Tirtawan Laporkan Dugaan Pengabaian Putusan Inkrah Batu Ampar ke Presiden dan MA
- account_circle Ray
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Nyoman Tirtawan, seorang tokoh yang dikenal sebagai Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp 98 Miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan MA terkait sengketa Batu Ampar disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Mei 2025, namun pelaksanaannya masih dipersoalkan.
SINGARAJA — Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Tirtawan, kembali menyoroti polemik sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ia mengaku telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tirtawan mempersoalkan sikap sejumlah pejabat yang menurutnya belum menjalankan konsekuensi putusan dalam perkara sengketa tata usaha negara tersebut. Pihak yang disebut dalam laporannya yakni Bupati Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.
“Saya melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap per 2 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak yang saya laporkan adalah Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, dan Kepala Kantor ATR Wilayah Bali. Bahkan sampai sekarang, ketiga pihak yang kami laporkan belum melaksanakan perintah pengadilan,” kata Tirtawan dalam pernyataannya, Rabu (16/9/2026).
Dalam penelusuran pemberitaan mengenai perkara Batu Ampar, sengketa tersebut memang telah melalui proses peradilan tata usaha negara hingga tingkat kasasi. Putusan MA Nomor 70 K/TUN/2025 tertanggal 2 Mei 2025 disebut menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perkara itu berkaitan dengan pembatalan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan dengan luas sekitar 450.000 meter persegi.
Perkembangan berikutnya, berdasarkan pemberitaan yang tersedia, upaya peninjauan kembali (PK) Pemerintah Kabupaten Buleleng juga disebut telah ditolak MA melalui Putusan Nomor 198 PK/TUN/2025.
Tirtawan menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyentuh prinsip kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
“Demi tegaknya hukum, demi stabilitas, demi prinsip equality before the law, jangan sampai pejabat memberi contoh kepada masyarakat melawan undang-undang dan melawan perintah pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga Batu Ampar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nilai gugatan Rp28 miliar.
“Justru Bupati Buleleng menggugat masyarakatnya yang menang di dalam sengketa PTUN sebesar dua puluh delapan miliar rupiah,” ujar Tirtawan.
Menurut Tirtawan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama ketika masyarakat dituntut menaati setiap putusan pengadilan.
“Bagaimana kalau semua masyarakat yang sudah dipenjara akibat menaati perintah pengadilan ingin mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak pengadilan ataupun APH supaya juga bisa melawan perintah pengadilan?” katanya.
Tirtawan menegaskan pernyataannya bukan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum. Ia mengatakan persoalan tersebut justru perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan lembaga negara yang berwenang.
“Bukan bermaksud kami untuk memprovokasi karena peristiwa ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya ingin juga kasus ini ditangani secara serius karena pejabat yang melawan putusan pengadilan sama dengan melawan undang-undang, sama dengan melawan negara agar ditindak secara tegas,” ujarnya.
Dalam pernyataan lainnya, Tirtawan meminta masyarakat dan pemerhati hukum melihat persoalan Batu Ampar berdasarkan data serta dokumen putusan pengadilan.
“Di Buleleng, Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, Kakanwil ATR wilayah Bali, bebas melawan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tirtawan.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana negara memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
“Di mana kehadiran negara menyikapi perilaku pemicu terjadinya kegaduhan ataupun kekacauan hukum?” ujarnya.
Tirtawan juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dan bukti kepada lembaga yang menangani laporan tersebut.
“Saya bertanggung jawab secara lahir dan batin, siap memberikan kesaksian dan bukti bahwa telah terjadi tindakan pelecehan terhadap lembaga peradilan di Republik ini,” katanya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa persoalan Batu Ampar merupakan masalah yang diwariskan kepada pemerintahannya dan ia berkepentingan menyelesaikan persoalan tersebut dalam konteks penyelamatan aset Pemkab Buleleng.
Sengketa Batu Ampar sendiri telah menjadi perhatian Tirtawan selama beberapa tahun. Ia sebelumnya juga tercatat memperjuangkan kepentingan warga dalam perkara tersebut dan melaporkan sejumlah persoalan terkait status lahan kepada berbagai lembaga negara.
Nama Nyoman Tirtawan juga sebelumnya diberitakan sebagai tokoh yang mendapat sebutan “pahlawan penyelamat uang rakyat Bali Rp98 miliar” terkait perjuangannya ketika menjadi anggota DPRD Bali dalam polemik anggaran Pilgub Bali 2018.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Tirtawan mengenai dugaan belum dilaksanakannya putusan tersebut merupakan bagian dari laporan dan pandangannya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar