Polda Bali Tegaskan Made Daging Tak Selalu Menang Praperadilan, Status Tersangka Dua Kali Dinyatakan Sah
- account_circle Ray
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

AKBP I Nyoman Gatra.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Bali Berpegang pada Pasal 3 Ayat (2) KUHP dan Pasal 161 KUHAP, Bantah Dalil Ne Bis In Idem, serta Tegaskan Penetapan Tersangka Made Daging Tetap Sah dalam Dua Praperadilan Sebelumnya.
DENPASAR – Polda Bali menegaskan bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, tidak selalu memenangkan gugatan praperadilan dalam rangkaian perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dari dua praperadilan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Made Daging tetap dinyatakan sah. Sementara pada praperadilan ketiga, Polda Bali mempertahankan argumentasi hukum terkait penghentian penyidikan yang kini menunggu putusan hakim.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum termohon Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, seusai sidang praperadilan ketiga dengan agenda kesimpulan di PN Denpasar, Senin (2/11/2026).
Gatra secara khusus meluruskan anggapan seolah-olah pihak Made Daging selalu berhasil memenangkan gugatan praperadilan. Menurutnya, hasil dua persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan praperadilan.
“Ini sebenarnya bukan lolos. Dari tiga kali praperadilan ini, yang pertama ditolak karena dia sah sebagai tersangka. Yang kedua, dari tiga dalilnya, hanya satu yang dipenuhi, yaitu penahanan. Jadi tersangkanya masih sah dan kasusnya tetap jalan. Nah, yang ketiga ini tunggu besok keputusannya,” tegas Gatra.
Ia kembali menekankan bahwa dalam praperadilan kedua, hakim hanya mengabulkan satu persoalan, yakni terkait penahanan. Sementara penetapan tersangka tidak dibatalkan.
“Jadi tidak lolos terus. Saya ingatkan, tidak lolos terus. Yang pertama itu praperadilan pertama ditolak dan dinyatakan penetapan tersangka sah. Yang kedua, dari tiga dalilnya itu hanya satu yang dipenuhi, yaitu penahanan. Kasusnya tetap jalan,” ujarnya.
Dalam menghadapi praperadilan ketiga, Polda Bali tetap berpegang pada sejumlah dasar hukum. Salah satu argumentasi utamanya adalah Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perubahan ketentuan pidana.
Gatra menjelaskan, perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang sebelumnya disangkakan menggunakan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki padanan dalam KUHP baru. Karena itu, menurut Polda Bali, penyidikan atas perkara tersebut harus dihentikan demi hukum.
“Apabila dalam hal perbuatan tidak diatur dalam undang-undang yang baru ini, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa itu harus dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Polda Bali menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan konsekuensi penerapan ketentuan pidana yang baru, bukan tindakan penyidik tanpa dasar hukum. Gatra menegaskan bahwa ketentuan Pasal 421 KUHP lama mengenai penyalahgunaan wewenang tidak lagi diatur dalam KUHP baru.
Selain itu, Gatra membedakan antara pengujian penetapan tersangka dalam praperadilan dengan proses penghentian penyidikan. Menurutnya, praperadilan yang menguji penetapan tersangka berfokus pada aspek formil, termasuk terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti. Sementara penghentian penyidikan diputuskan melalui gelar perkara dengan mempertimbangkan aspek formil dan materiil.
“Penetapan tersangka sah karena praperadilan hanya memeriksa aspek formil saja. Sedangkan penghentian penyidikan melalui gelar perkara yang memeriksa aspek formil dan materiil,” ungkapnya.

Polda Bali Bantah Ne Bis In Idem, Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Argumentasi lain yang menjadi perhatian Polda Bali adalah dalil ne bis in idem yang diajukan pihak pemohon. Gatra menolak anggapan bahwa penghentian perkara sebelumnya dan penanganan perkara berikutnya merupakan proses hukum terhadap perkara yang sama.
Ia menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Pasal 421 KUHP lama. Sementara perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru.
Menurut Gatra, kedua perkara tersebut berasal dari laporan polisi yang berbeda. Kendati objek surat yang dipersoalkan sama, perbuatan yang disangkakan memiliki konstruksi hukum berbeda.
“Mereka memakai dalil ne bis in idem. Menurut kami itu tidak sesuai, karena pengertian ne bis in idem itu seseorang tidak dapat diadili, dituntut lebih dari satu kali dalam perkara yang sama. Ini perkaranya berbeda. Dari laporan polisinya saja berbeda,” tegasnya.
Polda Bali juga mendasarkan argumentasinya pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Gatra menilai ketentuan tersebut memberikan batasan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan, yakni korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Menurutnya, kedudukan I Made Daging ketika itu adalah sebagai tersangka, sehingga pihak Polda Bali mempersoalkan kewenangan pemohon dalam mengajukan pengujian penghentian penyidikan.
“Kalau memang Pasal 161 sudah mengatur yang boleh mengajukan itu adalah dari pelapor, korban, dan kuasanya, ya itu saja, enggak bisa orang lain. Karena waktu itu Pak Made Daging statusnya sebagai tersangka, jadi enggak masuk di situ,” paparnya.
Polda Bali turut menyoroti persoalan pencantuman sumber rujukan hukum dalam surat penetapan tersangka. Menurut argumentasi termohon, KUHAP tidak mengatur secara spesifik kewajiban pencantuman seluruh sumber rujukan tersebut dalam surat penetapan tersangka. Dengan demikian, dalil pemohon mengenai persoalan itu juga menjadi bagian dari hal yang dipertahankan Polda Bali di persidangan.

Dalam sidang kesimpulan yang dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, I Made Ariel Suardana, tetap menilai penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka kliennya cacat secara yuridis.
Mereka mempersoalkan penggunaan dasar restorative justice meskipun menurut pemohon tidak pernah terjadi perdamaian antara para pihak.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Polda Bali melanjutkan proses hukum. Namun, Polda Bali tetap mempertahankan bahwa penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan KUHP baru dan mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan, hakim menetapkan pembacaan putusan pada Selasa (3/11/2026).
Rangkaian tiga praperadilan ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai keabsahan penghentian penyidikan, penerapan KUHP dan KUHAP baru, serta kedudukan hukum para pihak.
Putusan tersebut sekaligus menjadi momentum penting untuk menjawab perbedaan argumentasi antara Polda Bali dan pihak I Made Daging demi memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir melalui tiga kali praperadilan.
Editor – Ray

obviously like your website however you
2 November 2026 11:26 PMhave to test the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling problems
and I find it very bothersome to tell the reality however I will certainly come again again.