Breaking News
light_mode

TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PIPC menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai, sementara Apple disanksi atas pengumpulan rekaman dan transkrip Siri tanpa persetujuan.

SEOUL – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. dengan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah terbukti mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna secara ilegal untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) pada Kamis (23/7). TikTok Pte. Ltd. yang berkantor pusat di Singapura dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku di Korea Selatan.

Dalam hasil penyelidikannya, PIPC mengungkap TikTok mengumpulkan data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak (tracking tools) yang dipasang di berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyajikan iklan yang disesuaikan dengan perilaku masing-masing pengguna.
Komisi menilai perusahaan tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai mekanisme pengumpulan maupun penggunaan data tersebut.

“TikTok mengumpulkan data perilaku pengguna melalui perangkat pelacak pada situs web dan aplikasi pihak ketiga untuk keperluan iklan yang dipersonalisasi tanpa memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna,” demikian pernyataan resmi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC).

Selain menjatuhkan sanksi finansial, PIPC juga memerintahkan TikTok melakukan langkah-langkah perbaikan agar praktik pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan perlindungan data di Korea Selatan.

Dalam kasus terpisah, PIPC juga menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar kepada dua anak perusahaan Apple Inc. atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan layanan asisten virtual Siri.

Menurut hasil investigasi, Apple diketahui mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip percakapannya tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.

Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara, PIPC menyatakan perusahaan masih belum memperoleh persetujuan khusus terkait pengumpulan transkrip hasil rekaman tersebut.

“Apple telah meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, namun belum memperoleh persetujuan atas pengumpulan transkrip rekaman suara pengguna,” tegas Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dalam pernyataan resminya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa otoritas perlindungan data di berbagai negara semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang mengelola data pribadi pengguna, terutama terkait transparansi, persetujuan, dan pemanfaatan data untuk kepentingan komersial.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasutri WNI Ditangkap di Jepang, Diduga Operasikan Bank Bawah Tanah dengan Nilai Transaksi Capai 1 Miliar Yen

    Pasutri WNI Ditangkap di Jepang, Diduga Operasikan Bank Bawah Tanah dengan Nilai Transaksi Capai 1 Miliar Yen

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Sepasang suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Jepang setelah diduga mengoperasikan layanan pengiriman uang ilegal atau underground banking (bank bawah tanah) tanpa izin resmi. Nilai transaksi yang diduga mereka kelola selama bertahun-tahun diperkirakan mencapai sekitar 1 miliar yen. Kedua tersangka diketahui bernama Enrico Mai Dani (42) dan Riska Oktaviamis (33). […]

  • Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut. Sidang […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Kenyamanan dengan Kamar Luas dan Modern

    FOX Jimbaran Beach Bali Tawarkan Kenyamanan dengan Kamar Luas dan Modern

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG, September 2025 – FOX Jimbaran Beach Bali resmi memperkenalkan konsep spacious living melalui kamar-kamar luas yang dirancang khusus untuk menghadirkan kenyamanan optimal bagi para tamu. Setiap kamar dilengkapi sofa bed yang fleksibel, menjadikannya pilihan ideal bagi wisatawan keluarga, pasangan, maupun pelancong bisnis yang mendambakan pengalaman menginap penuh kenyamanan di Bali. Terdapat tiga kategori kamar […]

  • Cinta Berdarah di Jimbaran, Jejak Dendam Galuh Usai Ejekan di Grup WhatsApp Berujung Maut

    Cinta Berdarah di Jimbaran, Jejak Dendam Galuh Usai Ejekan di Grup WhatsApp Berujung Maut

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kisah asmara dua driver online di Bali berakhir tragis. Galuh Widyasmoro (27), pria asal Sragen, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dakwaan membunuh kekasihnya sendiri, RY (37), sesama rekan profesi. Kasus yang bermula dari pertengkaran sepele di grup WhatsApp ini mengungkap sisi kelam hubungan yang dibalut emosi, cemburu, dan […]

  • Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Langkah Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikan sahamnya sebesar 65,72% di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) kepada Posco International Corporation menandai berakhirnya jejak panjang keluarga Sampoerna di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui transaksi strategis tersebut, Grup Sampoerna kini tidak lagi memiliki satu pun perusahaan tercatat di BEI. Sebelumnya, keluarga Sampoerna juga telah melepas kepemilikan […]

  • Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil Play Button

    Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Methosa Band menyuarakan kegelisahan sosial dan kritik keras terhadap kondisi bangsa melalui lagu berjudul “Bangun Orang Waras”. Lirik-liriknya tidak sekadar menjadi ekspresi musikal, melainkan potret tajam realitas politik, ekonomi, dan ketidakadilan struktural yang dirasakan masyarakat luas. Seruan “bangun orang waras” yang berulang kali digaungkan menjadi simbol ajakan kesadaran kolektif. Methosa Band menilai demokrasi […]

expand_less