Dukung Ide Bagus! Awas Hak Karya Intelektual, Patung Charlie Chaplin Mohon Kaji Aspek Lisensi
- account_circle Ray
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Anak Agung Susruta Ngurah Putra seorang tokoh yang vokal menyuarakan arah kebijakan Kota Denpasar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Patung Charlie Chaplin di Denpasar Didukung, Susruta Ingatkan Aspek Lisensi Harus Aman
Pengamat Kebijakan Publik Minta Pemkot Denpasar Pastikan Seluruh Aspek Hukum Sebelum Proyek Direalisasikan
DENPASAR – Rencana Pemerintah Kota Denpasar membangun patung komedian legendaris Charlie Chaplin di pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra.
Susruta menegaskan, pada prinsipnya dirinya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon Kota Denpasar karena tokoh dunia tersebut memiliki jejak sejarah pernah mengunjungi Bali. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan lisensi karakter Charlie Chaplin.
“Secara prinsip saya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota yang pernah dikunjungi. Tetapi seluruh aspek hukum harus dipenuhi karena mungkin lisensi karakter Charlie Chaplin ini sudah ada pemiliknya,” kata Susruta.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lebih dahulu apakah penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan Charlie Chaplin memerlukan izin dari pihak yang mengelola hak-haknya.
“Saya membaca di beberapa media bahwa Kota Denpasar akan membuat patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota. Pertanyaannya, apakah aspek hukum atas penggunaan Charlie Chaplin tersebut sudah mendapat restu dari pemilik hak?” ujarnya.
Susruta menjelaskan, apabila patung tersebut nantinya memiliki nilai komersial atau menjadi bagian dari promosi pariwisata dan branding kawasan, maka persoalan lisensi patut menjadi perhatian serius.
“Kalau patung tersebut dibuat untuk kepentingan komersial, misalnya menjadi ikon wisata atau bagian dari promosi kawasan, perlu dipastikan apakah sudah ada lisensi atau izin dari pemegang hak. Itu pertanyaan yang wajar untuk diajukan,” tegasnya.
Ia membedakan antara aspek pelestarian sejarah dengan pemanfaatan karakter yang masih memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Susruta, pembangunan monumen untuk mengenang kunjungan tokoh sejarah pada prinsipnya dapat dibenarkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah kota.
Namun apabila penggunaan figur tersebut bersinggungan dengan kepentingan komersial, pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.
“Kalau memang berdasarkan kajian hukum penggunaan itu termasuk pengecualian sebagai monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, tentu itu juga perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Denpasar melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum proyek dimulai, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Apa saja bisa dibangun kalau punya anggaran. Tetapi harus jelas seluruh aspeknya supaya aman. Saya mendukung setiap upaya untuk kebaikan, tetapi semuanya harus aman dari segala aspek,” ujarnya.
Susruta juga menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengenai kajian hukum yang telah dilakukan sebelum pembangunan patung tersebut direalisasikan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di kawasan pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Proyek tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng.
Menghubungi Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng., selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar.
“Inggih masih kami komunikasikan dumun (komunikasi terlebih dahulu), ijin ty (saya) baru 2 bulan Plt di pupr, ded (Detail Enginering Design) th 2025 (Perencanaannya tahun 2025). Kita cek lagi thd masalah niki, “pungkasnya dalam pesan aplikasi elektronik.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar