Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    Indonesia di Pusat Peta Emas Dunia, Cadangan Raksasa Terbentang dari Papua hingga Sumatra

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan utama emas dunia. Dengan cadangan yang secara konsisten menempatkan Indonesia dalam lima besar global, kekayaan emas Nusantara terbentang luas dari Papua hingga Sumatra, dikendalikan kuat oleh faktor geologi yang kompleks dan dinamis. Letak Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar—Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik—menjadi kunci […]

  • Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez usai konferensi.  Play Button

    Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto […]

  • Samudra Tersembunyi Tiga Kali Lebih Besar dari Semua Lautan Ditemukan 640 Km di Bawah Permukaan Bumi

    Samudra Tersembunyi Tiga Kali Lebih Besar dari Semua Lautan Ditemukan 640 Km di Bawah Permukaan Bumi

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BALI – Para ilmuwan baru-baru ini mengungkap penemuan luar biasa yang mengubah pemahaman manusia tentang asal-usul air di Bumi dan dinamika planet kita. Terletak sekitar 400 mil atau 640 kilometer di bawah permukaan Bumi, di wilayah yang dikenal sebagai mantel bagian atas, ditemukan sebuah waduk air raksasa yang diperkirakan memiliki volume tiga kali lipat lebih […]

  • Fakultas Peternakan Unud Dorong Kemandirian Peternak Lewat Hilirisasi dan Demo Konsentrat Pakan di Badung

    Fakultas Peternakan Unud Dorong Kemandirian Peternak Lewat Hilirisasi dan Demo Konsentrat Pakan di Badung

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Badung, Bali – Fakultas Peternakan Universitas Udayana melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat menggelar kegiatan Hilirisasi dan Demo Pembuatan Konsentrat Pakan Babi dan Unggas di Kelompok Peternak Babi Tani Werdhi Ayu, Banjar Lipah, Desa Petang, Kabupaten Badung, pada Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan peternak pada pakan pabrikan yang harganya fluktuatif sekaligus memberdayakan kelompok […]

  • Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    Sembilan Filosofi Jawa di Bulan Sura, Warisan Luhur untuk Menemukan Jati Diri dan Kedamaian Hidup

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bulan Sura atau Suro dalam penanggalan Jawa memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Bulan pertama dalam kalender Jawa ini dianggap sebagai momentum untuk introspeksi, menyucikan batin, dan menata ulang nilai-nilai kehidupan. Di bulan penuh kontemplasi ini, masyarakat Jawa diajak untuk kembali memahami sembilan filosofi hidup yang secara turun-temurun diajarkan sebagai panduan moral dan […]

  • Underdog Sensasi! Aldi/Darsa Hempaskan Unggulan Utama Ghea/Pujawan di Semifinal PB Roberset 79

    Underdog Sensasi! Aldi/Darsa Hempaskan Unggulan Utama Ghea/Pujawan di Semifinal PB Roberset 79

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    “Main Lepas, Mental Baja, Juara Hati Penonton!” BADUNG – Babak semifinal Kejuaraan Bulutangkis Internal PB Roberset 79 dalam rangka HUT RI ke-80, Selasa (19/8/2025), menghadirkan kisah dramatis yang sulit dilupakan. Pasangan underdog Aldi/Darsa, runner-up Grup B yang tak pernah diperhitungkan, berhasil membuat kejutan besar dengan menyingkirkan unggulan utama sekaligus favorit juara, Ghea/Pujawan. Sejak set pertama, […]

expand_less