PLTS Rp26 Miliar di Kubu Karangasem Mangkrak, Panel Surya Dibiarkan Ditelan Semak
- account_circle Admin
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

Sumber foto, radar bali facebook
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karangasem — Di tengah gencarnya pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Bali, kondisi memprihatinkan justru terlihat pada salah satu proyek energi surya di Kabupaten Karangasem. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kubu yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp26 miliar kini terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.
Pantauan di lokasi pada Jumat (28/8/2026) menunjukkan fasilitas PLTS yang berada di wilayah Kecamatan Kubu tersebut dalam kondisi tidak terawat. Area pembangkit yang memiliki luas sekitar 1,2 hektare tampak ditumbuhi semak belukar. Sejumlah panel surya terlihat mengalami kerusakan, sementara kawasan fasilitas dalam kondisi tertutup dan pagar pengaman dikunci.
PLTS Kubu bukan proyek baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pembangkit tersebut mulai beroperasi pada 2013 dengan kapasitas 1 MWp. Proyek yang berada di Desa Kubu itu merupakan salah satu proyek percontohan pemanfaatan energi surya di Indonesia dan dibangun dengan total anggaran sekitar Rp26,3 miliar.
Saat diresmikan pada Februari 2013, PLTS Kubu bahkan telah terhubung secara interkoneksi dengan jaringan PT PLN (Persero). Pemerintah ketika itu menjadikannya bagian dari upaya mendorong pemanfaatan energi non-BBM sekaligus memperkenalkan pembangkit listrik berbasis energi matahari.
Namun, perjalanan aset tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Setelah bangunan dan instalasi PLTS dihibahkan Kementerian ESDM kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem pada 2017, persoalan pengelolaan justru muncul.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara, menegaskan bahwa pihaknya bukan pengelola teknis PLTS tersebut. Menurutnya, bagian yang dipimpinnya hanya memfasilitasi rencana pemanfaatan aset.
“Kami bukan pengelola, tetapi hanya memfasilitasi saja. Aset PLTS sudah tercatat di Pemkab lewat BPKAD saat ini, baik tanah maupun instalasi PLTS,” kata Wintara.
Wintara menjelaskan, salah satu persoalan yang membuat PLTS Kubu tidak kunjung dikelola secara optimal adalah belum adanya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karangasem yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang usaha kelistrikan.
Pemkab Karangasem sempat mewacanakan agar aset tersebut dikelola melalui perusahaan daerah. Namun, skema tersebut membutuhkan penyertaan modal sekaligus proses penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sempat ada wacana dikelola Perusda Perseroda Karangasem, namun membutuhkan penyertaan modal. Sebelum itu dilakukan, harus ada penilaian dari KPKNL, yang sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Wintara.
Persoalan lainnya berkaitan dengan hubungan pengelolaan dan penyaluran listrik. Wintara menyebut saat awal dibangun, PLTS Kubu telah tersambung dengan jaringan PLN dan listriknya sempat dimanfaatkan. Namun setelah terjadi alih status aset kepada Pemkab Karangasem, belum terdapat kerja sama business to business (B2B) antara Pemkab Karangasem dengan PLN.
“Masalah ini perlu dibahas kembali agar ada solusi konkret,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi ironi ketika pengembangan energi surya kembali mendapat perhatian besar di Bali. Di satu sisi, investasi baru di sektor energi surya terus didorong, sementara aset pembangkit yang telah menghabiskan puluhan miliar rupiah dari anggaran negara justru belum mampu memberikan manfaat maksimal.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak membiarkan fasilitas tersebut semakin rusak. I Made Duduk, warga Desa Kubu, mengaku prihatin melihat kondisi PLTS yang kini jarang mendapat perhatian.
“Paling ada yang kontrol, itu pun jarang sekali. Dulu awal-awal bagus, sekarang terbengkalai begini. Sayang sekali anggaran besar tidak diurus,” ujar Duduk.
Ia berharap pemerintah segera mencari jalan keluar sehingga fasilitas yang dibangun sebagai proyek percontohan energi terbarukan tersebut dapat kembali dimanfaatkan.
Nasib PLTS Kubu kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Persoalannya bukan sekadar kondisi panel surya yang rusak atau kawasan yang dipenuhi tanaman liar, tetapi bagaimana memastikan aset publik bernilai puluhan miliar rupiah memiliki kepastian pengelolaan, kelembagaan, serta skema kerja sama yang jelas.
Jika persoalan kewenangan dan tata kelola tidak segera diselesaikan, PLTS Kubu berisiko terus menjadi aset daerah yang hanya tercatat dalam administrasi, tetapi kehilangan fungsi strategisnya sebagai pembangkit energi bersih.
Sumber: Kementerian ESDM, Pemkab Karangasem, dan keterangan narasumber.

Saat ini belum ada komentar