Breaking News
light_mode

21 Penyu Hijau Korban Perdagangan Ilegal Dilepas ke Laut di KEK Kura Kura Bali, Habitat Aman Jadi Alasan Utama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya menjadi korban penyelundupan dan perdagangan satwa liar akhirnya kembali ke habitat alaminya. Pelepasliaran dilakukan di kawasan pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Selasa (7/7/2026), setelah seluruh satwa dinyatakan sehat usai menjalani rehabilitasi.

Kegiatan konservasi ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, WWF Indonesia, serta PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.

Puluhan penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Bali dari upaya perdagangan ilegal di kawasan pesisir Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penyelamatan dilakukan melalui sinergi bersama masyarakat dan nelayan setempat.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan penyu yang masih terjadi di Bali.

Menurutnya, kawasan pesisir KEK Kura Kura Bali dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki sistem pengamanan yang baik serta menjadi salah satu kawasan konservasi yang mendukung kelangsungan hidup penyu.

“Polda Bali sangat intens dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu hijau. Kawasan ini juga merupakan zona pelestarian sekaligus lokasi bertelur penyu sehingga perlu dijaga bersama,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, keamanan kawasan menjadi pertimbangan penting agar penyu yang telah dilepas tidak kembali menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan lokasi pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan satwa (animal welfare).

Menurutnya, jarak lokasi yang relatif dekat dari tempat rehabilitasi dapat meminimalkan tingkat stres dan risiko kesehatan penyu sebelum kembali ke laut.

Sebelum dilepas, seluruh penyu menjalani rehabilitasi selama sekitar satu bulan di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan sejak diserahkan oleh kepolisian pada 11 Juni 2026.

Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, mengungkapkan penyu hasil sitaan perdagangan ilegal umumnya mengalami luka pada bagian sirip akibat diikat saat proses penangkapan.

“Penyu-penyu tersebut harus melalui observasi dan perawatan medis terlebih dahulu. Setelah luka sembuh, kondisi tubuh stabil, serta dinyatakan sehat oleh dokter hewan, barulah mereka layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menegaskan pelepasliaran penyu sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.

Menurutnya, perusahaan secara rutin melakukan berbagai program konservasi, termasuk pelepasliaran tukik, guna memastikan kawasan tersebut tetap menjadi habitat yang aman bagi penyu untuk berkembang biak secara alami.

“Kami berkomitmen menjaga ekosistem pesisir agar tetap lestari sehingga kawasan ini dapat terus menjadi tempat yang aman bagi penyu untuk kembali bertelur di alam,” kata Zefri.

Pelepasliaran 21 penyu hijau ini menjadi bukti kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, organisasi lingkungan, dan pengelola kawasan dalam memerangi perdagangan satwa liar yang dilindungi sekaligus memperkuat upaya pelestarian penyu di Bali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    Patroli Sepeda Gayung di Lapangan Renon Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 26Komentar

    DENPASAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan patroli sepeda gayung di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Timur, pada Minggu (22/6/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut melibatkan tiga personel Sat Samapta. Patroli dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat […]

  • Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    Ilmuwan Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Manusia dengan Teknologi CRISPR

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Terobosan besar kembali dicapai di dunia medis. Para ilmuwan berhasil menggunakan teknologi penyuntingan gen CRISPR untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV dari sel manusia yang terinfeksi. Pencapaian ini membuka harapan baru menuju penyembuhan permanen HIV, penyakit yang selama ini hanya bisa dikendalikan dengan obat. Penelitian yang dilakukan oleh Temple University dan University of Nebraska […]

  • Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling, Perintahkan DPD ARUN Se Indonesia Kawal Kasus Kartel Migas & Mafia Pangan

    Sekjen DPP ARUN Bungas T Fernando Duling, Perintahkan DPD ARUN Se Indonesia Kawal Kasus Kartel Migas & Mafia Pangan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T. Fernando Duling, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus daerah, khususnya DPD ARUN Bali, untuk mengawal ketat kasus-kasus hukum lokal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Menanggapi putusan ringan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terpidana kasus mafia BBM oplosan di Tahura Ngurah Rai, Bungas T. […]

  • Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    Bandara Internasional Bali Utara, Simbol Pemerataan Pembangunan Era Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    BULELENG – Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport) di Kubutambahan, Buleleng, kini memasuki tahap penting setelah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Payung hukum pembangunannya telah dituangkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025. Komitmen itu sejatinya […]

  • Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan […]

  • Paksakan Lelang Salah Lokasi, Warga Denpasar Barat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen

    Paksakan Lelang Salah Lokasi, Warga Denpasar Barat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR, Bali – Kasus dugaan penyerobotan properti dan pemalsuan dokumen mencuat di wilayah Denpasar Barat. Seorang warga bernama Hartono melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar. Laporan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak kepemilikan Hartono atas sebuah rumah yang berlokasi di […]

expand_less