Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Uta

    Simpy wiswh too sayy yyour article iis ass astonishing.
    Thhe clearnness iin youyr publsh is simply greazt and
    i could asssume you’re an expet inn tis subject.
    Welll alongg wih your permission allow mee too clutchh your
    RSS feed to say uup too date wiith appdoaching post.
    Thannk youu a milliion annd pease kedep up thee rewardingg work.
    ofvd9wuapthd1cs5dyp4

    Heree iss mmy webb page :: bbbc (Sebastian)

    Balas27 Juni 2026 4:08 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 396Komentar

    DENPASAR – Bayangkan ada makhluk hidup yang telah menyelami kedalaman laut sejak tahun 1620-an—saat Galileo masih menatap bintang-bintang, sebelum Newton merumuskan gravitasi, bahkan jauh sebelum lahirnya negara-negara modern. Ia bukan legenda atau fosil hidup, tapi benar-benar masih berenang di kedalaman Arktik dan Atlantik Utara hingga hari ini. Inilah hiu Greenland (Somniosus microcephalus), salah satu vertebrata […]

  • Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kuta Selatan Terkuak, Eks Karyawan Beberkan Sistem Kerja “Abu-Abu” dan Intimidasi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 120Komentar

    Badung, Bali — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap sejumlah praktik yang dinilai tidak profesional, merugikan pekerja, hingga mengarah pada intimidasi di lingkungan kerja. Dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2026), R.M.C.A. memaparkan bahwa persoalan bermula dari struktur perusahaan yang dinilai tidak jelas dalam pembagian […]

  • Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    Satpol PP Bali dan Komunitas Lingkungan Bersihkan Sampah Plastik di Mangrove Batu Lumbang

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Puluhan personel gabungan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan mangrove Batu Lumbang, Pesanggaran, Denpasar, Jumat (22/5) pagi. Kegiatan yang dilakukan menggunakan kano tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Ditpolairud Polda Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI), UPTD Tahura, komunitas Kawan Alam, hingga kelompok nelayan setempat. Aksi sosial itu menjadi bagian dari rangkaian […]

  • Ngaku Wartawan, Pria Bersenjata Brass Knuckle Diciduk Polisi di Kuta

    Ngaku Wartawan, Pria Bersenjata Brass Knuckle Diciduk Polisi di Kuta

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Pria asal Depok diduga mengancam dan hendak menganiaya sesama tamu hotel di Legian menggunakan brass knuckle. Polisi menemukan kandungan benzodiazepine dalam hasil tes urine dan masih mendalami kasus tersebut. BADUNG – Seorang pria berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat, diamankan personel Polsek Kuta setelah diduga melakukan pengancaman dan percobaan penganiayaan terhadap sesama tamu […]

  • Roy Shakti: Polisi-Kejaksaan Damai, Rakyat Tetap Jadi Sasaran Oknum Play Button

    Roy Shakti: Polisi-Kejaksaan Damai, Rakyat Tetap Jadi Sasaran Oknum

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Roy Shakti menilai berakhirnya polemik antara kepolisian dan kejaksaan belum menyelesaikan persoalan utama, yakni dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat dalam proses penegakan hukum. JAKARTA – Konten kreator dan pengamat Roy Shakti menanggapi berakhirnya polemik yang sempat menjadi sorotan publik terkait hubungan antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Dalam sebuah video yang diunggah melalui media sosial, […]

  • Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Jakarta Jadi Basis Awal, Bali Tetap Menjadi Tujuan Akhir Pengembangan JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, memastikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan langsung beroperasi di Bali. Pemerintah memilih memulai operasional dari Jakarta sebagai langkah transisi sebelum pusat finansial tersebut dikembangkan di Pulau Dewata. Menurut Rosan, pembangunan pusat keuangan bertaraf […]

expand_less