Penghentian Penyidikan
Polda Bali Tegaskan Made Daging Tak Selalu Menang Praperadilan, Status Tersangka Dua Kali Dinyatakan Sah
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- 1Komentar
Polda Bali Berpegang pada Pasal 3 Ayat (2) KUHP dan Pasal 161 KUHAP, Bantah Dalil Ne Bis In Idem, serta Tegaskan Penetapan Tersangka Made Daging Tetap Sah dalam Dua Praperadilan Sebelumnya. DENPASAR – Polda Bali menegaskan bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, tidak selalu memenangkan gugatan praperadilan […]
