Breaking News
light_mode

Gaji DPR Usai “Dipangkas” Masih Rp65,5 Juta, 35 Kali Lipat UMR

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pemangkasan tunjangan anggota DPR ternyata tak mengurangi manisnya pundi-pundi wakil rakyat. Meski tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihapus dan sejumlah pos lain disebut dipangkas, take home pay anggota DPR tetap mencapai Rp65,5 juta per bulan.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Namun hasil perhitungan dokumen resmi menunjukkan pemangkasan itu tak berdampak signifikan. Setelah pajak, anggota DPR masih membawa pulang gaji bersih Rp65.595.730.

Rincian Pendapatan DPR

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

Tak home pay: Rp 65.595.730.

 

Kontras dengan Rakyat

Angka Rp65,5 juta per bulan setara lebih dari 35 kali lipat UMR DKI Jakarta yang pada 2025 sebesar Rp4,9 juta. Jika dibandingkan dengan gaji guru PNS golongan IIIA yang rata-rata berkisar Rp3,2 juta–Rp4,5 juta, pendapatan legislator Senayan masih nyaris 15–20 kali lipat lebih besar.

Dengan kata lain, satu bulan gaji bersih anggota DPR sama dengan setara upah tahunan buruh pabrik atau pekerja ritel.

 

Efisiensi yang Sekadar Kosmetik?

Pemangkasan tunjangan semula digadang-gadang sebagai wujud solidaritas DPR terhadap rakyat di tengah situasi ekonomi yang sulit. Namun kenyataannya, publik menilai langkah itu sekadar kosmetik politik.

Alih-alih berhemat, angka Rp65,5 juta menunjukkan betapa nyamannya posisi finansial wakil rakyat, sementara jutaan masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. (Tim)

 

Dikutip dari editor.id

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merah Putih dan “Energi yang Hilang” Refleksi Filosofis atas Arah Bernegara

    Merah Putih dan “Energi yang Hilang” Refleksi Filosofis atas Arah Bernegara

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah dinamika pergantian kepemimpinan nasional, muncul refleksi kritis yang mengaitkan simbol negara dengan praktik bernegara. Bendera Merah Putih, yang selama ini dimaknai sebagai lambang keberanian dan kesucian, dinilai juga menyimpan pesan filosofis yang lebih dalam, namun belum sepenuhnya terwujud dalam tata kelola pemerintahan. Dalam perspektif kearifan lokal Nusantara yang dipengaruhi ajaran Trimurti, […]

  • WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Kerobokan, Luka Brutal Picu Dugaan Pembunuhan Terencana

    WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Kerobokan, Luka Brutal Picu Dugaan Pembunuhan Terencana

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Aksi kekerasan ekstrem kembali mengguncang kawasan Kuta Utara. Seorang warga negara Belanda berinisial RP (49) ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai diserang di depan sebuah vila di wilayah Kerobokan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim identifikasi Polres Badung, korban mengalami luka terbuka serius di […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

  • Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum Play Button

    Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – Fenomena unik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Jabodetabek. Demi menghindari risiko pelanggaran hak cipta musik komersial, beberapa pemilik kafe memilih langkah tak biasa. Mereka mengganti seluruh backsound mereka dengan lantunan chant “Om Mani Padme Hum” yang menenangkan. Awalnya, keputusan ini muncul setelah meningkatnya razia dan penagihan royalti dari pihak-pihak yang memegang hak […]

  • Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025. Tim tersebut beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua. Dalam struktur kepemimpinan, Kapolri bertindak sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat, sementara […]

expand_less