Akses Jalan Tani Subak Munggu Diperlebar, Posko Dibongkar Sukarela
- account_circle Ray
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Polemik akses menuju lahan pertanian Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, berakhir dengan kesepakatan. Posko yang sebelumnya berada di area akses dibongkar secara sukarela sehingga jalan menuju lahan pertanian dapat diperlebar dan kembali dimanfaatkan petani serta warga.
Pembongkaran secara simbolis berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Satpol PP Bali, DPRD Bali, DPRD Badung, Camat Mengwi, Perbekel Munggu, Bendesa Adat Munggu, serta Pekaseh Subak Munggu.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, pembongkaran tersebut bukan merupakan tindakan penertiban oleh Satpol PP. Menurutnya, pembongkaran dilakukan atas kesediaan penyewa lahan, Dewa Made Merta Sedana.
“Beliau sudah memberikan kesediaannya dan kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan pertanian,” ujar Dharmadi.
Lahan yang menjadi lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 25. Sebelumnya, lahan itu disewakan kepada Dewa Made Merta Sedana.
Dalam penyelesaian tersebut, akses jalan tani yang sebelumnya hanya memiliki lebar sekitar 1,5 meter mendapat tambahan lahan berukuran 2 meter x 16 meter. Dengan penambahan tersebut, akses menuju lahan pertanian di belakang lokasi menjadi lebih leluasa bagi petani dan warga yang berkepentingan.
Dharmadi menegaskan, akses yang dibuka tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan petani, khususnya mereka yang memiliki lahan pertanian di kawasan tersebut.
“Ini untuk masyarakat, untuk petani yang mempunyai kepentingan terhadap lahan pertanian, bukan untuk pengembang,” tegasnya.
Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan pembangunan maupun perizinan pengembang di kawasan tersebut berada dalam ranah kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dewa Made Merta Sedana, yang akrab disapa Ajik Toyota, menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak memiliki maksud untuk menutup akses petani menuju lahan pertanian.
Menurutnya, portal yang sebelumnya terpasang digunakan untuk mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya sebagai penyewa lahan.
Ajik Toyota juga mengklaim telah menyuarakan persoalan terkait dugaan alih fungsi lahan sejak 2025. Ia menyebut upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar lahan pertanian yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap mendapatkan perlindungan.
Dengan adanya kesepakatan dan pembongkaran posko tersebut, akses menuju lahan pertanian di belakang lokasi kini dapat kembali digunakan oleh petani, pekaseh, maupun warga yang memiliki sawah di kawasan Subak Munggu.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan aktivitas pertanian tetap dapat berlangsung di tengah dinamika pemanfaatan lahan di kawasan Munggu.
Ke depan, keberadaan akses jalan tani tersebut diharapkan tetap dipertahankan untuk kepentingan petani dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain di luar fungsi akses pertanian.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar