Somya saat dimintai pendapatnya, Rabu (17/7).

Ia menambahkan, adat yang hidup dalam masyarakat idealnya menjadi ruang perekat sosial, bukan alat represi untuk melanggengkan kekuasaan yang tidak transparan. Dalam konteks negara hukum, semua warga negara memiliki hak yang setara untuk berbicara, berserikat, dan mengkritik, termasuk terhadap pemimpin adat sekalipun.

 

Kritik Berujung Intimidasi

Kasus WKS bermula dari unggahan media sosialnya yang menyentil keberadaan Jro Bendesa menggunakan plesetan istilah “KKN: Kanggo Keneh Nira”. Kritik tersebut dianggap melecehkan, hingga WKS dipanggil dua kali dalam rapat adat. Namun, ia mengaku tidak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi, justru menerima cemoohan dan bahkan menyaksikan insiden kerauhan dari seorang pengawas LPD.

Tak hanya itu, sistem pemilihan Jro Bendesa juga dipertanyakan. Dari lima banjar adat di Pemogan, hanya tiga yang diberi hak mencalonkan bendesa.

“Ini jelas diskriminatif dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan,” tegas WKS.

Meski telah membuat surat permohonan maaf secara administratif, permintaan upacara Banten Guru Piduka sebagai bentuk permintaan maaf secara niskala dinilai belum pantas dilaksanakan sebelum awig-awig desa direvisi untuk menghindari multitafsir yang merugikan warga.

WKS juga menolak hadir dalam forum mediasi di kantor LPD yang dinilainya tidak netral. Ia meminta agar proses tersebut dipindahkan ke kantor prebekel atau lurah sebagai lembaga administratif yang lebih menjamin keadilan.

“Saya bukan anti adat, tapi jangan sampai adat digunakan untuk membungkam dan mengasingkan warga yang kritis,” ujarnya.

 

Tanggung Jawab Pemerintah

Ancaman kasepekang terhadap WKS memantik desakan publik agar Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, dan DPRD Bali turun tangan mengevaluasi ulang eksistensi dan pelaksanaan sanksi adat.

Jro Somya menegaskan bahwa adat tidak boleh eksklusif dan antikritik. Ketika adat berkonflik dengan konstitusi dan hak asasi, maka adat tersebut harus direformasi, bukan dilanggengkan.

“Negara sudah menyediakan ruang hukum formal. Mengapa harus kembali ke pola pengucilan seperti di zaman kerajaan? Ini harus dikaji ulang,” pungkas Jro Somya.

Menurut Jro Somya, jika terjadi kasepekang lagi tanpa adanya tindakan preventif atau pencegahan, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah di semua tingkatan. Sebab, pembiaran (omissions) merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Advokat sekaligus pengamat sosial ini mencontohkan kasus kanoroyang di Kabupaten Klungkung. Ia menyebut bahwa akibat pembiaran dan ketidakmampuan pemerintah dalam mencegahnya, banyak warga mengalami kerugian besar.

“Lihatlah apa yang terjadi kalau dibiarkan terus-menerus. Anak-anak yang masih kecil dan tidak tahu apa-apa bisa kehilangan sekolah. Keluarga yang tidak ikut berkonflik bisa diusir dan kehilangan pekerjaan. Maka pemerintah harus bertindak untuk pencegahan,” ujar Jro Somya.

Sementara itu, dikutip dari berita Dunia News Bali, saat dikonfirmasi, pihak Jro Bendesa belum dapat dimintai keterangan karena tengah melakukan persembahyangan di Pura Mandara Giri Semeru, Lumajang, bersama para bendesa se-Kota Denpasar. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar

    Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Mengutip di beberapa akun media sosial terkait polemik kasus 106 sertifikat mangrove yang dikatakan oleh Kajati Bali Ketut Sumedana bahwa akan naik sidik, ini merupakan kasus yang patut dikawal secara luas oleh masyarakat Bali. Kasus semacam ini merupakan kasus perusakan Tata Ruang Bali dan hutan Mangrove yang akan alih fungsi kawasan, serta berpotensi […]

  • Ironi di Balik Aksi Siswa, Refleksi Kasus ‘Nge-Prank’ Stone Cruiser di Rote Ndao

    Ironi di Balik Aksi Siswa, Refleksi Kasus ‘Nge-Prank’ Stone Cruiser di Rote Ndao

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    Rote Ndao, – Di balik riuhnya pemberitaan mengenai sejumlah siswa SMK Negeri 1 Lobalain yang diduga terlibat dalam pencurian alat Stone Cruiser milik PT Mojo Wijaya Karya (MWK), tersimpan sebuah ironi yang patut direnungkan. Kejadian di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini bukan sekadar aksi kenakalan remaja biasa, melainkan cermin dari permasalahan yang […]

  • Tetap Jaga Keajegan Bali, JMW Terus Dukung Semangat Profesionalisme Pecalang

    Tetap Jaga Keajegan Bali, JMW Terus Dukung Semangat Profesionalisme Pecalang

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 0Komentar

    Denpasar – Ketua MDA Kota Denpasar, Jro Mangku Wisna (JMW), seusai pelantikan Manggala Utama Pecalang Bali menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangkitkan semangat dan profesionalisme pecalang se-Bali. Menurut JMW, sosok Manggala Utama yang baru dilantik, Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Suharya, diyakini mampu memberikan dukungan moral sekaligus penguatan kapasitas bagi pecalang […]

  • Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    Perjuangan Panjang 7 Tahun Berbuah Kemenangan, Turah Oka Jero Kepisah Bebas dari Jerat Pidana

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 73Komentar

    DENPASAR – Pertama yang perlu diapresiasi adalah masih adanya kemurnian kebenaran dalam proses Pengadilan Negeri Denpasar, sejak adanya banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerjanya. Teka-teki panjang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya menemukan babak penentuan. Dalam sidang yang telah berjalan selama 9 bulan, vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, […]

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    Terobosan Obat Kanker! Senyawa Teripang Mampu Hambat Pertumbuhan Tumor

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Harapan baru bagi jutaan penderita kanker hadir dari laut. Para ilmuwan menemukan senyawa alami yang berasal dari teripang (sea cucumber) yang terbukti mampu menghambat pertumbuhan sel kanker tanpa menimbulkan risiko pembekuan darah berbahaya—efek samping yang kerap muncul pada terapi konvensional. Penelitian laboratorium menunjukkan, senyawa ini bekerja secara selektif hanya pada sel kanker, menghentikan […]

expand_less