Breaking News
light_mode

Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor dalam perkara ini adalah I Nyoman Gede Pariatha, warga Denpasar Selatan. Ia melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hasil penjualan tanah adat milik Desa Adat Serangan yang dilakukan saat terlapor masih menjabat sebagai Jro Bendesa.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor menjual sebidang tanah adat Desa Adat Serangan kepada pihak pembeli berinisial R, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 03 tertanggal November 2021.

Nilai transaksi penjualan tanah adat tersebut disebut mencapai Rp4.500.000.000.

Namun, dana hasil penjualan tanah adat tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas Desa Adat Serangan. Dana itu justru diduga dikuasai dan disimpan secara pribadi oleh terlapor, tanpa pertanggungjawaban kepada krama desa.

Fakta ini baru terungkap pada tahun 2024, setelah Prajuru Desa Adat Serangan melakukan penelusuran internal terhadap pengelolaan aset desa. Terlapor sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024.

Hingga laporan polisi dibuat, dana hasil penjualan tanah adat tersebut belum juga dikembalikan atau disetorkan ke kas desa. Akibatnya, Desa Adat Serangan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Polda Bali menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah adat yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan krama desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporaditurunkan saat awak media menghubungi melalui pesan elektronik.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Konflik hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Hartono melayangkan bantahan keras atas klaim I Wayan Laya yang menyatakan dirinya sebagai pemegang cessie sekaligus berencana mengajukan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393). Dalam keterangan tertulis tertanggal 14 April 2026, […]

  • “Jalan Tol” Ala Munggu? Akses Warga Diportal, Dugaan Pungutan Puluhan Juta Mencuat

    “Jalan Tol” Ala Munggu? Akses Warga Diportal, Dugaan Pungutan Puluhan Juta Mencuat

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Akses menuju permukiman dan lahan pertanian di Munggu dipersoalkan warga. Portal di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemprov Bali itu diduga berkaitan dengan permintaan pembayaran hingga puluhan juta rupiah. BADUNG – Polemik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan terkait akses jalan warga dan petani di wilayah Munggu, Kabupaten Badung, kembali menuai sorotan. Warga mempersoalkan keberadaan […]

  • Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Islam dibangun di atas lima pilar utama yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama. Kelima pilar tersebut meliputi iman, salat, puasa, zakat atau sedekah, dan ibadah haji. Rukun-rukun ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan fondasi spiritual dan sosial yang membentuk karakter serta arah kehidupan seorang Muslim. Iman sebagai Landasan Utama […]

  • AM Mortar Dorong Inovasi Konstruksi di Dewata Engineers Club 2026

    AM Mortar Dorong Inovasi Konstruksi di Dewata Engineers Club 2026

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AM Mortar hadir membawa edukasi material bangunan sekaligus membuka ruang kolaborasi antara industri, engineer, praktisi, dan mahasiswa teknik. BADUNG – PT Adiwisesa Mandiri Building Products Indonesia (AMBPI) melalui brand AM Mortar mengambil bagian dalam Dewata Engineers Club 2026 bertajuk “Engineering Freedom: Innovating Beyond Limits” yang digelar 28-29 Agustus 2026 di Bali Sunset Road Convention Center. […]

  • Merpati Pos Disalahgunakan, Bea Cukai Kuwait Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Ekstasi

    Merpati Pos Disalahgunakan, Bea Cukai Kuwait Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Kuwait – Upaya penyelundupan narkotika dengan metode tak lazim berhasil digagalkan petugas bea cukai Kuwait pada 2017. Seekor merpati pos yang terbang dari wilayah Irak tertangkap membawa tas kecil berisi ratusan pil ekstasi yang dijahit langsung pada tubuhnya. Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan sekitar 178 hingga 200 butir pil ekstasi tersimpan dalam “ransel mini” yang […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

expand_less