Breaking News
light_mode

Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujarnya, Rabu (4/3).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gamis hitam, satu kerudung segi empat berwarna hitam, serta satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Kasus ini mulai mencuat pada Juli 2025, sementara laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil pendampingan LPA, sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Sebagian besar korban masih berusia di bawah umur, dengan rentang usia 13 hingga 14 tahun, sementara satu korban diketahui berusia 18 tahun.

Menurut Joko, dugaan tindakan cabul dilakukan tersangka saat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Para santri diminta menyetorkan hafalan, kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas.

“Tidak sampai persetubuhan, tetapi masuk kategori perbuatan cabul,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik juga berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, LPA Kota Mataram terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis selama proses hukum berjalan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban tetap terjaga setelah mengalami peristiwa tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    BI Checking Resmi Diganti! Begini Cara Cek Daftar Pinjaman Lewat SLIK OJK Secara Online

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Pengecekan daftar pinjaman kini tak lagi dilakukan lewat BI Checking milik Bank Indonesia (BI). Layanan ini resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status pinjaman atau riwayat kreditnya secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Layanan ini sudah […]

  • Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa

    Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR — Polemik dugaan penggelapan aset Desa Adat Serangan kini memasuki tahapan klarifikasi di kepolisian. Kuasa hukum Desa Adat Serangan secara resmi mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan aset desa oleh bendesa adat sebelumnya. Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran […]

  • Australian Consul-General Visits North Bali, Inaugurates #AussieBanget Corner at Undiksha

    Australian Consul-General Visits North Bali, Inaugurates #AussieBanget Corner at Undiksha

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    Buleleng, Bali — Australia’s Consul-General in Bali, Ms. Jo Stevens, paid an official visit to North Bali on 12–13 January 2026, marking a series of engagements focused on education, community development, and sustainable investment. One of the key highlights of the visit was the inauguration of a new #AussieBanget Corner at Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), […]

  • BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perum BULOG Kanwil Bali mengambil langkah cepat dalam merespons bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG tidak hanya menyalurkan bantuan pangan, tetapi juga mendirikan posko tanggap darurat untuk memudahkan para korban mendapatkan kebutuhan pokok, 13 September 2025. Dua posko tersebut ditempatkan di titik strategis […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

expand_less