Breaking News
light_mode

Tirtawan Laporkan Dugaan Pengabaian Putusan Inkrah Batu Ampar ke Presiden dan MA

  • account_circle Ray
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA terkait sengketa Batu Ampar disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Mei 2025, namun pelaksanaannya masih dipersoalkan.

SINGARAJA — Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Tirtawan, kembali menyoroti polemik sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Ia mengaku telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tirtawan mempersoalkan sikap sejumlah pejabat yang menurutnya belum menjalankan konsekuensi putusan dalam perkara sengketa tata usaha negara tersebut. Pihak yang disebut dalam laporannya yakni Bupati Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.

“Saya melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap per 2 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak yang saya laporkan adalah Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, dan Kepala Kantor ATR Wilayah Bali. Bahkan sampai sekarang, ketiga pihak yang kami laporkan belum melaksanakan perintah pengadilan,” kata Tirtawan dalam pernyataannya, Rabu (16/9/2026).

Dalam penelusuran pemberitaan mengenai perkara Batu Ampar, sengketa tersebut memang telah melalui proses peradilan tata usaha negara hingga tingkat kasasi. Putusan MA Nomor 70 K/TUN/2025 tertanggal 2 Mei 2025 disebut menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perkara itu berkaitan dengan pembatalan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan dengan luas sekitar 450.000 meter persegi.

Perkembangan berikutnya, berdasarkan pemberitaan yang tersedia, upaya peninjauan kembali (PK) Pemerintah Kabupaten Buleleng juga disebut telah ditolak MA melalui Putusan Nomor 198 PK/TUN/2025.

Tirtawan menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyentuh prinsip kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Demi tegaknya hukum, demi stabilitas, demi prinsip equality before the law, jangan sampai pejabat memberi contoh kepada masyarakat melawan undang-undang dan melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga Batu Ampar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nilai gugatan Rp28 miliar.

“Justru Bupati Buleleng menggugat masyarakatnya yang menang di dalam sengketa PTUN sebesar dua puluh delapan miliar rupiah,” ujar Tirtawan.

Menurut Tirtawan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama ketika masyarakat dituntut menaati setiap putusan pengadilan.

“Bagaimana kalau semua masyarakat yang sudah dipenjara akibat menaati perintah pengadilan ingin mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak pengadilan ataupun APH supaya juga bisa melawan perintah pengadilan?” katanya.

Tirtawan menegaskan pernyataannya bukan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum. Ia mengatakan persoalan tersebut justru perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan lembaga negara yang berwenang.

“Bukan bermaksud kami untuk memprovokasi karena peristiwa ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya ingin juga kasus ini ditangani secara serius karena pejabat yang melawan putusan pengadilan sama dengan melawan undang-undang, sama dengan melawan negara agar ditindak secara tegas,” ujarnya.

Dalam pernyataan lainnya, Tirtawan meminta masyarakat dan pemerhati hukum melihat persoalan Batu Ampar berdasarkan data serta dokumen putusan pengadilan.

“Di Buleleng, Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, Kakanwil ATR wilayah Bali, bebas melawan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tirtawan.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana negara memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Di mana kehadiran negara menyikapi perilaku pemicu terjadinya kegaduhan ataupun kekacauan hukum?” ujarnya.

Tirtawan juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dan bukti kepada lembaga yang menangani laporan tersebut.

“Saya bertanggung jawab secara lahir dan batin, siap memberikan kesaksian dan bukti bahwa telah terjadi tindakan pelecehan terhadap lembaga peradilan di Republik ini,” katanya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa persoalan Batu Ampar merupakan masalah yang diwariskan kepada pemerintahannya dan ia berkepentingan menyelesaikan persoalan tersebut dalam konteks penyelamatan aset Pemkab Buleleng.

Sengketa Batu Ampar sendiri telah menjadi perhatian Tirtawan selama beberapa tahun. Ia sebelumnya juga tercatat memperjuangkan kepentingan warga dalam perkara tersebut dan melaporkan sejumlah persoalan terkait status lahan kepada berbagai lembaga negara.

Nama Nyoman Tirtawan juga sebelumnya diberitakan sebagai tokoh yang mendapat sebutan “pahlawan penyelamat uang rakyat Bali Rp98 miliar” terkait perjuangannya ketika menjadi anggota DPRD Bali dalam polemik anggaran Pilgub Bali 2018.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Tirtawan mengenai dugaan belum dilaksanakannya putusan tersebut merupakan bagian dari laporan dan pandangannya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    Lima Pilar Islam, Fondasi Utama Kehidupan Umat Muslim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Islam dibangun di atas lima pilar utama yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama. Kelima pilar tersebut meliputi iman, salat, puasa, zakat atau sedekah, dan ibadah haji. Rukun-rukun ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan fondasi spiritual dan sosial yang membentuk karakter serta arah kehidupan seorang Muslim. Iman sebagai Landasan Utama […]

  • Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026. Berita sebelumnya,  Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas […]

  • Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Tahukah Anda mengapa seekor rusa betina tampak begitu tenang, bahkan saat dirinya dikelilingi dan dicabik oleh segerombolan cheetah? Dalam sebuah foto yang menyebar luas di media sosial, mata rusa itu tidak menunjukkan kepanikan. Justru terpancar sorot tajam penuh kelembutan, seolah masih menggenggam harapan meski maut sudah di depan mata. Narasi yang menyertainya menyebut […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 21Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menegaskan pentingnya penyelesaian polemik akses menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar. Penyelesaian tersebut dinilai mendesak agar tidak memicu konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat Bali. Hal itu mengemuka dalam Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID Serangan yang […]

  • Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat “Perampokan” oleh Aparat Korup

    Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat “Perampokan” oleh Aparat Korup

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan tidak menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, DPR mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan melahirkan praktik koruptif baru. Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja Komisi III DPR […]

expand_less