Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Uta

    Simpy wiswh too sayy yyour article iis ass astonishing.
    Thhe clearnness iin youyr publsh is simply greazt and
    i could asssume you’re an expet inn tis subject.
    Welll alongg wih your permission allow mee too clutchh your
    RSS feed to say uup too date wiith appdoaching post.
    Thannk youu a milliion annd pease kedep up thee rewardingg work.
    ofvd9wuapthd1cs5dyp4

    Heree iss mmy webb page :: bbbc (Sebastian)

    Balas27 Juni 2026 4:08 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Kristiani di Rote Ndao Bersatu dalam Doa untuk Kemerdekaan Indonesia

    Umat Kristiani di Rote Ndao Bersatu dalam Doa untuk Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 13Komentar

    Rote Ndao – Pada Minggu, 31 Agustus 2025, umat Kristiani di Rote Ndao menggelar ibadah khusus dengan tema “Memberitakan Kabar Baik dalam Bingkai Kemerdekaan,” sebagai wujud syukur dan permohonan berkat bagi bangsa Indonesia. Ibadah yang penuh khidmat ini dipimpin oleh Pdt. Inggrit Lodia Sole Foe, Pdt. Thersya Sarlot S.Th., Pdt. Jen Saek. Dalam khotbahnya, Pdt. […]

  • Israel Serahkan Sistem Pertahanan Laser Iron Beam Siap Tempur kepada Militer

    Israel Serahkan Sistem Pertahanan Laser Iron Beam Siap Tempur kepada Militer

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    ISRAEL – Kementerian Pertahanan Israel secara resmi menyerahkan sistem pertahanan udara berbasis laser berkekuatan tinggi pertama yang siap operasional, bernama Iron Beam, kepada Angkatan Pertahanan Israel (IDF). Sistem yang dikembangkan oleh perusahaan pertahanan Rafael Advanced Defense Systems ini akan dioperasikan oleh Angkatan Udara Israel dan diintegrasikan ke dalam jaringan pertahanan udara berlapis yang telah ada, […]

  • HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bali Tourism Awards 2025

    HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bali Tourism Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR, 22 Agustus 2025 – HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Bali Tourism Awards 2025 Gala Dinner, yakni kategori “Bali Leading MICE & Convention” serta “Bali Leading Business & Leisure Hotel.” Acara penghargaan yang digelar di Kecak Grand Ballroom berlangsung dalam suasana elegan dan […]

  • Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Denpasar, 11 Juli 2025 — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XLVI tahun 2025 resmi meluncurkan logo dan maskot dalam sebuah seremoni di Sekretariat KONI Bali, Gedung Olahraga Lila Bhuana, Denpasar, Jumat (11/7). Maskot yang dipilih adalah tokoh kera putih Hanoman, sementara logonya terinspirasi dari lima gunung utama di Bali, penuh dengan makna filosofis dan nilai […]

  • Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata Play Button

    Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Kerapuhan penerapan hukum pidana di sektor pariwisata kembali menjadi sorotan tajam dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar pada 4 Juli 2025. Promovendus Ida Bagus Anggapurana Pidada dalam disertasinya menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi bagi keberlanjutan sektor pariwisata, khususnya di Bali. Dalam pemaparannya, Anggapurana menyoroti lemahnya penegakan sanksi […]

  • Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan. Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama […]

expand_less