PULIHKAN Bali Pasang Syarat Perdamaian, Pemerintah Diminta Jalankan Seluruh Tuntutan Gugatan Banjir
- account_circle Admin
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mediasi citizen lawsuit di PN Denpasar berlanjut 24 September 2026. Koalisi PULIHKAN Bali meminta pemerintah tidak berhenti pada jawaban normatif dan memenuhi tuntutan perbaikan tata kelola lingkungan serta pencegahan bencana di Bali.
DENPASAR – Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali menegaskan tidak akan mengurangi tuntutan dalam gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah terkait persoalan pencegahan dan penanganan bencana banjir di Bali.
Sikap tersebut disampaikan dalam proses mediasi perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Koalisi menyatakan ruang perdamaian tetap terbuka, tetapi dengan syarat seluruh tuntutan yang telah diajukan dalam gugatan menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor Perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh warga yang tergabung dalam Koalisi PULIHKAN Bali terhadap sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah pusat maupun daerah terkait banjir besar yang melanda Bali pada September 2025.
Dalam proses mediasi, hakim mediator I Putu Agus Adi Antara memfasilitasi pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi berlangsung pada 3 September 2026 dengan agenda penyampaian usulan perdamaian dari pihak Koalisi PULIHKAN Bali, kemudian dilanjutkan pada 10 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para tergugat.
Koalisi menyatakan usulan perdamaian yang disampaikan tetap mengacu pada pokok tuntutan dalam gugatan. Tidak ada satu pun poin yang menurut mereka dikurangi.
Delapan poin utama yang menjadi syarat perdamaian tersebut meliputi penerbitan kebijakan keadilan iklim di tingkat nasional dan daerah; pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan lahan produktif di kawasan Metropolitan Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan; serta moratorium perizinan berusaha untuk investasi atau proyek pembangunan yang dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan ekosistem Bali.
Koalisi juga meminta pemerintah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan Sarbagita, melakukan audit lingkungan terhadap korporasi, serta menerapkan kebijakan legal due diligence yang mengikat pelaku usaha agar memperhatikan standar hak asasi manusia, kelestarian ekologi dan pencegahan perubahan iklim.
Selain itu, terdapat tuntutan audit dan penegakan tata ruang yang terintegrasi dengan kajian kebencanaan, perubahan iklim dan ekologi. Pemerintah juga diminta melakukan langkah pemulihan sekaligus mencegah berulangnya bencana banjir di kawasan Sarbagita.
Poin lainnya adalah membangun dialog secara berkala dengan warga terdampak dan Tim Advokasi PULIHKAN Bali sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pemerintah yang dituntut dalam gugatan.
Tim Advokasi PULIHKAN Bali menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak diarahkan untuk memperoleh kompensasi kerugian materi dari pemerintah. Fokus mereka, menurut koalisi, adalah mendorong perubahan kebijakan dan tata kelola untuk mengurangi risiko bencana serta melindungi masyarakat dan ekosistem Bali.
“Gugatan ini diajukan dengan itikad baik untuk mewakili kepentingan jutaan masyarakat Provinsi Bali saat ini, untuk kepentingan generasi yang akan datang, sekaligus untuk setiap insan yang akan dilahirkan kembali suatu saat nanti/reinkarnasi, demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman (pro bono publico),” kata Ignatius Rhadite dari Tim Advokasi PULIHKAN Bali.
Ia mengatakan gugatan tersebut merupakan respons terhadap kerusakan, kehilangan dan kerugian yang dialami masyarakat akibat peristiwa bencana. Menurut dia, tuntutan kepada pemerintah diarahkan agar kejadian serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
“Selain itu, gugatan ini diajukan sebagai respons atas berbagai kerusakan, kehilangan, dan kerugian yang dialami masyarakat Bali akibat peristiwa bencana iklim, sehingga segala permintaan kepada Para Tergugat dilakukan agar di waktu-waktu mendatang tidak ada lagi dampak serupa yang dirasakan oleh warga Bali,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga penggugat, Suriadi Darmoko, menegaskan bahwa tuntutan dalam perkara tersebut tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi.
“Apabila mencermati isi gugatan, sangat jelas bahwa tidak ada motivasi ekonomi yang dikehendaki oleh Para Penggugat dalam permintaannya. Para penggugat secara tulus hanya memohonkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemenuhan kewajiban hukum Para Tergugat selaku penyelenggara negara melalui sejumlah kebijakan,” kata Suriadi.
Koalisi juga meminta agar para tergugat prinsipal, termasuk Presiden, menteri, DPRD dan kepala daerah, dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kehadiran tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mendengarkan langsung pengalaman masyarakat yang terdampak bencana.
“Kami berharap pemerintah yang digugat bisa hadir secara langsung di ruang persidangan, karena sejauh ini ketika kami selaku masyarakat akar rumput berkirim surat meminta audiensi atau menyampaikan pengaduan terkait masalah yang menimpa kami tidak direspons,” kata warga penggugat Ida Bagus Sukarya.
Menurut Sukarya, ruang persidangan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menjalankan proses hukum, tetapi juga menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam tanggapan yang disampaikan pada 10 September 2026, para tergugat disebut mengapresiasi langkah hukum Koalisi PULIHKAN Bali dan semangat pemulihan lingkungan. Namun, koalisi menilai sebagian besar tanggapan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab aspek struktural yang mereka kaitkan dengan persoalan banjir di Bali.
Koalisi juga menyatakan sejumlah tergugat belum memberikan penegasan secara spesifik mengenai penerimaan atau penolakan terhadap setiap syarat perdamaian yang mereka ajukan.
Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang masih akan dibahas dalam proses mediasi berikutnya.
Koalisi PULIHKAN Bali turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah tergugat, termasuk Presiden RI, Menteri Kehutanan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dalam rangkaian persidangan yang telah berjalan.
Koalisi menilai ketidakhadiran tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Perkara ini bermula dari banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada September 2025. Koalisi sebelumnya menyatakan banjir tersebut tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga dengan persoalan tata ruang, alih fungsi lahan, pengelolaan lingkungan dan kebijakan mitigasi bencana. Gugatan kemudian diajukan untuk mendorong perubahan kebijakan pemerintah.
Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 dengan agenda dialog dan negosiasi mengenai sejumlah poin yang menjadi syarat perdamaian.
Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan akan terus mempelajari tanggapan para tergugat dan menyampaikan perkembangan proses hukum tersebut kepada masyarakat.
Proses mediasi menjadi bagian penting dalam perkara ini karena hasilnya dapat menentukan apakah para pihak mencapai kesepakatan atau perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar