Breaking News
light_mode

TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PIPC menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai, sementara Apple disanksi atas pengumpulan rekaman dan transkrip Siri tanpa persetujuan.

SEOUL – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. dengan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah terbukti mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna secara ilegal untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) pada Kamis (23/7). TikTok Pte. Ltd. yang berkantor pusat di Singapura dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku di Korea Selatan.

Dalam hasil penyelidikannya, PIPC mengungkap TikTok mengumpulkan data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak (tracking tools) yang dipasang di berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyajikan iklan yang disesuaikan dengan perilaku masing-masing pengguna.
Komisi menilai perusahaan tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai mekanisme pengumpulan maupun penggunaan data tersebut.

“TikTok mengumpulkan data perilaku pengguna melalui perangkat pelacak pada situs web dan aplikasi pihak ketiga untuk keperluan iklan yang dipersonalisasi tanpa memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna,” demikian pernyataan resmi Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC).

Selain menjatuhkan sanksi finansial, PIPC juga memerintahkan TikTok melakukan langkah-langkah perbaikan agar praktik pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan perlindungan data di Korea Selatan.

Dalam kasus terpisah, PIPC juga menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar kepada dua anak perusahaan Apple Inc. atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan layanan asisten virtual Siri.

Menurut hasil investigasi, Apple diketahui mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip percakapannya tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.

Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara, PIPC menyatakan perusahaan masih belum memperoleh persetujuan khusus terkait pengumpulan transkrip hasil rekaman tersebut.

“Apple telah meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, namun belum memperoleh persetujuan atas pengumpulan transkrip rekaman suara pengguna,” tegas Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dalam pernyataan resminya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa otoritas perlindungan data di berbagai negara semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global yang mengelola data pribadi pengguna, terutama terkait transparansi, persetujuan, dan pemanfaatan data untuk kepentingan komersial.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Bali – Sejumlah korban dari seorang agen nakal yang diduga terlibat dalam praktik penipuan di Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam sebuah pertemuan daring (Zoom Meeting), para korban memaparkan kronologi kasus serta besarnya kerugian finansial yang mereka alami akibat ulah agen tersebut. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali, […]

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

  • DPP ARUN Dukung Riset SPPG, Negara Diminta Tak Kalah oleh Kartel

    DPP ARUN Dukung Riset SPPG, Negara Diminta Tak Kalah oleh Kartel

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DPP ARUN mendukung riset dan program live in mahasiswa di SPPG untuk mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945, memperkuat UMKM lokal, serta memastikan manfaat program Makan Bergizi Gratis dirasakan masyarakat. JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) menyatakan dukungan terhadap riset dan program live in yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Menjawab (AMM) […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    Penganugerahan digelar bertepatan dengan peringatan 16 tahun pernikahan Tuanku Muhammad Fauzi dan YAM Cik Anita di Medan. MEDAN — Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, Tuanku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., bergelar Al Mulk Akbar Shah, menganugerahkan sejumlah gelar kebangsawanan kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa, kecakapan dan pengabdian terhadap masyarakat serta pelestarian adat dan budaya […]

  • Preman Berbaju Polisi, Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

    Preman Berbaju Polisi, Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Pekanbaru – Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis kemanusiaan membela Jekson Sihombing, seorang warga negara yang dikriminalisasi dan disiksa di sel isolasi (strapsel), muncul fenomena mengerikan: penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis. Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata […]

  • Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    Cerita Mistis Ida Ratu Amerika, Sesuhunan Bali yang Pernah Menjelajah Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    GIANYAR – Bali dikenal sebagai tanah yang sarat dengan kisah niskala. Di antara berbagai cerita mistis yang hidup dan dipercaya masyarakat, nama Ida Ratu Amerika menjadi salah satu yang paling menarik perhatian. Sesuhunan yang kini distanakan di Puri Ubud, Gianyar, ini diyakini memiliki perjalanan spiritual lintas negara sebelum akhirnya kembali ke tanah Bali. Ida Ratu […]

expand_less