Breaking News
light_mode

Dukung Ide Bagus! Awas Hak Karya Intelektual, Patung Charlie Chaplin Mohon Kaji Aspek Lisensi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Patung Charlie Chaplin di Denpasar Didukung, Susruta Ingatkan Aspek Lisensi Harus Aman
Pengamat Kebijakan Publik Minta Pemkot Denpasar Pastikan Seluruh Aspek Hukum Sebelum Proyek Direalisasikan

DENPASAR – Rencana Pemerintah Kota Denpasar membangun patung komedian legendaris Charlie Chaplin di pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra.

Susruta menegaskan, pada prinsipnya dirinya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon Kota Denpasar karena tokoh dunia tersebut memiliki jejak sejarah pernah mengunjungi Bali. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan lisensi karakter Charlie Chaplin.

“Secara prinsip saya mendukung pembangunan patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota yang pernah dikunjungi. Tetapi seluruh aspek hukum harus dipenuhi karena mungkin lisensi karakter Charlie Chaplin ini sudah ada pemiliknya,” kata Susruta.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lebih dahulu apakah penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan Charlie Chaplin memerlukan izin dari pihak yang mengelola hak-haknya.

“Saya membaca di beberapa media bahwa Kota Denpasar akan membuat patung Charlie Chaplin sebagai ikon kota. Pertanyaannya, apakah aspek hukum atas penggunaan Charlie Chaplin tersebut sudah mendapat restu dari pemilik hak?” ujarnya.

Susruta menjelaskan, apabila patung tersebut nantinya memiliki nilai komersial atau menjadi bagian dari promosi pariwisata dan branding kawasan, maka persoalan lisensi patut menjadi perhatian serius.

“Kalau patung tersebut dibuat untuk kepentingan komersial, misalnya menjadi ikon wisata atau bagian dari promosi kawasan, perlu dipastikan apakah sudah ada lisensi atau izin dari pemegang hak. Itu pertanyaan yang wajar untuk diajukan,” tegasnya.

Ia membedakan antara aspek pelestarian sejarah dengan pemanfaatan karakter yang masih memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Susruta, pembangunan monumen untuk mengenang kunjungan tokoh sejarah pada prinsipnya dapat dibenarkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah kota.

Namun apabila penggunaan figur tersebut bersinggungan dengan kepentingan komersial, pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.

“Kalau memang berdasarkan kajian hukum penggunaan itu termasuk pengecualian sebagai monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, tentu itu juga perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Denpasar melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum proyek dimulai, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Apa saja bisa dibangun kalau punya anggaran. Tetapi harus jelas seluruh aspeknya supaya aman. Saya mendukung setiap upaya untuk kebaikan, tetapi semuanya harus aman dari segala aspek,” ujarnya.

Susruta juga menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mengenai kajian hukum yang telah dilakukan sebelum pembangunan patung tersebut direalisasikan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di kawasan pedestrian depan Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Proyek tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng.

Menghubungi Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU, ASEAN Eng., selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar.

“Inggih masih kami komunikasikan dumun (komunikasi terlebih dahulu), ijin ty (saya) baru 2 bulan Plt di pupr, ded (Detail Enginering Design) th 2025 (Perencanaannya tahun 2025). Kita cek lagi thd masalah niki, “pungkasnya dalam pesan aplikasi elektronik.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majaya-jaya di Pura Luhur Gunung Sari, MWBW Kukuhkan Kepengurusan Moncol 2025–2030

    Majaya-jaya di Pura Luhur Gunung Sari, MWBW Kukuhkan Kepengurusan Moncol 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    TABANAN — Pasemetonan Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) menggelar upacara majaya-jaya sebagai momentum sakral pengukuhan kepengurusan Moncol Pusat, Moncol Kabupaten/Kota hingga tingkat kecamatan masa bakti 2025–2030. Upacara tersebut dilaksanakan pada Rahina Wraspati Umanis Wuku Pahang, Kamis (25/12/2025), bertempat di Pura Luhur Bhujangga Waisnawa Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Prosesi majaya-jaya ini menjadi […]

  • Prabowo Tegaskan Kebangkitan Koperasi Nasional di Harkopnas ke-79

    Prabowo Tegaskan Kebangkitan Koperasi Nasional di Harkopnas ke-79

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada puncak Hari Koperasi Nasional 2026. JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, […]

  • Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Finlandia kembali menunjukkan komitmennya terhadap inovasi ramah lingkungan dengan mengolah minyak goreng bekas menjadi diesel terbarukan. Limbah minyak dari rumah tangga, restoran, dan industri makanan dikumpulkan secara terorganisir untuk kemudian diproses menjadi bahan bakar alternatif bagi kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni pengelolaan sampah dan kebutuhan energi. Minyak […]

  • Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Kejar Aset Hasil Kejahatan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Sepanjang 2025, lembaga tersebut berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi […]

  • A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    A Voice for Humanity! Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    New York, October 09, 2025 – In a moment that may one day be remembered as a turning point in global diplomacy, Indonesian citizen journalist Wilson Lalengke delivered a stirring speech at the Fourth UN Committee Conference on October 8, 2025. Though not directly aimed at the Israeli-Palestinian conflict, his words reverberated far beyond Conference […]

  • Akademisi UGM Soroti Ketimpangan MBG, Daerah Stunting Tinggi Justru Minim SPPG

    Akademisi UGM Soroti Ketimpangan MBG, Daerah Stunting Tinggi Justru Minim SPPG

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 593Komentar

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Founder Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengungkap sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan program tersebut, terutama menyangkut distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan efektivitas penggunaan anggaran. Dalam sebuah […]

expand_less