Rumah Principal di Kemang Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Asal Data dan Dugaan Persekongkolan
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA SELATAN — Sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai kediaman principal dalam perkara perdata, mendadak muncul dalam iklan penjualan properti dengan harga sekitar Rp4,2 miliar. Kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan sumber informasi, penggunaan foto, hingga pihak yang memberikan kewenangan pemasaran properti tersebut.
Kemunculan iklan itu menjadi perhatian kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi karena principal mereka disebut tidak pernah menawarkan ataupun memberikan mandat kepada pihak lain untuk menjual rumah tersebut.
Kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Roy Irawan S.H., M.H., mengatakan iklan tersebut mencantumkan nama Tridaya Pilar Property. Materi pemasaran juga memuat foto dan sejumlah informasi mengenai kondisi serta fasilitas rumah.
Menurut Roy, penggunaan foto tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Ia menyebut gambar dalam iklan memiliki kesamaan dengan kediaman principal yang mereka dampingi.
“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Selain menampilkan foto bangunan, materi iklan disebut memuat informasi mengenai fasilitas rumah, termasuk kolam renang yang berada di bagian belakang properti.
Informasi tersebut turut dipertanyakan karena menurut Roy, fasilitas di bagian belakang rumah tidak dapat diketahui hanya dengan melihat kondisi bangunan dari luar.
“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” kata Roy.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dari mana data dan informasi mengenai rumah tersebut diperoleh serta siapa yang memberikan akses atau keterangan kepada pihak yang memasang iklan.
Harga Rp4,2 Miliar Dipersoalkan
Kuasa hukum Satu Pintu Solusi lainnya, Saud Susanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih menemukan materi pemasaran properti tersebut dalam portal digital Tridaya Pilar Property. Berdasarkan pemantauan mereka, unggahan tersebut tercatat hingga 19 Agustus 2026.
“Kami melihat portal digital yang di-upload oleh Tridaya Pilar Property tertanggal terakhir 19 Agustus 2026 itu belum di-take down,” ujar Saud.
Saud menjelaskan, properti yang ditawarkan berupa sebidang tanah berikut bangunan. Luas tanah disebut sekitar 217 meter persegi, sedangkan bangunan memiliki luas sekitar 277 meter persegi.
Selain kewenangan pemasaran, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan harga yang tercantum dalam iklan. Properti tersebut disebut ditawarkan sekitar Rp4,2 miliar.
Saud mengklaim pihaknya memperoleh pembanding dari agen properti lain untuk properti dengan luas tanah dan bangunan yang relatif sama. Berdasarkan pembanding tersebut, nilainya disebut mendekati Rp17 miliar.
“Di sini ada gap yang begitu besar antara yang ditawarkan oleh Tridaya Pilar Property senilai Rp4,2 miliar, sedangkan harga pasaran ataupun berdasarkan appraisal nilainya hampir Rp17 miliar,” katanya.
Perbedaan nilai tersebut, menurut Saud, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan harga sekaligus pihak yang memberikan kewenangan kepada Tridaya Pilar Property untuk menawarkan rumah tersebut.
“Kita indikasi ada persengkongkolan jahat. Kita juga mempertanyakan, dasar Tridaya ini atas perintah siapa sehingga dia meng-upload,” ujar Saud.
Ia juga mempertanyakan mekanisme apabila rumah tersebut memang berkaitan dengan proses lelang. Menurutnya, perlu dijelaskan apakah pemasaran dilakukan melalui badan lelang, broker, atau mekanisme resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kuasa hukum juga menyoroti potensi kerugian apabila rumah tersebut benar-benar terjual sesuai harga yang tercantum dalam iklan.
Saud menghitung, jika nilai pembanding mendekati Rp17 miliar sementara harga penawaran hanya Rp4,2 miliar, terdapat selisih sekitar Rp13 miliar.
“Kalau andaikan itu laku Rp4,2 miliar, sedangkan yang di pasaran Rp17 miliar, ada selisih sekitar Rp13 miliar. Tentunya klien kami mengalami kerugian yang sangat luar biasa,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak Satu Pintu Solusi meminta agar Tridaya Pilar Property menghentikan pemasaran dan menurunkan materi iklan rumah yang disebut menjadi bagian dari sengketa hukum tersebut.
Perkara ini, menurut Saud, berkaitan dengan sengketa utang-piutang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut pihaknya mendampingi Penggugat I Ratih dan Penggugat II Audri.
Saud meminta PT Energi Makmur Indonesia (PT MI) serta pihak yang disebut sebagai James mempertanggungjawabkan persoalan yang dialami para penggugat.
“Kami meminta dengan tegas terhadap PT MI dan Pak James sebagai tergugat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Karena awalnya gugatan ini adalah sebuah kronologis utang-piutang,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan peralihan hak atas properti yang menurut mereka berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut.
Saud menyebut pihaknya menduga terdapat sejumlah dokumen, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), maupun surat kuasa yang berkaitan dengan proses jual beli properti.
“Tidak ada namanya peralihan hak itu atas dasar hutang piutang. Peralihan hak itu ada dasarnya, antara lain jual beli, waris dan hibah,” ujarnya.
Menurut Saud, apabila transaksi jual beli pada kenyataannya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari perkara yang diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, Roy dari Satu Pintu Solusi menyampaikan perkembangan perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, disebutkan hanya satu pihak yang hadir meski para pihak telah dipanggil secara patut.
Adapun dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, para pihak disebut belum hadir meski telah dipanggil secara patut. Pemanggilan tersebut dikatakan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Untuk tergugat PT Energi Makmur Indonesia, kuasa hukum disebut telah hadir dalam persidangan. Namun, pada persidangan kedua, dokumen administratif berupa surat kuasa disebut masih belum lengkap.
Sidang lanjutan kedua perkara tersebut dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda penyampaian hasil pemanggilan para pihak.
Rio berharap para tergugat maupun kuasa hukum yang telah memperoleh kewenangan dapat menghadiri persidangan berikutnya.
“Harapan kami pada tanggal 16 September 2026 kuasa dari para tergugat dapat hadir. Banyak yang ingin kami komunikasikan dan dibicarakan. Kenapa sampai sidang kedua belum hadir,” kata Roy.
Pihak Satu Pintu Solusi menyatakan akan melanjutkan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Ratih dan Audri, termasuk meminta penghentian pemasaran properti yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut selama proses hukum masih berlangsung.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar