Breaking News
light_mode

MGPSSR Sahkan Dua Pedoman Tata Kelola Pura, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Umat

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua pedoman menjadi acuan pengelolaan Pura Punduk Dawa dan Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan guna mewujudkan tata kelola parhyangan yang modern, profesional, dan berlandaskan Dharma.

DENPASAR – Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan mengesahkan dua pedoman tata kelola dan tata laksana pura sebagai dasar pengelolaan parhyangan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum MGPSSR, I Nyoman Kenak, dengan Sekretaris Jenderal I Wayan Wenen sebagai moderator. Rapat dihadiri jajaran pengurus MGPSSR dari seluruh Indonesia, Sabha Pandita, Sabha Walaka, Ketua Badan Pembina Prof. I Wayan Wita, Sabha Pinandita pura setempat, hingga Tim Penyusun Pedoman MGPSSR Pusat.

Dua pedoman yang disahkan meliputi Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana (Pura Punduk Dawa) serta Pedoman Tata Kelola dan Tata Laksana Pura Patilasan Kyayi Gusti Agung Pemacekan dan Parhyangan Sapta Pandita.

Ketua Badan Pembina MGPSSR, Prof. I Wayan Wita, menegaskan bahwa organisasi harus terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi.

“Organisasi ini harus berbenah dan menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang berbadan hukum,” ujar Prof. Wita.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Pedoman, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si., didampingi anggota tim I Gede Windia Berata dan Pasek Alit Suardana, memaparkan substansi kedua pedoman yang mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, hingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, serta mekanisme kerja Badan Pengelola Pura.

Menurut Jondra, pedoman tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem tata kelola organisasi yang modern.

“Pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen tata kelola organisasi yang memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan seluruh aset dan aktivitas parhyangan yang diempon MGPSSR,” tegas Dr. I Wayan Jondra.

Ia menjelaskan, pedoman tersebut merupakan aturan pelaksanaan AD/ART MGPSSR yang memberikan legitimasi hukum kepada Badan Pengelola dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Pedoman ini menjadi landasan hukum sekaligus panduan operasional agar pengelolaan pura dapat berjalan efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Dharma, Tri Hita Karana, serta semangat ngayah,” katanya.

Dalam proses pembahasan, peserta rapat memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan pedoman. Seluruh usulan dibahas secara konstruktif hingga menghasilkan naskah final yang dinilai mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Badan Pengelola Pura.

Pedoman tersebut juga mengatur penerapan prinsip good governance, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, koordinasi, partisipasi, serta penguatan sistem pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai struktur organisasi Badan Pengelola, mekanisme pelaporan, pengelolaan aset dan keuangan, pelayanan kepada pemedek umat Hindu, hingga pengembangan pura secara berkelanjutan.

Pedoman ini memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada Surat Keputusan Nomor 018/MGPSSR-Pst/VII/2026 tentang Pedoman Tata Kerja Organ, sehingga menjadi acuan resmi dalam pengelolaan seluruh parhyangan yang berada di bawah naungan MGPSSR.

Dengan disahkannya kedua pedoman tersebut, MGPSSR berharap seluruh pengelolaan parhyangan memiliki standar yang seragam sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat Hindu, menjaga kesucian pura, memperkuat persatuan semeton Pasek, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan aset organisasi secara profesional.

Pengesahan ini sekaligus menjadi tonggak penting transformasi MGPSSR sebagai organisasi tradisional modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai agama Hindu, adat, budaya, dan warisan luhur leluhur.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotman Paris Dirawat di Singapura, Panggilan Polisi Kasus Dugaan Hina Wartawan Jadi Sorotan

    Hotman Paris Dirawat di Singapura, Panggilan Polisi Kasus Dugaan Hina Wartawan Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Gangguan kesehatan muncul di tengah penyelidikan laporan PWI Pusat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menjalani perawatan medis intensif di Singapura setelah mengalami gangguan pada bekas operasi saraf terjepit di ruas tulang belakang L4 dan L5. Kabar tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya yang memperlihatkan dirinya duduk […]

  • Bandara Bali Utara, Ujian Keberanian Negara Memeratakan Pembangunan

    Bandara Bali Utara, Ujian Keberanian Negara Memeratakan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Oleh: Nyoman Shuida, ex Deputi Menko PMK Singaraja — Selama lebih dari tiga dekade, pembangunan Bali berjalan dengan tumpuan yang timpang. Denpasar, Badung, dan kawasan Bali Selatan tumbuh pesat sebagai pusat pariwisata dan ekonomi, sementara Bali Utara, khususnya Buleleng dan sekitarnya tertinggal dalam akses infrastruktur, arus investasi, dan peluang ekonomi. Ketimpangan ini bukan sekadar persepsi, […]

  • China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    China Larang Sekolah Wajib Berorientasi Laba, Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    China Tegaskan Pendidikan Wajib Harus Nirlaba, Ribuan Sekolah Swasta Terdampak BEIJING – Pemerintah China kembali mengambil langkah tegas dalam reformasi sektor pendidikan dengan melarang sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib berorientasi pada keuntungan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang mencakup usia 6 hingga 15 tahun. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah […]

  • Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    Prabowo Malu Pantai Bali Kotor, Bila Pemda Tak Mampu Atasi Akan Turunkan Negara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pariwisata nasional sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun ia mengingatkan, persoalan serius yang kini mengancam wajah pariwisata Indonesia adalah krisis sampah, terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan destinasi wisata dunia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat […]

  • TPA Suwung Disorot Hukum, Jadi Titik Balik Penanganan Krisis Sampah di Bali

    TPA Suwung Disorot Hukum, Jadi Titik Balik Penanganan Krisis Sampah di Bali

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menjadi momentum penting dalam penanganan isu lingkungan di Pulau Dewata. Berita sebelumnya : “Maaf TPA Suwung Naik ke Tahap Penyidikan”, Menteri LH Tegaskan Pengelolaan Sampah Bali Tak Bisa Lagi Ditunda   Kasus […]

  • Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    Rohingya Protes IOM, “Kami dibiarkan Mati Pelan – Pelan”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 8327Komentar

    PEKANBARU, 19 Januari 2026 — Seratusan pengungsi Rohingya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor International Organization for Migration (IOM) di Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Mereka menuntut pemulihan bantuan kebutuhan hidup yang dinilai terus berkurang dan tidak lagi mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Dari pantauan di lokasi, tepatnya di Jalan M Jamil, samping kawasan MTQ Bandar Serai, […]

expand_less