Breaking News
light_mode

Gus Islah Bahrawi Kritik Toa Masjid Bising, Desak Pemerintah Perketat Aturan

  • account_circle Vaza Fernantha
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menyoroti penggunaan pengeras suara yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, Gus Islah Bahrawi mendorong pembatasan penggunaan toa di luar waktu azan serta penataan aktivitas keagamaan di kawasan permukiman.

JAKARTA — Penggunaan pengeras suara atau toa masjid yang dinilai berlebihan kembali menjadi sorotan. Gus Islah Bahrawi, dalam sebuah podcast, menyampaikan kritik terhadap penggunaan pengeras suara yang terlalu keras, bersahut-sahutan, hingga terdengar jauh sebelum waktu Subuh dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurut Gus Islah Bahrawi, pelaksanaan kegiatan keagamaan semestinya tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan. Ia menegaskan, tindakan yang mengatasnamakan agama tidak serta-merta dapat dibenarkan apabila menimbulkan gangguan bagi orang lain.

“Tidak semua apa pun yang dilakukan atas nama agama itu harus dibenarkan. Kalau memang salah, ya salah aja. Kalau memang mengganggu komunitas, mengganggu kenyamanan masyarakat, ya jangan dilakukan,” ujar Gus Islah Bahrawi dalam podcast tersebut.

Ia mengaku secara pribadi tidak setuju dengan penggunaan pengeras suara yang berlebihan, terutama di lingkungan padat penduduk yang memiliki banyak masjid dalam jarak berdekatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan suara pengeras saling bersahutan dan mengganggu warga.

Gus Islah Bahrawi juga menyoroti penggunaan toa menjelang Subuh, ketika sebagian masyarakat masih beristirahat. Ia berpandangan, pengaturan penggunaan pengeras suara perlu dilakukan secara tegas agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Saya mendukung kalau pemerintah ingin membuat aturan. Coba toa-toa itu dibatasi,” katanya.

Ia mengusulkan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi sesuai kebutuhan, terutama untuk pelaksanaan azan. Setelah azan selesai, penggunaan pengeras suara luar, menurut pandangannya, perlu diatur agar tidak menimbulkan kebisingan yang tidak diperlukan.

Gus Islah Bahrawi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menolak azan atau melarang umat Islam menjalankan ibadah. Persoalan yang ia soroti adalah penggunaan pengeras suara secara berlebihan, termasuk volume, waktu pemakaian, dan kebiasaan yang berpotensi mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Dalam podcast tersebut, ia turut membandingkan penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia dengan sejumlah negara mayoritas Muslim yang pernah dikunjunginya atau menjadi tempat tinggalnya, seperti Malaysia, Tunisia, Maroko, Libya, dan Turki.

Menurutnya, kebiasaan penggunaan pengeras suara di negara-negara tersebut tidak selalu sama dengan yang ditemuinya di Indonesia. Ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan budaya lokal yang berkembang dan tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai representasi ajaran Islam.

“Ini persoalan-persoalan budaya lokal yang kemudian melekat kepada atribusi Islam, seolah-olah orang Islam itu tidak punya empati kepada komunitas,” ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap yang dinilainya kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat lain dalam penggunaan pengeras suara. Menurutnya, kesadaran untuk menjaga kenyamanan bersama seharusnya menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat, termasuk ketika menjalankan aktivitas keagamaan.

Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Diterbitkan Kementerian Agama

Di Indonesia, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pedoman tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar, volume suara, serta waktu penggunaannya berdasarkan jenis kegiatan. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi pengeras suara sebagai sarana syiar agama.

Dalam ketentuan untuk waktu Subuh, misalnya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat sebelum azan menggunakan pengeras suara luar dibatasi paling lama 10 menit. Sementara itu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Dengan adanya pedoman tersebut, kritik Gus Islah Bahrawi turut menyoroti pentingnya penerapan aturan secara konsisten di lapangan, terutama di kawasan permukiman padat dengan jarak antarmasjid yang berdekatan.

Perdebatan mengenai penggunaan toa masjid pada akhirnya berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kebebasan beribadah, pelaksanaan syiar agama, dan hak masyarakat untuk memperoleh ketenangan. Pengaturan yang proporsional diharapkan dapat menjaga kehidupan beragama sekaligus menghormati kenyamanan bersama.

Editor – Vaza

Vaza Fernantha

Penulis

Berjalanlah bersamaku dengan akal sehat dan keadilan

Komentar (1)

  • gutopitim.com

    I enjoyed learning about the information about discussing supplements with a healthcare professional that is practical and straightforward.

    Balas22 Oktober 2026 5:52 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

    Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025) menarik perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang hadir langsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Tom. Anies Baswedan datang pada […]

  • Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    Misteri Uang Bung Karno Terungkap, Mitos Khodam hingga Harta Karun Dipatahkan Fakta

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Fenomena uang yang disebut-sebut sakti ternyata memiliki penjelasan ilmiah, sementara cerita harta karun dan khodam tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. JAKARTA – Uang bergambar Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, kembali menjadi perbincangan publik. Pecahan yang menyerupai uang Rp1.000 maupun Rp10.000 bertahun emisi 1964 kerap dikaitkan dengan berbagai cerita mistis, mulai dari […]

  • PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    PSN Korda Bali Lakukan Upacara Banyu Pinaruh di 3 titik, Lakukan 7 jenis Penglukatan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 5Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali bersama Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korda Denpasar dan Yayasan Dharma Pinandita (YDP) Cabang Bali menyelenggarakan Pengelukatan Agung Banyu Pinaruh yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Banyu Pinaruh adalah upacara yadnya (persembahan suci) umat Hindu Bali yang dilakukan sehari setelah Hari Raya Saraswati untuk membersihkan diri secara jasmani dan […]

  • Dr. Ichsanuddin Noorsy: Konflik AS–Israel vs Iran Bukan Sekadar Nuklir, tapi Perebutan Kendali Teluk

    Dr. Ichsanuddin Noorsy: Konflik AS–Israel vs Iran Bukan Sekadar Nuklir, tapi Perebutan Kendali Teluk

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Ekonom politik Dr. Ichsanuddin Noorsy menilai konflik antara Amerika Serikat dan Israel menghadapi Iran tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai isu senjata nuklir semata. Dalam sebuah wawancara podcast, ia menyebut eskalasi yang terjadi merupakan bagian dari pertarungan geopolitik panjang untuk menguasai kawasan Teluk yang strategis secara energi dan militer. Menurutnya, publik awam kerap […]

  • Proyek Whoosh Jokowi Bikin Ricuh, Kemenkeu dan Danantara Saling Lempar Soal Utang KCIC

    Proyek Whoosh Jokowi Bikin Ricuh, Kemenkeu dan Danantara Saling Lempar Soal Utang KCIC

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Proyek kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung, salah satu proyek kebanggaan era Presiden Joko Widodo, kembali memantik kontroversi panas. Bukan soal kecepatan atau teknologinya, melainkan soal utang jumbo senilai Rp120 triliun yang kini menjadi bola liar antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Danantara selaku pengelola proyek. Kemenkeu menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) […]

  • Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    Pegadaian Bali Nusra Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Terima Manfaat

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Program TJSL PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, melampaui target peserta dan diperkuat dengan aksi donor darah bersama PMI Kota Bima. Kota Bima – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui penyelenggaraan khitan massal gratis di […]

expand_less