21 Penyu Hijau Korban Perdagangan Ilegal Dilepas ke Laut di KEK Kura Kura Bali, Habitat Aman Jadi Alasan Utama
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya menjadi korban penyelundupan dan perdagangan satwa liar akhirnya kembali ke habitat alaminya. Pelepasliaran dilakukan di kawasan pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Selasa (7/7/2026), setelah seluruh satwa dinyatakan sehat usai menjalani rehabilitasi.
Kegiatan konservasi ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, WWF Indonesia, serta PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali.

Puluhan penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Bali dari upaya perdagangan ilegal di kawasan pesisir Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penyelamatan dilakukan melalui sinergi bersama masyarakat dan nelayan setempat.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan penyu yang masih terjadi di Bali.
Menurutnya, kawasan pesisir KEK Kura Kura Bali dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki sistem pengamanan yang baik serta menjadi salah satu kawasan konservasi yang mendukung kelangsungan hidup penyu.
“Polda Bali sangat intens dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu hijau. Kawasan ini juga merupakan zona pelestarian sekaligus lokasi bertelur penyu sehingga perlu dijaga bersama,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, keamanan kawasan menjadi pertimbangan penting agar penyu yang telah dilepas tidak kembali menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan lokasi pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan satwa (animal welfare).
Menurutnya, jarak lokasi yang relatif dekat dari tempat rehabilitasi dapat meminimalkan tingkat stres dan risiko kesehatan penyu sebelum kembali ke laut.
Sebelum dilepas, seluruh penyu menjalani rehabilitasi selama sekitar satu bulan di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan sejak diserahkan oleh kepolisian pada 11 Juni 2026.
Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, mengungkapkan penyu hasil sitaan perdagangan ilegal umumnya mengalami luka pada bagian sirip akibat diikat saat proses penangkapan.
“Penyu-penyu tersebut harus melalui observasi dan perawatan medis terlebih dahulu. Setelah luka sembuh, kondisi tubuh stabil, serta dinyatakan sehat oleh dokter hewan, barulah mereka layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menegaskan pelepasliaran penyu sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.
Menurutnya, perusahaan secara rutin melakukan berbagai program konservasi, termasuk pelepasliaran tukik, guna memastikan kawasan tersebut tetap menjadi habitat yang aman bagi penyu untuk berkembang biak secara alami.
“Kami berkomitmen menjaga ekosistem pesisir agar tetap lestari sehingga kawasan ini dapat terus menjadi tempat yang aman bagi penyu untuk kembali bertelur di alam,” kata Zefri.
Pelepasliaran 21 penyu hijau ini menjadi bukti kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, organisasi lingkungan, dan pengelola kawasan dalam memerangi perdagangan satwa liar yang dilindungi sekaligus memperkuat upaya pelestarian penyu di Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar