Breaking News
light_mode

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi menyerahkan seluruh dokumen perizinan terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, termasuk rencana pembangunan marina, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (4/3). Dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan dianalisis bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • Discovery Kartika Plaza Hotel, A Timeless Icon of Balinese Hospitality in the Heart of Kuta

    Discovery Kartika Plaza Hotel, A Timeless Icon of Balinese Hospitality in the Heart of Kuta

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    KUTA, BALI — In the ever-evolving landscape of Bali’s tourism industry, Discovery Kartika Plaza Hotel stands as a timeless icon, an enduring five-star sanctuary that continues to captivate global travelers with its authentic charm, beachfront elegance, and exceptional service. Since opening its doors in 1990, the hotel has maintained its reputation as one of Kuta’s […]

  • Ilmuwan Tiongkok Klaim Berhasil Hapus HIV dari DNA Sel Manusia, Harapan Baru Menuju Obat Permanen

    Ilmuwan Tiongkok Klaim Berhasil Hapus HIV dari DNA Sel Manusia, Harapan Baru Menuju Obat Permanen

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar menggembirakan datang dari dunia sains setelah sejumlah ilmuwan di Tiongkok melaporkan keberhasilan menghapus virus HIV dari DNA sel manusia dalam penelitian laboratorium. Temuan ini dinilai sebagai langkah maju dalam upaya menemukan obat permanen bagi HIV, penyakit yang selama ini hanya dapat dikendalikan melalui terapi jangka panjang. Dalam studi tersebut, peneliti memanfaatkan teknologi […]

  • Resi Agung dari Bali Ziarahi Rumah Kelahiran Bung Karno di Jombang, Penegasan Jejak Sang Proklamator

    Resi Agung dari Bali Ziarahi Rumah Kelahiran Bung Karno di Jombang, Penegasan Jejak Sang Proklamator

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 16Komentar

    JOMBANG, 26 Juni 2025 — Suasana hening menyelimuti sebuah gang kecil di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Di tengah ketenangan itu, satu rumah sederhana tampak istimewa hari itu. Rumah yang diyakini sebagai tempat kelahiran Bung Karno, sang Proklamator Republik Indonesia, kedatangan seorang tokoh spiritual ternama dari Bali: Resi Agung Ida Pandhita Agung Putranata […]

  • Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau warga terdampak banjir besar di Bali, Sabtu (13/9). Tiba di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 13.04 WITA, Presiden langsung memasuki Gang Gajah Mada IV untuk berdialog dengan masyarakat yang terdampak. Dalam kunjungan tersebut, Presiden berkomitmen membantu pemulihan kerugian akibat banjir. Pemerintah pusat dan daerah disebut akan bekerja sama […]

  • Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    Langkah Pansus TRAP Disorot, BTID Nilai Tak Sesuai Mekanisme Pemerintahan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang sudah berlangsung puluhan tahun, Kepemimpinan berganti aturan berganti baru kali ini dipermasalahkan untuk sebuah kata ketertiban tata ruang. Sebelum galak soal Mangrove kita cek dulu normalisasi sungai ngenjung, berapa banyak mangrove tersentuh dan terbongkar untuk ambisi karena diduga terkait dengan rencana pembangunan terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG. Kembali […]

expand_less