Breaking News
light_mode

Pengrusakan Hotel Rani! Saksi Terlapor Diperiksa, Dokumen BPN Jadi Penentu Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kelanjutan dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor STPL/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang diterbitkan pada 28 Mei 2026, yang terjadi di kawasan Hotel Rani, Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Sanur, Denpasar Selatan, mendapatkan titik terang.

Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Azel Arisandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Н., mengatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi terlapor tetapi belum menetapkan status tersangka.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, tapi belum kami tetapkan sebagai tersangka, “sebutnya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Azel Arisandi menyebutkan masih menunggu data dari BPN yakni peta bidang tanah sebagai alat bukti surat.

“Memang petugas dari BPN mengatakan batas – batasnya benar pemilik dari pelapor dan tertuang juga dalam SHM-nya, namun hal itu kami baru dapatkan secara lisan belum menjadi alat bukti surat, ” Ungkapnya.

Menanyakan saat terlapor mangkir terhadap panggilan dan mengatakan ke luar negeri, seperti kata Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., telah ditelusuri ternyata tidak benar, Azel Arisandi mengiyakan.

“Ya betul, resminya daftar keberangkatan itu tidak ada, ” Ucapnya.

Keterangan Pihak Terlapor

Dalam perbincangan lebih dalam, Kanit Reskrim Azel Arisandi mengungkapkan fakta lain bahwa adanya pelaporan pengrusakan mobil.

“Ya, cat-nya baret, katagorinya bila itu mobil biasa dengan nilai 1 juta kebawah bisa kena tipiring, tetapi bila mobil itu mobil mewah ya kena ke ranah hukum biasa, ” Jelasnya.

Ia juga menceritakan bahwa ada keterangab bahwa pelaporlah yang membeli mobil Porche SUV tersebut, namun ternyata mobil yang dibelikan pelapor sudah terjual karena ada kerusakan mencapai angka 200 juta tidak mampu terlapor tangani.

“Dari uang itu atau uang lainnya dibelikanlah mobil baru yang dirusak tersebut, kami lupa apa mobilnya nanti saya cek ya, ” Terang kanit Densel.

Dirinya masih mengumpulkan bukti – bukti dan ada pernyataan bahwa BPKB tersebut atas nama pelapor pengrusakan mobil. Sesuai bukti data itu adalah dokumen STNK dan BPKB.

“Dikatakan si bapak (terlapor) pengrusakan mobil, bahwa mobil itu dibelinya, namun saat ini menjadi sumir lantaran mobil ini adalah mobil yang berbeda yang dikatakan dibeli dari uang penjualan, itu juga harus dibuktikan, ” Ungkapnya.

Dalam peristiwa hukum perundangan pencurian yang dlakukan oleh istri tidak dapat dikatakan pencurian atau penggelapan karena ada perundangan itu merupakan harta bersama, merujuk pada keributan harta gono – gini terhadap barang berupa perhiasan, yang sempat terjadi di keluarga pelapor / terlapor yang sempat dilaporkan.

“Bila terjadi pada anak, itu disebut pencurian dalam keluarga, “jelasnya.

Kasus yang terjadi ini merupakan kasus yang sejatinya sederhana, anaknya bersikeras tidak mau Hotel Rani itu disewakan atau dijual pasca selesainya pembagian harta gono – gini.

Dalam perkara sama – sama kasus pengrusakan antara bapak dan anak memang sebaiknya ada upaya berdamai dengan mengedepankan mediasi mencapai keadilan.

“Bila jalannya adalah Restoratif Justice itu harus ada permintaan dari terlapor atau pelapor sendiri, “tambahnya.

Ia juga mengulang dan menegaskan bahwa saksi sudah diperiksa, BPN juga sudah diperiksa, 2 saksi dan dokumen pendukung sebagai alat bukti sudah cukup menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Editor – Ray

Baca berita sebelumnya:

Polsek Densel Gerak Cepat Tangani Kasus Pengerusakan, Kapolsek: Kami Sudah Koordinasi Dengan Pihak Imigrasi

Panggilan Polsek Densel Terlapor Pengrusak Hotel Rani Mangkir Keluar Negeri, Ternyata Masih di Bali

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hiu Tangguh di Perut Gunung Api, Ketika Alam Menampar Logika Sains

    Hiu Tangguh di Perut Gunung Api, Ketika Alam Menampar Logika Sains

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Dunia sains kembali diguncang fakta yang terdengar mustahil tetapi benar adanya: para ilmuwan menemukan hiu hidup santai di dalam kawah gunung api aktif—lingkungan yang bagi makhluk lain sudah setara pintu maut. Di perairan beracun, super asam, dan dipenuhi gelembung panas vulkanik, dua spesies predator laut—hiu martil (hammerhead) dan hiu silky—terlihat berenang tanpa panik, […]

  • PSN Koordinator Denpasar Barat Gelar FGD, Tekankan Etika Pinandita dalam Menjaga Kesakralan Pemangku

    PSN Koordinator Denpasar Barat Gelar FGD, Tekankan Etika Pinandita dalam Menjaga Kesakralan Pemangku

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Koordinator Kecamatan Denpasar Barat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar sebagai bagian upaya memperkuat nilai-nilai etika dalam pelaksanaan ngayah sebagai pemangku. Kegiatan yang berlangsung di Aula PHDI Provinsi Bali ini menghadirkan berbagai tokoh spiritual dan praktisi budaya sebagai narasumber, Sabtu (11/4/2026). FGD tersebut mengangkat tema “Etika Pemangku […]

  • Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    Warga Heboh! Patung Soekarno di Indramayu Miring seperti Patah Leher

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    INDRAMAYU — Warga Indramayu dibuat heboh setelah patung proklamator sekaligus presiden pertama RI, Soekarno, yang berdiri di Alun-alun Indramayu terlihat miring pada bagian leher hingga kepala. Kondisi janggal itu viral usai Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengunggah foto patung yang sebelumnya diselimuti kain putih. “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?” tulis Ono dalam unggahan […]

  • Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    Murni Karena Cinta Anjing, Nengah Suarni Banyak Selamatkan Anjing Terlantar

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menemui awak media Gatra Dewata, Nengah Suarni yang mengaku menempati rumah lantai dua, lingkungan Desa Adat Pohgading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, yang memelihara anjing lebih dari 50 ekor itu mengutarakan isi hatinya. Ia mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sudah menempati rumah itu hampir 6 tahun, “Ya saya menempati rumah itu […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 26Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • KPK Buka Peta Gelap Gratifikasi, Bongkar Sektor Rawan Korupsi di Layanan Publik

    KPK Buka Peta Gelap Gratifikasi, Bongkar Sektor Rawan Korupsi di Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai senjata baru membongkar kebiasaan korupsi yang selama ini dianggap lumrah di birokrasi. Diluncurkan di Gedung ACLC KPK, Selasa (17/12), peta ini bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan alat telanjang untuk membaca pola risiko, memprediksi titik rawan, dan mengungkap sektor pelayanan publik yang diam-diam menjadi […]

expand_less