Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk
- account_circle Ray
- calendar_month Rab, 3 Des 2025

DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya.

Bunyi plang itu,
DILARANG !!
MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA IJIN.
“YANG TIDAK MENGINDAHKAN DAPAT DIPROSES HUKUM SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU”
TAHURA
Tetapi terlihat disana ada pembangunan bangunan mewah (karena menggunakan genteng ulin dan design unik) dalam proses pembangunan. Normalisasi Tukad Ngenjung, yang seharusnya mengurusi aliran sungainya bukan fokus pada jalan beton yang mengambil wilayah mangrove.
“Ini plang bodoh, bodoh dan tolol, karena di sini ada aktivitas pembangunan.
Ah, ini ada bangunan yang besar. Ini polisi hutan dinas kehutanan dan tahura ini tidak konsisten dan tidak komitmen, hanya tebang pilih, ” Sebut Gung De, 2 Desember 2025.
Tentu ini bisa dikatakan proyek siluman, lantaran plang proyek yang menggunakan dana pajak masyarakat tidak dijelaskan secara terperinci. Terkesan ada pembangunan jalan untuk menuju suatu proyek besar.
Mengapa ada pos jaga mirip loket, berarti akan ada kontrol disana untuk masyarakat yang keluar masuk, ada apa ini tanpa plang penjelasan berapa dana masyarakat yang digunakan oleh Pemkot Denpasar untuk membiayai normalisasi Tukad Ngenjung.
Dalam informasi yang dihimpun awak media Bali Portal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait proyek normalisasi Tukad Ngenjung dan akses Melasti Desa Adat Sidakarya.

Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airwata, hingga berita ini turun belum memberikan respon alias no respon saat ditanyai awak media. Dalam berita sebelumnya pendanaan yang dikatakan dari Pemerintah Kota Denpasar dan lainnya menjadi kecurigaan warga masyarakat lantaran tidak adanya plang resmi Pemerintahan Kota Denpasar.
2. Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar
3. Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura
Belum lagi dicurigai telah membabat keberadaan hutan mangrove (bakau) kawasan konservasi yang berpotensi menimbulkan bencana alam di Pesisir Bali Selatan.
“Jika benar ada pelanggaran, perlu ditindak tegas tanpa kompromi! Bongkar semua yang proyek menyiasati ketentuan Undang-Undang Konservasi. Karena itu bisa jadi potensi sumber bencana alam Tsunami dan Banjir Rob di Bali Selatan. Kami siap gelar demo besar-besaran jika terus dibiarkan. “Jadi, Save Mangrove, Save Earth dan Save Mangrove Bali,” ungkap Lanang Sudira, Ketua LSM Gerakan Sosial Selamatkan Hutan Mangrove (GASOS) Bali, Sabtu, 29 November 2025, dikutip dari media Bali Politika.

Lanang Sudira menekankan bahwa diduga ada upaya alih fungsi lahan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, Pesisir Selatan Sidakarya tersebut. Dan itu tentu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang konservasi dan kehutanan, sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, juga UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra, mengatakan bahwa akses masuk ke kawasan Tahura Ngurah Rai dan lokasi pemelastian di wilayah Desa Adat Sidakarya masih berproses.
“Dulu kan yang mengajukan dari pihak desa adat
untuk kepentingan kegiatan keagamaan, yakni pelaksanaan upacara Melasti. Sekarang proyeknya oleh Pemkot. Jadi ya ke desa adat juga nantinya,” ujar Suadi kepada awak media, Selasa, 25 November 2025.

Terkait papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi, Suadi menyebut sifat pekerjaan masih dalam koordinasi internal pemerintah kota.
“Kalau ada pihak yang ingin memastikan, bisa menanyakan ke pemerintah kota,” ucapnya. (Tim)

Saat ini belum ada komentar