Breaking News
light_mode

Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HPL Nomor 01 Tahun 1976 yang terbakar kemudian diganti menjadi HPL Nomor 0001 Tahun 2020. Kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan sengketa kini berfokus pada status dan kepemilikan tanah, sementara Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan rangkaian penerbitannya.

DENPASAR – Lanjutan kasus sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dalam sidang Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., berlanjut dengan agenda Replik atau tanggapan (jawaban) balasan yang diajukan oleh pihak penggugat (Pemkab Buleleng) untuk menyanggah jawaban dari para pihak tergugat.

Kuasa hukum Pemkab Buleleng tegaskan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) menerangkan bahwa turut tergugat BPN Kabupaten Buleleng tidak memiliki eksepsi.

“Turut tergugat membenarkan bahwa produk itu diterbitkan sesuai dengan prosedur dan sebagainya, ” Ungkap kuasa hukum, Jumat 11 September 2026.

Yang dimaksud dengan produk itu adalah SHPL (Sertifikat Hak Pengelolaan) Nomer 01 tahun 1976, yang terbakar dan diganti menjadi Nomer 0001 yang terbit 25 November 2020.

“Itu prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, ” Jelasnya.

I Gede Indria, SH MH yang berkantor Jl. Jepun Putih, Kesiman Kertalangu, menerangkan juga bahwa 6 tergugat tersebut melayangkan eksepsi, seperti eksepsi gugatan, diluar kewenangan, kaburlah, kurang pihak dan lainnya.

“Tetapi pada intinya tidak membantah atau setidak-tidaknya tidak menyangkal sertifikat nomor 01 tahun 1976 yang sekarang sudah terbit menjadi sertifikat Nomer 0001 Tahun 2020 dibenarkan adanya itu, ” Terang Indria.

Baca berita sebelumnya, 

Lanjutan Gugatan PMH Sengketa Batu Ampar Bergulir, Kejagung Dalami Laporan HPL 0001

Ditanyakan soal putusan PN Singaraja dan PTUN, Indria menyebutkan bahwa kalau Putusan Tata Usaha Negara itu kan soal mengenai administrasi.

“Gugatan kami fokus pada gugatan mengenai kepemilikan, tentu nanti kita akan membuktikan bahwa eksekusi yang diajukan oleh para penggugat terdahulu kita nilai bahwa dalam eksekusi itu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon, ” Tekannya kepada awak media.

Ditanya lebih dalam lagi, mengapa dikatakan melawan hukum? Jelasnya karena salah satu tanah itu sudah mempunyai hak, yakni pengelolaan Pemkab Buleleng.

“Sertifikat pengelolaan sama Bupati Buleleng atau sama Pemda Buleleng, kok dikualifikasi sebagai tanah negara?, “tuturnya.

Memang ada dalam amar putusan dibetulkan oleh majelis hakim, Karena pada saat pembuktian perkara terdahulu itu pembuktiannya sepihak, Jadi apapun yang dikeluarkan ya diamini oleh majelis.

“Padahal tanah itu sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat tentu bukan tanah negara lagi namanya secara konstruksi hukum, ” Jelas Indria.

Ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini bukan menggugat masyarakat tetapi kita mencari keadilan. Tentu kepastian hukum bisa dirontokkan oleh suatu keputusan yang baru.

Lex posterior derogat legi priori adalah suatu asas hukum yang berarti peraturan yang lebih baru mengesampingkan atau menggantikan peraturan yang lebih lama.

“Bila ada yang tidak sesuai, tentu dapat dibatalkan”

Persoalan dalam perkara ini lebih ditekankan pada status dan pengakuan kepemilikan. Hal tersebut dinilai telah memiliki dasar karena para tergugat, yakni Tergugat I, II, III, IV, V dan VI pada prinsipnya mengakui adanya sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa.

Namun, di sisi lain, para tergugat tetap mengajukan dalil yang berbeda mengenai kedudukan atau aspek hukum dari sertifikat tersebut. Karena itu, pengakuan atas keberadaan sertifikat menjadi salah satu hal penting yang perlu dinilai dalam melihat status kepemilikan.

Sementara itu, persoalan kepemilikan dan persoalan mengenai struktur atau aspek tata usaha negara berada dalam ranah yang berbeda. Gugatan terkait kepemilikan tersebut kemudian berkaitan dengan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan dasar yang salah satunya merujuk pada putusan sebelumnya.

Dalam konteks itu, putusan tersebut kini menjadi bagian yang dinilai kembali untuk melihat konsekuensi hukumnya terhadap kepemilikan. Penilaian tersebut, menurut narasi yang disampaikan, dimungkinkan dilakukan secara retroaktif, yakni dengan melihat kembali keadaan dan dasar hukum yang telah ada sebelumnya untuk menentukan bagaimana kedudukan kepemilikan tersebut seharusnya dipahami.

Drs. Ketut Yasa

Pihak yang Berseberangan

LSM Aliansi Buleleng Jaya pimpinan Drs. Ketut Yasa mempertanyakan konstruksi penyidikan Polres Buleleng yang sejauh ini baru menetapkan Komang Wedana, eks Kepala BPN Buleleng periode 2020–2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391/392 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Ketut Yasa, laporan awal justru mencantumkan Putu Agus Suradnyana, eks Bupati Buleleng periode 2012–2020, Dewa Ketut Puspaka, eks Sekda Buleleng, Made Sudarma, eks Kepala BPN Buleleng, serta Komang Wedana.

Ia menilai terdapat rangkaian peristiwa yang perlu diusut secara utuh, terutama terkait dugaan perintah pada 2015 untuk mencatat tanah yang telah bersertifikat milik masyarakat sebagai aset pemerintah dengan nilai pembelian nol rupiah.

Di antaranya SHM Nomor 763 dan 764 atas nama Nyoman Parwata dengan luas total sekitar 1,28 hektare, tanah Raman dan 54 warga lainnya, serta tanah Rahnawi dan kawan-kawan yang disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketut Yasa menegaskan, secara logika hukum, penerbitan HPL Nomor 001 tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya permohonan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang diduga mengajukan atau memicu proses penerbitan HPL tersebut belum tersentuh status tersangka. Terlebih, dalam putusan PTUN Denpasar tahun 2024, penerbitan HPL Nomor 001 seluas 45 hektare di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disebut cacat yuridis dan melawan hukum, dengan BPN Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai pihak yang menjadi tergugat.

“Mustahil sertifikat HPL palsu tiba-tiba terbit tanpa ada permohonan dan data yang menjadi dasar penerbitannya. Kalau memang penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian penerbitan HPL 001, maka seluruh pihak yang memiliki peran sejak awal harus diperiksa secara proporsional, bukan hanya pihak BPN,” tegas Ketut Yasa.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

  • Julieta

    Very nice post. I just stumbled upon your blog and wished to say
    that I have really enjoyed browsing your blog posts. In any case I will be subscribing to your feed and I hope you write again soon!

    My webpage: Discover More Here

    Balas9 Oktober 2026 6:46 PM
  • vn78winc3

    Really impressed with the game variety here. I had a great run last weekend and the customer support was super helpful. Check out vn78winc3 if you want a reliable spot.

    Balas6 Oktober 2026 5:34 PM
  • Ann

    Greatye pieces. Keepp writing sch kknd off info onn yoir blog.
    Im really impresed bby it.
    Heplo there, You’ve performed a geat job. I’ll dfinitely ddigg it annd forr mmy part
    recimmend to myy friends. I’m confident they’ll be
    benhefited frpm this web site. xnxx

    Also visit my web-site – xnxxx.win

    Balas16 September 2026 2:25 AM
  • Kellee

    Your means of describing everything in this paragraph is actually pleasant, every one be able to effortlessly know it, Thanks a
    lot.

    Look at my web site – osazemedia.com

    Balas13 September 2026 1:15 PM
  • Hassan

    You are so interesting! I don’t believe I have read a single thing like this before.
    So good to find somebody with a few original thoughts on this subject.
    Really.. many thanks for starting this up. This site is one
    thing that’s needed on the internet, someone with some originality!

    Feel free to surf to my web-site :: Packaging Machine

    Balas13 September 2026 8:19 AM
  • Hassan

    You are so interesting! I don’t believe I have read a single thing like this before.
    So good to find somebody with a few original thoughts on this subject.
    Really.. many thanks for starting this up. This site is one
    thing that’s needed on the internet, someone with some originality!

    Feel free to surf to my web-site :: Packaging Machine

    Balas13 September 2026 8:18 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    DENPASAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka pembahasan urgensi penguatan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Bangsa Universitas Udayana dan menghadirkan unsur legislator pusat, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan. Rombongan Baleg dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Dalam […]

  • Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pemangkasan tunjangan anggota DPR ternyata tak mengurangi manisnya pundi-pundi wakil rakyat. Meski tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihapus dan sejumlah pos lain disebut dipangkas, take home pay anggota DPR tetap mencapai Rp65,5 juta per bulan. “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata […]

  • Pengrusakan Hotel Rani! Saksi Terlapor Diperiksa, Dokumen BPN Jadi Penentu Tersangka

    Pengrusakan Hotel Rani! Saksi Terlapor Diperiksa, Dokumen BPN Jadi Penentu Tersangka

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kelanjutan dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor STPL/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang diterbitkan pada 28 Mei 2026, yang terjadi di kawasan Hotel Rani, Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Sanur, Denpasar Selatan, mendapatkan titik terang. Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Azel […]

  • Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    Tiga Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Pengemudi Ojol di Jimbaran, Aksi Brutal Viral di Medsos

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Tiga penagih utang—Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae—ditangkap aparat Polresta Denpasar setelah menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jimbaran, Badung. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Jalan Bypass Ngurah Rai itu langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman pemukulan beredar luas di media sosial. Korban bernama Deka Prasetyo Mahardiko […]

  • 25 Tahun Demokrat Bersama Rakyat, Demokrat Bali Gaspol Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

    25 Tahun Demokrat Bersama Rakyat, Demokrat Bali Gaspol Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Rangkaian HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali diisi aksi bersih lingkungan, penghijauan, kegiatan sosial hingga donor darah yang melibatkan kader di seluruh kabupaten/kota. DENPASAR, BALI — DPD Partai Demokrat Provinsi Bali memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat pada Rabu, 9 September 2026. Mengusung tema “25 Tahun Partai Demokrat Bersama Rakyat”, peringatan tahun ini […]

  • TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

    TikTok Kena Sanksi Rp126,5 Miliar, Otoritas Korea Bongkar Pelanggaran Data Pribadi

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PIPC menyebut TikTok mengumpulkan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai, sementara Apple disanksi atas pengumpulan rekaman dan transkrip Siri tanpa persetujuan. SEOUL – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. dengan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah terbukti mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna […]

expand_less