Breaking News
light_mode

Medsos Picu Ketegangan di Desa Adat Pemogan, Jalan Upanisad Jadi Pilihan Damai

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kericuhan yang terjadi lantaran celotehan seorang warga desa Adat Pemogan yang bila diamati sangat biasa saja di dunia jagat maya. Kondisi ini membuat Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana seperti kebakaran jenggot merasa tersinggung atas unggahan opini salah satu warganya.

Dalam wawancara singkat dengan Wayan K. Sugita selaku yang menjawab postingan pemilihan Bendesa Adat Sidakarya oleh akun facebook Made Ariel Suardana Tertanggal 22 Desember 2024 (8 bulan lalu).

“Meskispun diguyur hujan lebat tiada henti,saya tetap hadir mengunakan hak suara untuk pemilihan Bendesa. Pemilihan Bendesa Adat telah berjalan dengan lancar dan demokratis, Jro Ketut Suka,Sip dengan perolehan 49 Suara mengunggulin lawannya I Ketut Sukarmayasa dengan perolehan 21 suara”

“Selamat dan Sukses untuk Masyarakat Sidakarya”

Kemudian Wayan K. Sugita menceritakan komentarnya, “Ni wawu bagus (ini baru baik) contoh yang sangat baik, tidak seperti desa adat tiang Pemogan penuh dengan KKN, Bendesa (Adat) tidak mau diganti, ” Ungkap Sugita.

Lantas dijawablah oleh Made Ariel Suardana, “Wayan Sugita setiap desa punya keunikan dan karakteristik tersendiri”

Kembali dirinya menjawab dengan, ” Made Ariel Suardana betul sekali pakde tepatnya setiap desa memiliki keunikan dan karakteristik budaya, tradisi yang berbeda sami nike bernafaskan Agama Hindu, nike mawinan awig-awig wenten agak berbeda nangging setahu tiang dasar awig – awig (peraturan) itu pateh (sama) yaitu lontar krama pura, putru pasaji, tattwa sangkaning dadi janma, dewa ruci lan catur yuga inti dari kelima tersebut keadilan dan kesetaraan”

Hal tersebutlah yang membuat Wayan K. sugita mendapat undangan rapat. Setelah bergulirlah sampai sangkep (rapat) yang ke 6 kalinya barulah diadakan di Wantilan Jaba Pura Dalem Penataran Sari.

“Postingan yang tidak utuh sepertinya membuat ketersinggungan banyak pihak, “ungkap Sugita.

Dalam hal ini Wayan K Sugita sebenarnya orang yang kritis dalam membangun desa Adat Pemogan yang mungkin banyak yang tersinggung dengan ucapan dan gaya vokalnya, belum lagi ia menceritakan bahwa calon Bendesa Adat yang tunggal dan hanya 1 banjar dari 6 banjar yang menonjol.

“Dengan fakta dan data yang ada itulah, tiang menyebutkan KKN yang bisa diartikan Kanggo Keneh Nira (suka – suka saya) / terserah saya, ” Ungkapnya.

“Saya berharap dari pemaparan saya inilah, pihak Jro Bendesa, Kertha Desa dan Banjar Adat Gunung untuk melakukan kajian lebih lanjut, ” Terangnya.

Akhir dari paruman (rapat) yang ke 6 inilah akhirnya mendapat jalan kedamaian. Memetik ajaran Upanisad Wayan K Sugita mengambil langkah damai dan bersedia meminta maaf yang sebenarnya merupakan opini membangun bersama.

“Menghormati sesama, ada 4 golongan yang harus dihormati yakni Ibu atau Ibu kandung kita sendiri, bapak kita, para guru dan yang terakhir adalah tamu”

“Dan Jro Bemdesa adalah seorang guru Adat, itu secara sekala. Secara Niskala adalah banten Pejati nanti kami haturkan, ” Ucapnya di Wantilan Pura Dalem Khayangan Penataran Sari, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (10/8/2025).

“Saya berharap ini menjadi role model untuk penyelesaian di desa adat, tanpa ada melibatkan pihak-pihak luar. Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya secara sekala niskala,” dengan ucapnya secara tulus dari lubuk hati paling dalam.

“Sesungguhnya di Desa Adat Pemogan, tidak ada masalah. Hanya saja, salah satu warga kami hanya kesalahan memposting sesuatu komentar, yang bagi kami sesungguhnya tidak ada apa-apa”

” Warga kami yang sudah menulis di media sosial terkait sudah mengakui kesalahannya dan bersedia menghapus postingan itu, meminta maaf dalam Parum Agung Desa Adat Pemogan,” I Nyoman Wisura Kusuma selaku Kertha Desa di Desa Adat Pemogan, yang juga seniman Karawitan Bali ini.

Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana, dalam sesi wawancara usai dialog damai mengatakan permohonan maaf terhadap Jro Bendesa seluruh Bali, karena sempat diam atas informasi tersiar ramai di media sosial. Namun, ia mengapresiasi berbagai pihak yang kini sudah mendukung dialog damai ini hingga akhir.

“Sekarang kasusnya sampun puput (selesai), ” Pungkas Jro Bendesa. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    Finlandia Olah Minyak Goreng Bekas Jadi Diesel Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Finlandia kembali menunjukkan komitmennya terhadap inovasi ramah lingkungan dengan mengolah minyak goreng bekas menjadi diesel terbarukan. Limbah minyak dari rumah tangga, restoran, dan industri makanan dikumpulkan secara terorganisir untuk kemudian diproses menjadi bahan bakar alternatif bagi kendaraan bermotor. Program ini dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni pengelolaan sampah dan kebutuhan energi. Minyak […]

  • UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    UNCLOS and the Strait of Hormuz, A Call for Respecting Maritime Law

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption. However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime […]

  • Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    Bagian dari Pelestarian Seni Budaya, Rektor UPMI Bali dan Mahasiswa Ngayah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    DENPASAR – Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian seni dan budaya melalui kegiatan “ngayah” yang dikemas dalam pementasan seni di Pura Dalem Sagening, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa Program Studi Sendratasik yang berkolaborasi menampilkan pementasan Calonarang, sebuah seni pertunjukan sakral yang sarat nilai tradisi dan spiritualitas Bali. […]

  • Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal. […]

  • Bayang-Bayang Sri Lanka di Rel Cepat Jakarta–Bandung, Peringatan Mahfud MD tentang Korupsi Geopolitik Play Button

    Bayang-Bayang Sri Lanka di Rel Cepat Jakarta–Bandung, Peringatan Mahfud MD tentang Korupsi Geopolitik

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 11Komentar

    DENPASAR – Ketika kereta cepat melesat di antara Jakarta dan Bandung, menyimbolkan kemajuan dan ambisi besar infrastruktur Indonesia, ada suara yang muncul mengingatkan, “Jangan sampai laju pembangunan menjadi gerbong yang mengantarkan kedaulatan ke tangan asing” Suara itu datang bungkusan penjelasan Mahfud MD. Lewat kanal YouTube Terus Terang, mantan Menko Polhukam itu menyingkap dugaan serius, bahwa […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

expand_less