TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PIPC menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai, sementara Apple disanksi atas pengumpulan rekaman dan transkrip Siri tanpa persetujuan.
SEOUL – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. dengan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah terbukti mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna secara ilegal untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) pada Kamis (23/7). TikTok Pte. Ltd. yang berkantor pusat di Singapura dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku di Korea Selatan.
Dalam hasil penyelidikannya, PIPC mengungkap TikTok mengumpulkan data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak (tracking tools) yang dipasang di berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyajikan iklan yang disesuaikan dengan perilaku masing-masing pengguna.
Komisi menilai perusahaan tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai mekanisme pengumpulan maupun penggunaan data tersebut.
“TikTok mengumpulkan data perilaku pengguna melalui perangkat pelacak pada situs web dan aplikasi pihak ketiga untuk keperluan iklan yang dipersonalisasi tanpa memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna,” demikian pernyataan resmi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC).
Selain menjatuhkan sanksi finansial, PIPC juga memerintahkan TikTok melakukan langkah-langkah perbaikan agar praktik pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan perlindungan data di Korea Selatan.
Dalam kasus terpisah, PIPC juga menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar kepada dua anak perusahaan Apple Inc. atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan layanan asisten virtual Siri.
Menurut hasil investigasi, Apple diketahui mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip percakapannya tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.
Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara, PIPC menyatakan perusahaan masih belum memperoleh persetujuan khusus terkait pengumpulan transkrip hasil rekaman tersebut.
“Apple telah meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, namun belum memperoleh persetujuan atas pengumpulan transkrip rekaman suara pengguna,” tegas Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa otoritas perlindungan data di berbagai negara semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang mengelola data pribadi pengguna, terutama terkait transparansi, persetujuan, dan pemanfaatan data untuk kepentingan komersial.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar