“Dewa Rai Panggil Kapolda Bali”, Humas ARUN Minta Hati-hati Berstatemen
- account_circle Vaza Fernantha
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray selaku Humas ARUN Bali, dengan latar belakang ilustrasi AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Humas ARUN mengingatkan penggunaan istilah “memanggil Kapolda” harus disesuaikan dengan kapasitas lembaga, mekanisme, dan dasar kewenangan agar tidak menimbulkan tafsir keliru terkait proses penegakan hukum.
DENPASAR – Rencana DPRD Bali yang disebut akan memanggil Kapolda Bali terkait persoalan yang menjadi perhatian publik mendapat sorotan dari Humas ARUN, I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray.
Ray meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan di ruang publik agar berhati-hati menggunakan istilah “memanggil Kapolda”, terutama apabila konteksnya berkaitan dengan laporan atau proses hukum yang sedang ditangani Polda Bali.
Menurut Ray, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh mengundang Kapolda, tetapi harus dilihat siapa yang mengundang, dalam kapasitas apa, untuk agenda apa, dan berdasarkan kewenangan yang mana.
“Harus hati-hati memberikan statement di ruang publik. Jangan sampai istilah memanggil kemudian ditafsirkan seolah-olah Kapolda berada di bawah kewenangan lembaga yang memanggil,” kata Ray, minggu 20 September 2026.
Ia menjelaskan, secara kelembagaan Kapolda Bali merupakan unsur Forkopimda Provinsi. Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembentukan Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur, dengan anggota antara lain pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah.

Salah satu dari beberapa media / portal berita yang menyebut “Dewa Rai Panggil Kapolda”
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. PP tersebut menegaskan bahwa Forkopimda merupakan forum untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan hubungan kerjanya bersifat koordinatif dan fungsional.
“Artinya, kalau konteksnya koordinasi, silakan dilakukan sesuai mekanismenya. Tetapi kalau seolah-olah memanggil untuk memeriksa atau memberikan instruksi terkait penyidikan, itu persoalan yang berbeda dan harus ada dasar kewenangannya,” ujar Ray.
DPRD Punya Fungsi Pengawasan, tetapi Ada Batasnya
Ray juga menyoroti posisi DPRD Bali dalam persoalan tersebut. Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Namun, fungsi pengawasan tersebut tidak serta-merta menjadikan DPRD sebagai atasan struktural institusi kepolisian.
Bahkan dalam mekanisme hak angket DPRD provinsi, Pasal 117 UU 23/2014 secara spesifik menyebut Panitia Angket dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki.
Ketentuan itu juga mengatur mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan Polri apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
“Jadi jangan semua kewenangan dicampur. DPRD memang punya fungsi pengawasan, tetapi Kapolda adalah pimpinan kepolisian, bukan pejabat struktural Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ray.
Menurutnya, jika DPRD Bali ingin meminta penjelasan mengenai suatu persoalan, maka harus jelas apakah bentuknya rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, atau mekanisme lain yang memang memiliki dasar hukum.
Jangan Asal Bicara Kewenangan
Ray menilai pernyataan mengenai kewenangan memanggil Kapolda harus disampaikan secara terukur agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai karena punya fungsi pengawasan kemudian dianggap bisa memanggil siapa saja untuk mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum. Harus dibedakan antara meminta penjelasan dengan mengintervensi proses hukum,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut pernyataan yang tidak memahami konstruksi kewenangan antarlembaga sebagai sesuatu yang “konyol” apabila disampaikan tanpa mempelajari aturan yang berlaku.
“Belajar lagi mengenai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga. Jangan sampai statement di ruang publik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan,” kata Ray.
Lalu Siapa yang Memiliki Kewenangan Memanggil Kapolda?
Dalam konteks ini, Ray juga menyinggung posisi Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pembina organisasi ARUN.
Secara kelembagaan, posisi Habiburokhman berbeda dengan DPRD Bali. Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum, termasuk Kepolisian.
Dalam praktiknya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia. Pada rapat kerja tersebut, Habiburokhman bertindak sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Risalah resmi DPR juga mencatat rapat kerja Komisi III dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia yang dipimpin Habiburokhman dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III. Agenda tersebut antara lain membahas evaluasi kinerja dan penegakan hukum Polri.
Karena itu, Ray menilai masyarakat perlu membedakan kewenangan DPR RI melalui Komisi III dengan kewenangan DPRD provinsi.
“Kalau Ketua Komisi III DPR RI memanggil atau mengundang Kapolda dalam rangka tugas dan fungsi Komisi III, itu jelas konteks kelembagaannya. Habiburokhman memang berada pada posisi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Polri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III,” ujar Ray.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut berasal dari jabatan dan lembaga DPR RI, bukan semata-mata karena seseorang merupakan pembina organisasi.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat menyatakan bahwa hanya Habiburokhman secara pribadi yang boleh memanggil Kapolda.
Yang tepat adalah, Habiburokhman memiliki kewenangan kelembagaan sebagai Ketua Komisi III DPR RI dalam forum dan agenda yang menjadi kewenangan Komisi III.
Terkait isu Laporan di Polda Bali
Menanyakan adanya isu pelaporan oknum DPRD Provinsi Bali, khususnya dalam kewenangan tugas selaku Pansus Trap ke Polda Bali. Ray menyebutkan sudah mendengar hal itu dan sudah dikonfirmasi kepada pihak yang melapor dan telah menyatakan diri tidak pernah membuat surat terkait laporan tersebut ke Polda Bali.
“Sepertinya laporan itu adalah surat kaleng, dan salut kepada Polda Bali sempat memproses hal itu dengan cepat walau pelapornya ternyata bodong, “sahutnya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kewenangan DPRD Bali dalam melakukan pengawasan.
Jika laporan sedang ditangani kepolisian, proses hukum harus tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada laporan, silakan dikawal. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jangan sampai fungsi pengawasan kemudian berubah menjadi tekanan terhadap proses penyidikan,” katanya.
Menurut Ray, permintaan penjelasan kepada kepolisian tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dalam koridor kewenangan lembaga masing-masing.
Pertanyaan Publik: Koordinasi atau Tekanan?
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya apakah Kapolda Bali boleh diundang DPRD Bali.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah dalam kapasitas apa Kapolda diundang dan apa dasar hukumnya?
Jika konteksnya Forkopimda, hubungan tersebut bersifat koordinatif dan fungsional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022.
Jika konteksnya fungsi pengawasan DPRD, maka harus dilihat mekanisme dan dasar kewenangan DPRD.
Sedangkan apabila forum tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi teknis penyidikan perkara pidana, persoalannya berbeda karena menyentuh kewenangan penegakan hukum kepolisian.
Di sinilah, menurut Ray, seluruh pihak harus berhati-hati memberikan pernyataan di ruang publik.
“Jangan sampai persoalan kewenangan lembaga kemudian dibawa menjadi tekanan terhadap Kapolda. Kita harus menghormati masing-masing kewenangan institusi,” pungkasnya.
Redaksi Gatra Dewata membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPRD Bali, Polda Bali, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Editor – Vaza

Saat ini belum ada komentar