Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujarnya, Rabu (4/3).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gamis hitam, satu kerudung segi empat berwarna hitam, serta satu lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Kasus ini mulai mencuat pada Juli 2025, sementara laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil pendampingan LPA, sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Sebagian besar korban masih berusia di bawah umur, dengan rentang usia 13 hingga 14 tahun, sementara satu korban diketahui berusia 18 tahun.
Menurut Joko, dugaan tindakan cabul dilakukan tersangka saat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Para santri diminta menyetorkan hafalan, kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas.
“Tidak sampai persetubuhan, tetapi masuk kategori perbuatan cabul,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik juga berupaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, LPA Kota Mataram terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk dukungan psikologis selama proses hukum berjalan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban tetap terjaga setelah mengalami peristiwa tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar