ARUN Desak UMP Khusus PFII Bali, Jangan Cuma Untungkan Investor
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ARUN Minta Aturan Turunan UU PFII Wajib Lindungi Pekerja Lokal dan UMKM Bali
DENPASAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) ARUN Bali meminta pemerintah memastikan kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan standar upah khusus di kawasan PFII agar kesejahteraan pekerja meningkat seiring masuknya investasi berskala internasional.
Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, menilai keberadaan PFII harus dibarengi dengan kebijakan yang melindungi pekerja lokal dan pelaku usaha kecil.
“Kalau PFII Bali benar-benar berjalan, harus ada efek langsung kepada masyarakat kecil. Jangan sampai yang menikmati hanya investor besar, sementara masyarakat Bali tetap menerima UMP sekitar Rp3,2 juta per bulan,” tegas Gung De.
Menurutnya, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dengan Bali tetap diprioritaskan sebagai lokasi pengembangan kawasan PFII.
Ia menjelaskan, kawasan yang diproyeksikan menjadi lokasi PFII antara lain KEK Kura-Kura Bali, Sanur, serta beberapa titik lain di Pulau Dewata. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif seperti keringanan pajak, kemudahan investasi, sistem hukum khusus berbasis common law, hingga berbagai fasilitas bagi investor asing dengan target operasional pada akhir 2026.
Namun demikian, Gung De menilai regulasi yang telah dipublikasikan sejauh ini belum mengatur secara khusus mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyesuaian upah minimum.
“Dalam regulasi PFII yang dipublikasikan hingga saat ini belum ada pasal yang mengatur penyetaraan UMP Bali dengan daerah lain atau standar internasional. Fokusnya masih pada insentif pajak, investasi, imigrasi, dan ketenagakerjaan khusus di kawasan PFII,” katanya.
ARUN Bali mengingatkan bahwa masuknya investasi asing umumnya diikuti kenaikan harga tanah, biaya sewa, dan kebutuhan hidup masyarakat. Jika kondisi tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan pekerja lokal, kesenjangan sosial dikhawatirkan semakin melebar.
Organisasi tersebut mengusulkan pemerintah menetapkan UMP atau UMK khusus bagi pekerja yang berada di kawasan PFII beserta rantai pasoknya, khususnya di wilayah Sarbagita. Selain itu, ARUN juga mendorong kewajiban perusahaan untuk menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal disertai program pelatihan sejak tahap awal pembangunan proyek.
Tak hanya itu, ARUN mengusulkan agar sebagian manfaat insentif pajak dialokasikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperkuat koperasi, UMKM, serta pelatihan digital bagi masyarakat sekitar kawasan ekonomi khusus.
“Perusahaan di kawasan PFII harus memiliki kewajiban menyerap tenaga kerja lokal, memberikan pelatihan, memperkuat UMKM, serta ada pengendalian harga agar biaya sewa dan kebutuhan pokok masyarakat sekitar tidak melonjak,” ujar Gung De.
Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa tujuan pembentukan PFII adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi berbasis insentif pajak.
Karena itu, ARUN Bali menilai masih terbuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal penyusunan peraturan pelaksana atau aturan turunan UU PFII agar memasukkan klausul perlindungan sosial bagi pekerja dan masyarakat lokal.
“Ini harus kita kawal bersama demi masa depan anak cucu kita. Jangan sampai Bali menjadi pusat investasi internasional, tetapi masyarakat lokal justru tidak menikmati hasil pembangunan,” pungkas Gung De.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar