Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Harmaini Hasibuan Yakin Praperadilan I Made Daging Ditolak, Penahanan Dinilai Sah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bidkum Polda Bali menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kakanwil BPN Bali telah sesuai prosedur hukum. Putusan praperadilan dijadwalkan Selasa (13/10/2026).

DENPASAR – Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan pertanahan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum pihak pelapor dari Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan, menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan I Made Daging telah memenuhi ketentuan hukum. Ia pun meyakini permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.

Harmaini menyampaikan pandangannya setelah mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diwakili Nyoman Gatra, S.H., M.H.

Menurut Harmaini, kesimpulan yang disampaikan Bidkum Polda Bali menegaskan bahwa prosedur penetapan I Made Daging sebagai tersangka telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa semua prosedur untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka sudah ada dan sudah sah sesuai prosedur,” kata Harmaini Hasibuan.

Ia juga menilai tindakan penahanan terhadap I Made Daging telah memiliki dasar hukum. Harmaini merujuk pada ketentuan Pasal 100 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta ancaman pidana yang disebutnya mencapai delapan tahun penjara.

“Penahanan tersebut sudah berdasarkan undang-undang dan kewenangan penyidik. Jika dilihat dari ancaman pidananya yang bisa mencapai delapan tahun, menurut kami, syarat penahanan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Harmaini menjelaskan, dalam pemeriksaan praperadilan, pengujian seharusnya berfokus pada aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pada pembuktian pokok perkara yang akan diperiksa dalam proses peradilan pidana.

Ia menilai sebagian argumentasi pemohon justru telah memasuki substansi perkara. Salah satunya, menurut Harmaini, terlihat dari kehadiran tiga saksi ahli dalam persidangan praperadilan pada Jumat (9/10/2026).

“Dalam persidangan praperadilan, yang seharusnya diuji adalah aspek formal dan administratif tindakan penyidik, bukan pokok perkara. Menurut kami, pemohon justru lebih banyak menyinggung substansi perkara,” ungkapnya.

Harmaini juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan pemohon. Ia menyebut dua ahli, menurut penilaiannya, justru memberikan pandangan yang sejalan dengan pihak termohon. Sementara itu, ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak diterima.

“Untuk ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ditolak. Sebab, hukum tidak sepenuhnya bisa diterjemahkan hanya melalui sudut pandang ahli bahasa,” jelas Harmaini.

Atas dasar tersebut, Harmaini berpendapat bahwa penahanan terhadap I Made Daging telah dilakukan secara sah dan permohonan praperadilan semestinya ditolak.

Meski demikian, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

Sidang yang semula memasuki tahap kesimpulan itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026). Harmaini menilai penundaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati.

“Penundaan putusan itu tidak masalah. Kita harus mengikuti sepenuhnya arahan hakim dalam persidangan,” pungkasnya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan hasil permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging terhadap tindakan hukum yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur Play Button

    Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Ratusan umat Hindu mengikuti upacara Warak Keruron, ngelangkir, dan Ngelungah secara massal yang digelar oleh komunitas Atma Widya dan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN). Prosesi upacara dipuput oleh Ida Rsi Bujangga Waisnawa Putra Sara Sri Satya Jyoti dari Griya Bhuwana Dharma Santhi Sesetan, di Pantai Padanggalak Kesiman Denpasar. Menemui Pinandita I Wayan Dodi Arianta […]

  • Istana Gerak Cepat Penuhi Tuntutan Para Penglingsir, Bangun Bandara Internasional Bali Utara Demi Pemerataan 

    Istana Gerak Cepat Penuhi Tuntutan Para Penglingsir, Bangun Bandara Internasional Bali Utara Demi Pemerataan 

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    GIANYAR – Derap langkah cepat pembangunan untuk keadilan pemerataan pariwisata Bali, demi sebuah Bali yang utuh. BIBU atau Bandara Internasional Bali Utara harus dibangun, itu yang didorong pihak Ida Penglingsir Se-Jebag Bali, Rabu 29 Juli 2026 di areal Puri Blahbatuh, Gianyar. Kedatangan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik […]

  • Usai BBTF 2026, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Bidik Wisatawan Eropa Lewat Kunjungan Agen Perjalanan Slovakia

    Usai BBTF 2026, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Bidik Wisatawan Eropa Lewat Kunjungan Agen Perjalanan Slovakia

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 38Komentar

    YOGYAKARTA – Partisipasi dalam ajang Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 mulai membuahkan hasil bagi Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Hotel heritage luxury yang menjadi ikon pariwisata Yogyakarta itu menerima kunjungan sejumlah agen perjalanan (travel agent) asal Slovakia dalam rangkaian program familiarization trip guna memperkenalkan potensi wisata dan layanan hospitality Indonesia kepada pasar Eropa Tengah. Kunjungan […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Dua Kasus Besar Seret Kombes Edy Setyanto

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    SLEMAN — Nama Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menjadi sorotan nasional. Perwira menengah Polri itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas terhadap kinerja kepolisian. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) […]

  • Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    Kabasarnas Apresiasi Peluncuran Buku Potensi SAR di Jambore 2026, Dorong Penguatan Literasi Kesiapsiagaan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, memberikan apresiasi atas peluncuran buku karya Potensi SAR yang digelar dalam rangkaian Jambore Potensi SAR 2026 di PIK Avenue, Jakarta, Sabtu (2026). Karya tersebut dinilai sebagai kontribusi konkret dalam memperkuat kapasitas pencarian dan pertolongan di Tanah Air. Dalam sambutannya, Kabasarnas menegaskan […]

  • Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    Lempar Monyet Keramat, Pemuda “Kesurupan” di Ubud, Karma Bali Tak Pernah Salah Alamat!

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Ubud, Gianyar – Bali kembali diguncang peristiwa nyeleneh yang menyulut amarah netizen. Seorang pemuda terekam dalam video viral berperilaku ganjil seperti kesurupan, menirukan gerakan monyet, dan kehilangan kendali di kawasan sekitar Monkey Forest, Ubud. Kejadian itu langsung memicu kehebohan di media sosial. Banyak yang meyakini bahwa pemuda tersebut kerasukan setelah nekat melempar seekor monyet yang […]

expand_less