Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Jembrana, Kadis PUPR Tegaskan Pembangunan SPBU Sesuai RTRW
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025

JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis (2/10/2025) sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha.
Dalam keterangannya, Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU yang menjadi pokok perkara telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana. Ia menilai tidak ada pelanggaran dalam pendirian SPBU, termasuk terkait jarak sempadan sungai.
“Penataan di lokasi SPBU tidak melanggar. Justru rencana penataan sempadan sungai itu awalnya merupakan rencana dari Pemkab Jembrana,” ujarnya.
Sudiartha menjelaskan, lahan milik Pemkab di lokasi tersebut sebelumnya kumuh dan tak tertata. Saat investor SPBU mengajukan izin, termasuk Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), pemerintah daerah memberi kesempatan melakukan penataan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana Tahun 2012–2032.
Selain Kadis PUPR, majelis hakim yang dipimpin Firstina Antin Syahrini juga memeriksa mantan Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa, serta warga Pendem, I Wayan Diandra. Komang Wiasa mengungkapkan bahwa lahan sewa SPBU awalnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, namun kemudian dialihkan ke BPKAD karena alasan administrasi.
Sementara itu, saksi I Wayan Diandra menegaskan dirinya memang pernah mempertanyakan izin penebangan pohon kepada pihak SPBU, namun membantah pernah menyatakan bahwa pembangunan SPBU mengganggu atau mencaplok lahan.
“Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis. Kami hanya mempertanyakan izin,” jelasnya. Ia bahkan sempat menyarankan terdakwa Suardana untuk mengonfirmasi ulang berita kepada Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa I Putu Suardana mengaku masih bingung dengan pernyataan Kadis PUPR terkait kewenangan penataan sempadan sungai.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dewan pers. (Tim)

https://shorturl.fm/fwJcd
6 Oktober 2025 4:22 AMhttps://shorturl.fm/QrFDI
3 Oktober 2025 11:27 PM