MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua pedoman menjadi acuan pengelolaan Pura Punduk Dawa dan Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan guna mewujudkan tata kelola parhyangan yang modern, profesional, dan berlandaskan Dharma.
DENPASAR – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai dasar pengelolaan parhyangan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum MGPSSR, I Nyoman Kenak, dengan Sekretaris Jenderal I Wayan Wenen sebagai moderator. Rapat dihadiri jajaran pengurus MGPSSR dari seluruh Indonesia, Sabha Pandita, Sabha Walaka, Ketua Badan Pembina Prof. I Wayan Wita, Sabha Pinandita pura setempat, hingga Tim Penyusun Pedoman MGPSSR Pusat.

Dua pedoman yang disahkan meliputi Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana (Pura Punduk Dawa) serta Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan dan Parhyangan Sapta Pandita.
Ketua Badan Pembina MGPSSR, Prof. I Wayan Wita, menegaskan bahwa organisasi harus terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi.
“Organisasi ini harus berbenah dan menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang berbadan hukum,” ujar Prof. Wita.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Pedoman, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si., didampingi anggota tim I Gede Windia Berata dan Pasek Alit Suardana, memaparkan substansi kedua pedoman yang mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, serta mekanisme kerja Badan Pengelola Pura.

Menurut Jondra, pedoman tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem tata kelola organisasi yang modern.
“Pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen tata kelola organisasi yang memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan seluruh aset dan aktivitas parhyangan yang diempon MGPSSR,” tegas Dr. I Wayan Jondra.
Ia menjelaskan, pedoman tersebut merupakan aturan pelaksanaan AD/ART MGPSSR yang memberikan legitimasi hukum kepada Badan Pengelola dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pedoman ini menjadi landasan hukum sekaligus panduan operasional agar pengelolaan pura dapat berjalan efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Dharma, Tri Hita Karana, serta semangat ngayah,” katanya.
Dalam proses pembahasan, peserta rapat memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan pedoman. Seluruh usulan dibahas secara konstruktif hingga menghasilkan naskah final yang dinilai mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Badan Pengelola Pura.
Pedoman tersebut juga mengatur penerapan prinsip good governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, koordinasi, partisipasi, serta penguatan sistem pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai struktur organisasi Badan Pengelola, mekanisme pelaporan, pengelolaan aset dan keuangan, pelayanan kepada pemedek umat Hindu, hingga pengembangan pura secara berkelanjutan.
Pedoman ini memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada Surat Keputusan Nomor 018/MGPSSR-Pst/VII/2026 tentang Pedoman Tata Kerja Organ, sehingga menjadi acuan resmi dalam pengelolaan seluruh parhyangan yang berada di bawah naungan MGPSSR.
Dengan disahkannya kedua pedoman tersebut, MGPSSR berharap seluruh pengelolaan parhyangan memiliki standar yang seragam sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat Hindu, menjaga kesucian pura, memperkuat persatuan semeton Pasek, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan aset organisasi secara profesional.
Pengesahan ini sekaligus menjadi tonggak penting transformasi MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai agama Hindu, adat, budaya, dan warisan luhur leluhur.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar