Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Uta

    Simpy wiswh too sayy yyour article iis ass astonishing.
    Thhe clearnness iin youyr publsh is simply greazt and
    i could asssume you’re an expet inn tis subject.
    Welll alongg wih your permission allow mee too clutchh your
    RSS feed to say uup too date wiith appdoaching post.
    Thannk youu a milliion annd pease kedep up thee rewardingg work.
    ofvd9wuapthd1cs5dyp4

    Heree iss mmy webb page :: bbbc (Sebastian)

    Balas27 Juni 2026 4:08 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Remaja Asal Sumba Barat Daya Ditangkap Usai Curi Motor di Denpasar Timur

    Dua Remaja Asal Sumba Barat Daya Ditangkap Usai Curi Motor di Denpasar Timur

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan kasus ini terungkap berawal […]

  • Cinta Seorang Ibu di Balik Jendela Kereta, Kisah Menggetarkan dari Polandia 1943

    Cinta Seorang Ibu di Balik Jendela Kereta, Kisah Menggetarkan dari Polandia 1943

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 27Komentar

    DENPASAR – Sebuah kisah nyata dari masa kelam Perang Dunia II kembali menyeruak dari arsip sejarah, memperlihatkan betapa kuatnya cinta seorang ibu bahkan di tengah horor perang. Peristiwa itu terjadi di Polandia, 1943, ketika ribuan orang Yahudi digiring ke kereta yang akan membawa mereka ke kamp konsentrasi Nazi. Di salah satu gerbong, seorang ibu muda […]

  • Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    Perbudakan Upah Murah! Toko Oleh-oleh, Rumah Makan Siap Saji, Villa Bodong dan Kampus Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau Gung De, menilai maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang menggerus martabat […]

  • Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Bali – Sejumlah korban dari seorang agen nakal yang diduga terlibat dalam praktik penipuan di Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam sebuah pertemuan daring (Zoom Meeting), para korban memaparkan kronologi kasus serta besarnya kerugian finansial yang mereka alami akibat ulah agen tersebut. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali, […]

  • Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    Menhan Sjafrie Terima Dubes Prancis, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima Duta Besar Prancis untuk Indonesia, H.E. Fabien Penone, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (13/11). Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menegaskan semakin kuatnya hubungan pertahanan Indonesia–Prancis, yang kini telah memasuki fase strategic partnership atau kemitraan strategis. Dalam suasana dialog yang hangat dan konstruktif, kedua pihak membahas berbagai […]

  • Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bidik Segmen Premium dengan Kamera Kelas Profesional

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Huawei kembali menegaskan ambisinya di pasar smartphone premium Indonesia dengan meluncurkan Pura 80 Series pada Rabu (17/9/2025). Dua model yang dihadirkan—Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra—dibekali teknologi kamera kelas atas dan desain elegan untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang mencari perangkat flagship berkualitas tinggi. Sebelumnya, seri ini telah diperkenalkan secara global di […]

expand_less