Pengrusakan Hotel Rani! Saksi Terlapor Diperiksa, Dokumen BPN Jadi Penentu Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kelanjutan dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor STPL/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang diterbitkan pada 28 Mei 2026, yang terjadi di kawasan Hotel Rani, Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Sanur, Denpasar Selatan, mendapatkan titik terang.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Azel Arisandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Н., mengatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi terlapor tetapi belum menetapkan status tersangka.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan, tapi belum kami tetapkan sebagai tersangka, “sebutnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Azel Arisandi menyebutkan masih menunggu data dari BPN yakni peta bidang tanah sebagai alat bukti surat.
“Memang petugas dari BPN mengatakan batas – batasnya benar pemilik dari pelapor dan tertuang juga dalam SHM-nya, namun hal itu kami baru dapatkan secara lisan belum menjadi alat bukti surat, ” Ungkapnya.

Menanyakan saat terlapor mangkir terhadap panggilan dan mengatakan ke luar negeri, seperti kata Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., telah ditelusuri ternyata tidak benar, Azel Arisandi mengiyakan.
“Ya betul, resminya daftar keberangkatan itu tidak ada, ” Ucapnya.
Keterangan Pihak Terlapor
Dalam perbincangan lebih dalam, Kanit Reskrim Azel Arisandi mengungkapkan fakta lain bahwa adanya pelaporan pengrusakan mobil.
“Ya, cat-nya baret, katagorinya bila itu mobil biasa dengan nilai 1 juta kebawah bisa kena tipiring, tetapi bila mobil itu mobil mewah ya kena ke ranah hukum biasa, ” Jelasnya.
Ia juga menceritakan bahwa ada keterangab bahwa pelaporlah yang membeli mobil Porche SUV tersebut, namun ternyata mobil yang dibelikan pelapor sudah terjual karena ada kerusakan mencapai angka 200 juta tidak mampu terlapor tangani.
“Dari uang itu atau uang lainnya dibelikanlah mobil baru yang dirusak tersebut, kami lupa apa mobilnya nanti saya cek ya, ” Terang kanit Densel.
Dirinya masih mengumpulkan bukti – bukti dan ada pernyataan bahwa BPKB tersebut atas nama pelapor pengrusakan mobil. Sesuai bukti data itu adalah dokumen STNK dan BPKB.
“Dikatakan si bapak (terlapor) pengrusakan mobil, bahwa mobil itu dibelinya, namun saat ini menjadi sumir lantaran mobil ini adalah mobil yang berbeda yang dikatakan dibeli dari uang penjualan, itu juga harus dibuktikan, ” Ungkapnya.
Dalam peristiwa hukum perundangan pencurian yang dlakukan oleh istri tidak dapat dikatakan pencurian atau penggelapan karena ada perundangan itu merupakan harta bersama, merujuk pada keributan harta gono – gini terhadap barang berupa perhiasan, yang sempat terjadi di keluarga pelapor / terlapor yang sempat dilaporkan.
“Bila terjadi pada anak, itu disebut pencurian dalam keluarga, “jelasnya.
Kasus yang terjadi ini merupakan kasus yang sejatinya sederhana, anaknya bersikeras tidak mau Hotel Rani itu disewakan atau dijual pasca selesainya pembagian harta gono – gini.
Dalam perkara sama – sama kasus pengrusakan antara bapak dan anak memang sebaiknya ada upaya berdamai dengan mengedepankan mediasi mencapai keadilan.
“Bila jalannya adalah Restoratif Justice itu harus ada permintaan dari terlapor atau pelapor sendiri, “tambahnya.
Ia juga mengulang dan menegaskan bahwa saksi sudah diperiksa, BPN juga sudah diperiksa, 2 saksi dan dokumen pendukung sebagai alat bukti sudah cukup menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Editor – Ray
Baca berita sebelumnya:
Panggilan Polsek Densel Terlapor Pengrusak Hotel Rani Mangkir Keluar Negeri, Ternyata Masih di Bali

Saat ini belum ada komentar