Breaking News
light_mode

Korban Kebakaran Nakula Diminta Pergi dalam 7 Hari, Gung De: Jangan Jadikan Bencana Alasan Mengusir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkot Denpasar diminta mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebelum melakukan penataan terhadap warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula.

DENPASAR, BALI — Kebijakan pengosongan lokasi pascakebakaran di Jalan Nakula, Denpasar Barat, menuai sorotan. Warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda diminta meninggalkan lokasi setelah masa penanganan selama tujuh hari berakhir.

Data pemerintah menunjukkan puluhan kepala keluarga terdampak dalam kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026. Data Dinas Sosial Kota Denpasar sempat mencapai 85 KK, sementara pada tahap pengosongan tercatat 84 warga terdampak yang diminta meninggalkan lokasi. Pemerintah menyebut kawasan tersebut harus disterilkan dan tidak layak kembali digunakan sebagai tempat tinggal.

Kebakaran lahan di perbatasan antara Legian-Denpasar, tepatnya di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2026).

Kondisi tersebut mendapat kritik dari pengamat sosial politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan. Ia menilai penanganan korban bencana tidak semestinya hanya berorientasi pada batas waktu administratif, terlebih ketika para korban masih berada dalam kondisi kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

“Korban kebakaran kehilangan harta benda. Mengapa harus cepat-cepat kena gusur? Mereka adalah korban bencana. Rasa kemanusiaan tidak mengenal suku, mereka adalah manusia yang sedang bersedih,” tegas Aryawan.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan terhadap aset maupun kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai permukiman. Namun, pendekatan terhadap korban bencana harus dibedakan dengan penertiban terhadap pelanggaran biasa.

Aryawan menilai pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu adanya solusi tempat tinggal sementara sebelum meminta korban meninggalkan lokasi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema bantuan sewa tempat tinggal sementara sehingga warga memiliki waktu untuk memulihkan kehidupan mereka.

“Menertibkan aset adalah kewenangan pemerintah. Tetapi caranya terhadap korban bencana harus berbeda dengan penanganan pelanggaran biasa. Lindungi dulu, berikan solusi, baru lakukan penataan,” ujarnya.

Sorotan Aryawan juga menyasar narasi mengenai asal daerah warga terdampak. Menurut dia, status sebagai warga luar Denpasar tidak boleh mengurangi hak korban untuk mendapatkan penanganan kemanusiaan ketika mengalami bencana.

Penanganan kebakaran di Jalan Nakula, Gang Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu 2 September 2026. Lahan 3 Hektare yang Terbakar di Jalan Nakula Denpasar Bali, Labfor Belum Bisa Olah TKP Secara Penuh

“Rasa kemanusiaan tidak membedakan suku. Kita semua sama sebagai manusia, apalagi dalam kondisi bencana,” katanya.

Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya menyatakan tetap memberikan bantuan kemanusiaan meskipun sebagian warga terdampak bukan warga ber-KTP Denpasar. Dinas Sosial menyebut bantuan yang diberikan antara lain kebutuhan dasar, layanan kesehatan, makanan, serta pendampingan psikososial.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, mengatakan penanganan awal dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rentang pelayanan tiga hingga tujuh hari. Setelah memasuki hari ketujuh, lokasi diminta dikosongkan dan disterilkan.

“Ini kan sudah memasuki hari ke-7, harus segera disterilkan, keluar dari lokasi. Karena lokasi ini kan sedang steril pengosongan,” ujar Laxmy seperti dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

Laxmy juga menyatakan sebagian warga akan difasilitasi apabila hendak kembali ke daerah asal. Pemerintah menyebut persoalan status hunian menjadi salah satu pertimbangan karena warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak memiliki kejelasan hubungan kontrak dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan.

Kebakaran di Jalan Nakula, Denpasar, Selasa (1/9/2026).

Di sisi lain, Aryawan meminta pemerintah tidak membangun kesan seolah-olah penanganan bencana merupakan semata-mata jasa satu institusi. Menurutnya, penanganan kebencanaan melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, relawan, organisasi kemanusiaan hingga masyarakat.

“Apakah bencana banjir dan bencana lainnya memang hanya Pemkot Denpasar yang menangani? Ada relawan dari seluruh Indonesia, bahkan bantuan dari luar negeri. Ada dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jangan merasa berjasa sendiri karena penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Aryawan.

Ia juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai korban bencana. Menurutnya, komunikasi pemerintah seharusnya mengedepankan empati agar tidak menambah beban psikologis masyarakat yang baru saja kehilangan tempat tinggal dan barang-barang miliknya.

“Korban bencana jangan diperlakukan hanya berdasarkan asal suku atau daerah. Api tidak mengenal KTP. Ketika seseorang menjadi korban bencana, yang pertama harus dilihat adalah sisi kemanusiaannya,” tegasnya.

Kritik tersebut tidak serta-merta menafikan kewenangan pemerintah dalam menata kawasan. Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana penataan tersebut dilakukan tanpa menghilangkan aspek perlindungan terhadap warga yang sedang berada dalam situasi rentan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali sebelumnya mencatat kebakaran di Jalan Nakula berdampak pada sekitar 3.000 meter persegi kawasan dan kurang lebih 100 jiwa. Penanganan melibatkan BPBD Bali, BPBD Kota Denpasar, PMI, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, Dinas Sosial, Tagana, pemerintah desa, relawan dan unsur terkait lainnya.

Bagi Aryawan, titik persoalannya bukan semata apakah kawasan tersebut harus ditata atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan korban tidak kehilangan tempat berpijak untuk kedua kalinya setelah kehilangan rumah dan harta benda akibat kebakaran.

“Jangan sampai korban kebakaran merasa mengalami bencana untuk kedua kalinya. Pemerintah punya kewenangan menata, tetapi negara juga punya tanggung jawab kemanusiaan. Kemanusiaan harus didahulukan,” pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Perseteruan antara PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) dengan seorang pengusaha Indonesia yang memiliki inisial ACN bersama PT.Buahan berujung alot. Tuduhan yang dilancarkan tanpa bukti yang jelas oleh kantor hukum ABC Law Bali berdasarkan informasi kasak-kusuk Pengadilan Negeri Gianyar dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya bukti otentik […]

  • FSI Bali Tancap Gas! Siapkan Loncatan Prestasi Savate, Bidik Medali PON & Incar Status Tuan Rumah 2026

    FSI Bali Tancap Gas! Siapkan Loncatan Prestasi Savate, Bidik Medali PON & Incar Status Tuan Rumah 2026

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Federasi Savate Indonesia (FSI) Provinsi Bali menunjukkan taringnya dalam upaya memperkuat pembinaan olahraga Savate dengan menggelar rapat konsolidasi pada Minggu, 30 November 2025, di Ananda’s Sanur, hotel yang dikelola Anggela Bali Management. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi FSI Bali untuk merancang strategi besar dalam menghadapi agenda olahraga resmi KONI maupun event nasional […]

  • Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Lewat Teknologi Radar Satelit Canggih

    Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Lewat Teknologi Radar Satelit Canggih

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Yogyakarta – Nama Prof. Dr. Josaphat Tetuko Sri Sumantyo menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia berkelas dunia di bidang teknologi dan sains. Ilmuwan asal Indonesia yang kini berkarier di Jepang tersebut dikenal luas berkat berbagai inovasi di bidang radar dan satelit yang telah dimanfaatkan di banyak negara. Salah satu karya yang […]

  • Komisi I DPRD Rote Ndao Desak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Desa

    Komisi I DPRD Rote Ndao Desak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 80Komentar

    ROTE NDAO – Komisi I DPRD Rote Ndao mendesak Bupati Paulus Henuk untuk segera menonaktifkan sebanyak 42 kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran desa. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lona, usai melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya bukti penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah. Berdasarkan hasil audit […]

  • SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Kawasan Nuanu Creative City kembali menghadirkan festival keluarga SAMANA pada 3–4 April 2026. Digelar di lingkungan ProEd Global School, acara ini menjadi ruang eksplorasi kreativitas sekaligus sarana edukasi yang dirancang untuk mempererat interaksi keluarga. Festival yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 18.00 WITA tersebut menghadirkan beragam aktivitas interaktif bagi anak-anak. Mulai dari wahana […]

  • Australian Consulate-General Hosts Ibu Putri Suastini Koster to Strengthen Cultural and Women’s Empowerment Ties in Bali

    Australian Consulate-General Hosts Ibu Putri Suastini Koster to Strengthen Cultural and Women’s Empowerment Ties in Bali

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Denpasar, Bali – 3 March 2026 – The Australian Consulate-General in Bali welcomed Ibu Putri Suastini Koster for a discussion focused on arts, culture, environmental preservation, and women’s empowerment in Bali. Australia’s Consul-General in Bali, Jo Stevens, hosted Ibu Putri Suastini Koster, Chair of the Bali Provincial Family Welfare Team (TP-PKK), during a morning tea […]

expand_less