Breaking News
light_mode

Media dan Humas KONI Se-Indonesia Gelar Rapat Virtual, Soroti Permenpora 14/2024

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi dan menyatukan langkah komunikasi olahraga nasional, Bidang Media dan Humas KONI Pusat menginisiasi pertemuan daring dengan seluruh jajaran Media dan Humas KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung dari kantor KONI Pusat di Senayan, Jakarta.

Pertemuan dibuka langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, yang menekankan pentingnya satu arah dalam pembinaan olahraga prestasi nasional. “Terima kasih atas kehadiran seluruh pengurus bidang media dan humas. Mari kita jaga kekompakan dan kesamaan visi demi kemajuan olahraga nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal untuk menyatukan langkah dan memperkuat konsolidasi ke depan.

Ketua Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Drs. Achmad Effendi Soen, menambahkan bahwa kebersamaan seluruh unsur KONI sangat krusial untuk menjawab tantangan yang dihadapi dunia olahraga, khususnya dalam aspek komunikasi publik. “Kita harus terus bergandeng tangan, jangan biarkan jaringan ini terputus. Harus ada tindak lanjut strategis dari pertemuan ini demi kemajuan olahraga Indonesia,” tegasnya.

Namun, diskusi virtual ini tidak hanya soal koordinasi komunikasi. Sejumlah perwakilan daerah menyuarakan keresahan mendalam terhadap implementasi Permenpora No.14 Tahun 2024, yang dianggap menimbulkan banyak persoalan di daerah.

Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo

Perwakilan KONI Provinsi Gorontalo, Yasin, menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam peraturan tersebut bertentangan dengan Olympic Charter dan dinilai mencederai independensi KONI karena adanya intervensi langsung dari pemerintah daerah melalui Dispora. “Regulasi ini tumpang tindih, bahkan bertabrakan dengan prinsip dasar keolahragaan yang independen,” katanya.

Senada dengan itu, KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan menilai regulasi baru tersebut mengintervensi struktur internal KONI termasuk menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tesalonia M.Wyzer dari Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat.

Sementara KONI Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan ajang Porprov terhambat akibat lambannya pencairan dana hibah, yang turut dipengaruhi oleh penerapan Permenpora No.14. Kondisi serupa juga dikeluhkan oleh KONI Papua Barat, yang menilai keberadaan peraturan itu berpotensi menyalahi ketentuan hukum karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KONI dan pemerintah daerah.

KONI Provinsi Maluku turut mengangkat isu pendanaan, menyebutkan bahwa tidak adanya dukungan alternatif dari sektor swasta semakin memperberat beban daerah dalam menjalankan program olahraga prestasi.

KONI Kota Tangerang Selatan.

Penolakan keras terhadap Permenpora No.14/2024 juga datang dari KONI Kota Salatiga, KONI Jawa Tengah, dan KONI Kota Serang. Dukungan terhadap sikap tersebut diperkuat oleh laporan KONI Kota Tangerang Selatan bahwa Forum KONI Kota Seluruh Indonesia telah mengambil sikap kolektif untuk menolak Permenpora dan tengah mempersiapkan konsolidasi lanjutan termasuk rencana penyelenggaraan Pornaskot (Pekan Olahraga Nasional Antar-Kota).

“Banyak daerah yang kehilangan dukungan pendanaan akibat penerapan Permenpora ini. Kegelisahan langsung terasa begitu peraturan dijalankan,” ungkap salah satu pengurus.

Beberapa daerah pun mengusulkan pembentukan tim perumus di bawah koordinasi KONI Pusat guna mengkaji regulasi secara komprehensif dan menyusun rekomendasi perbaikan.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua IV Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Suryansah, menyerukan pentingnya strategi komunikasi lanjutan, termasuk kemungkinan menggelar forum nasional dengan menghadirkan pakar hukum olahraga, serta opsi aksi lebih tegas jika suara daerah tidak direspons oleh pemerintah pusat. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    Pansus Trap Temui BTID! Bendesa Serangan Malah Tuding Pansus Trap Tak Gubris Pengkavlingan kawasan LNG

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bertandang ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menanyakan laporan masyarakat dan ramainya media tentang pernyataan sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali […]

  • Medsos Picu Ketegangan di Desa Adat Pemogan, Jalan Upanisad Jadi Pilihan Damai

    Medsos Picu Ketegangan di Desa Adat Pemogan, Jalan Upanisad Jadi Pilihan Damai

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Kericuhan yang terjadi lantaran celotehan seorang warga desa Adat Pemogan yang bila diamati sangat biasa saja di dunia jagat maya. Kondisi ini membuat Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana seperti kebakaran jenggot merasa tersinggung atas unggahan opini salah satu warganya. Dalam wawancara singkat dengan Wayan K. Sugita selaku yang menjawab postingan pemilihan […]

  • Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang sudah berlangsung puluhan tahun, Kepemimpinan berganti aturan berganti baru kali ini dipermasalahkan untuk sebuah kata ketertiban tata ruang. Sebelum galak soal Mangrove kita cek dulu normalisasi sungai ngenjung, berapa banyak mangrove tersentuh dan terbongkar untuk ambisi karena diduga terkait dengan rencana pembangunan terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG. Kembali […]

  • Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    Risiko Sudah Tertulis, Mangrove Terlanjur Terbelah, Dokumen FSRU LNG Sidakarya Bongkar Fakta yang Tak Lagi Bisa Ditutup

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    DENPASAR — Apa yang selama ini tampak samar dari citra satelit kini menemukan pijakan resminya. Koridor sepanjang sekitar 835 meter hingga 1 kilometer yang membelah kawasan mangrove Sidakarya bukan sekadar dugaan aktivitas biasa. Berita sebelumnya: Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi? Dokumen lingkungan proyek FSRU LNG […]

  • BTID Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama di Kampung Bugis Serangan, Sekaligus Gerakkan UMKM Warga

    BTID Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama di Kampung Bugis Serangan, Sekaligus Gerakkan UMKM Warga

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan kembali terasa di Kampung Bugis, Desa Serangan. PT Bali Turtle Island Development (BTID) mendukung kegiatan buka puasa bersama yang digelar warga di Masjid As-Syuhada, salah satu ikon sejarah perkembangan Islam di Pulau Serangan. Kampung Bugis sendiri merupakan permukiman muslim bersejarah yang didirikan oleh nelayan Bugis-Makassar sejak abad […]

  • Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 2Komentar

    PADANG – Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, berlangsung dalam situasi yang tidak ringan. Rentetan bencana alam sejak 2024 hingga 2025 menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Namun di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi […]

expand_less