Breaking News
light_mode

Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Gagal, Empat Media Pilih Lawan di Pengadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan, Penggugat Tetap Berharap Penyelesaian Damai Sesuai Mekanisme PERMA

DENPASAR – Upaya mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya proses mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, seluruh pembahasan dalam proses mediasi bersifat rahasia.

Usai mediasi, Koordinator Tim Kuasa Hukum para tergugat, I Made “Ariel” Suardana, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tuntutan penggugat ditolak karena dinilai tidak menawarkan ruang kompromi.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian. Resume mediasi yang diajukan isinya sama dengan gugatan, yaitu meminta ganti rugi Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan diturunkan (take down),” tegas Ariel.

Menurut Ariel, resume mediasi seharusnya memuat alternatif penyelesaian sengketa, bukan sekadar mengulang materi gugatan.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujarnya.

Meski demikian, hakim mediator tetap meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi dalam waktu dua hari sebagai bentuk itikad baik sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.

Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, memastikan seluruh persyaratan mediasi telah dipenuhi, termasuk keberadaan surat kuasa khusus mediasi.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelas Sedana.

Dinilai Berkaitan dengan Kemerdekaan Pers

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut besaran nilai gugatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Kuasa hukum dari LBH Bali, Ignatius Radhite, menyebut gugatan tersebut memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang dinilai berpotensi membatasi kritik dan partisipasi publik.

“Ini bukan hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” katanya.

Pihak Penggugat Hormati Proses Mediasi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan mediasi dengan menghadirkan prinsipal dan menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.

“Kami bersama prinsipal sudah hadir sesuai ketentuan PERMA terkait mediasi dan kami menghormati agenda mediasi hari ini sehingga kami hadir dan menyerahkan langsung resume mediasi,” ujar Jody.

Menurutnya, isi resume tersebut merupakan keinginan kliennya yang merasa mengalami kerugian akibat pemberitaan.

“Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” ungkapnya.

Namun, Jody menyayangkan pihak tergugat yang menurutnya tidak seluruh prinsipal perusahaan hadir dalam proses mediasi. Ia juga menyoroti kehadiran puluhan jurnalis yang mengenakan atribut solidaritas di lingkungan pengadilan.

“Kami juga menyayangkan adanya simbol-simbol yang menunjukkan adanya penggiringan opini yang kami duga cenderung bersifat provokatif, disaat apa yang ditempuh oleh klien kami merupakan hak konstitusional seorang warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal tersebut kami rasa tidak perlu dilakukan karena berpotensi melukai harkat dan martabat persidangan yang kami hormati dan kami muliakan,” katanya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar sesuai agenda persidangan berikutnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian seni dan budaya melalui kegiatan “ngayah” yang dikemas dalam pementasan seni di Pura Dalem Sagening, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa Program Studi Sendratasik yang berkolaborasi menampilkan pementasan Calonarang, sebuah seni pertunjukan sakral yang sarat nilai tradisi dan spiritualitas Bali. […]

  • Demi Keadilan! ARUKKI Diduga Lupa Cantumkan Hancurnya Mangrove di Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung ke KPK

    Demi Keadilan! ARUKKI Diduga Lupa Cantumkan Hancurnya Mangrove di Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung ke KPK

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Merespons laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tebang pilih dan mengabaikan keadilan bila menyangkut lingkungan. Kondisi ini direspon tegas oleh pengelola BTID, mereka membantah terkait dugaan tuduhan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) […]

  • Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Di tengah euforia diskusi transisi energi Asia Tenggara menuju 2050 yang mengemuka dalam forum MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Agung Wirapramana yang dihubungi via whatsapp justru melihat potensi krisis transisi energi justru kehilangan prinsip keadilannya di Bali. Aksi turun ke laut nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 menjadi alarm […]

  • IHGMA Bali Perkuat Kepemimpinan Hospitality, Tekankan Peran Pers dalam Mendorong Pariwisata Berkualitas

    IHGMA Bali Perkuat Kepemimpinan Hospitality, Tekankan Peran Pers dalam Mendorong Pariwisata Berkualitas

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association DPD Bali menggelar Hospitality Leaders Gathering 2026 di Grand Palace Hotel Sanur, Jumat (22/5/2026). Mengusung tema “Beyond Management: Building Visionary Hospitality Leadership”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kepemimpinan visioner, sinergi industri, serta kolaborasi strategis sektor hospitality di Bali. Kegiatan tersebut dihadiri para General Manager hotel, strategic business partner, […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

  • Samsung Galaxy Z Fold 8 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru dan Konsep Trifold Play Button

    Samsung Galaxy Z Fold 8 Dirumorkan Hadir dengan Desain Baru dan Konsep Trifold

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Samsung kembali menjadi sorotan menjelang peluncuran generasi terbaru ponsel lipatnya. Galaxy Z Fold 8 dirumorkan akan membawa perubahan besar, mulai dari desain yang lebih ringkas hingga kemungkinan hadirnya konsep ponsel trifold yang dapat dibentangkan menjadi layar seukuran tablet. Salah satu inovasi yang paling menarik perhatian adalah wacana hadirnya model “Passport”, yakni varian Galaxy […]

expand_less