Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SNBT 2026 Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa Lolos ke Universitas Udayana

    SNBT 2026 Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa Lolos ke Universitas Udayana

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JIMBARAN — Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 resmi diumumkan pada Senin (25/5/2026) pukul 15.00 WIB melalui laman Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dan laman mirror perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Dalam seleksi tahun ini, Universitas Udayana menyiapkan sedikitnya 3.874 kursi melalui jalur SNBT atau sekitar 40 persen dari total daya […]

  • Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    Lambang Tengkorak Menggigit Bulan Sabit, Identitas Keras Kekuasaan Kerajaan Kadiri

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR — Lambang tengkorak bertaring yang menggigit Bulan Sabit atau dikenal sebagai Ardhacandrakapala lancana bukan sekadar simbol mistik, melainkan identitas resmi kekuasaan Kerajaan Khadiri (Panjalu) yang berpusat di Daha pada masa pemerintahan Sri Maha Raja Rakai Sirikan Sri Bameswara (1034–1057 Çaka / 1112–1135 M). Simbol ini digunakan secara sadar dan politis sebagai penegasan ideologi kerajaan, […]

  • SPMB Masih Sisakan Banyak Siswa Tercecer, Salah Sistem atau Kurang Sosialisasi?

    SPMB Masih Sisakan Banyak Siswa Tercecer, Salah Sistem atau Kurang Sosialisasi?

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Klungkung – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM, menyoroti masih banyaknya siswa yang tercecer dalam proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/SMK negeri di Kabupaten Klungkung. Saat turun langsung memantau proses pengumuman, Suwirta menemukan bahwa sejumlah sekolah negeri masih kekurangan jumlah siswa yang diterima. Misalnya, […]

  • Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Ribuan pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali berkumpul dalam Gelar Agung Pecalang Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9). Acara yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forkopimda ini dipenuhi semangat yel-yel “Bali Aman” yang diteriakkan bersama-sama sebagai wujud komitmen pecalang menjaga ketenteraman Gumi Bali. Dalam pernyataan sikap yang […]

  • Jejak Kepemimpinan Tujuh Presiden RI Dipamerkan di Sarinah, Angkat Inspirasi dari Arsip Sejarah

    Jejak Kepemimpinan Tujuh Presiden RI Dipamerkan di Sarinah, Angkat Inspirasi dari Arsip Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 20 Agustus 2022 — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan bertema “Indonesia Menjawab” di Sarinah, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 13–22 Agustus 2022 ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang ingin menelusuri perjalanan sejarah kepemimpinan Indonesia melalui arsip-arsip resmi negara. Pameran tersebut menampilkan 104 foto, 44 dokumen tekstual, empat video, […]

  • Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru

    Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memunculkan perdebatan terkait legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang dilakukan puluhan tahun lalu. Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menilai penilaian terhadap proses pertukaran lahan tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan, bukan menggunakan […]

expand_less