Breaking News
light_mode

Oknum Diduga Markus Klaim Bisa Atur Hakim di PN Denpasar, Kuasa Hukum Indrawati Ungkap Dugaan Intervensi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Indrawati mengungkap dugaan intervensi oknum yang mengaku mampu mengakses ruang hakim dan mengondisikan perkara sengketa lahan di PN Denpasar, sekaligus mempersoalkan penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN Badung.

DENPASAR – Persidangan sengketa pengosongan lahan yang melibatkan Indrawati di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kuasa Hukum Indrawati mengungkap dugaan kehadiran oknum yang disebut sebagai makelar kasus (markus), bahkan mengaku memiliki kemampuan masuk ke ruang-ruang aktif pengadilan, termasuk ruangan hakim.

Pengungkapan tersebut disampaikan tim Kuasa Hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dalam keterangan kepada media di Denpasar, Minggu (1/11/2026).

I Made Somya Putra, yang akrab disapa Jero Somya, mengatakan kehadiran oknum tersebut terjadi pada 4 Juni 2026, ketika pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 397.

I Made Somya Putra, S.H., M.H.

Menurut Somya, oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga pengawal perkara itu sebelumnya juga disebut kerap mengawal sejumlah kasus lain. Dalam pertemuan tersebut, oknum bersangkutan diklaim berbicara seolah memiliki akses ke berbagai ruang di lingkungan pengadilan.

“Oknum tersebut mengatakan mampu masuk ke ruang-ruang aktif di pengadilan, seperti ruangan hakim dan lainnya, dengan dalih pengawalan dan pengawasan,” ungkap Somya.

Ia juga mengaku oknum tersebut menawarkan kemampuan untuk mengondisikan perkara melalui jaringan yang dimilikinya, termasuk mencarikan pengacara maupun jaringan lain apabila dibutuhkan.

Somya mengaku sempat terlibat perdebatan setelah mengetahui perkara yang dimaksud ternyata merupakan perkara sengketa lahan yang sedang ditanganinya.

“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397, yaitu perkara kami. Sehingga kami sempat berdebat. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” tutur Somya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan serius tim kuasa hukum. Mereka meminta agar proses persidangan berjalan independen dan tidak dipengaruhi pihak luar yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara.

Sertifikat Berubah Tanggal, Gugatan PTUN dan Dugaan Kejanggalan Administrasi BPN

Selain menyoroti dugaan intervensi, tim Kuasa Hukum Indrawati juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat pengganti yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

Somya menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak lawan memperlihatkan sertifikat pada 16 Februari 2026. Menurut dokumentasi yang dimiliki timnya, dokumen tersebut saat itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Namun, ketika proses mediasi pada 4 Mei 2026, pihak penggugat, Rudi Aras, disebut memperlihatkan sertifikat yang sudah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

Somya mempertanyakan perbedaan kedua dokumen tersebut. Terlebih, menurutnya, salinan putusan kasasi Mahkamah Agung baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima pada 15 Januari 2026.

“Bagi kami ini sangat janggal. Bagaimana mungkin sertifikat tersebut bertanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan kasasi baru dikirim tanggal 14 Januari dan diterima tanggal 15 Januari 2026,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika persoalan hukum atas objek tanah tersebut masih bergulir.

Somya menegaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan Nomor Perkara 26 untuk menguji aspek administrasi penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Menurut Somya, penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Ia meminta penyidik Polresta Denpasar menangani laporan secara profesional dan transparan.

Dalam perkara perdata di PN Denpasar, Indrawati diketahui telah menguasai dan menempati tanah tersebut sejak 1985. Kuasa hukumnya menyatakan telah menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan adanya transaksi jual-beli dengan pemilik sebelumnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi pada dokumen pertanahan yang diajukan pihak lawan, termasuk perbedaan alamat, penyebutan lokasi banjar, serta gambar situasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

I Nyoman Suarta, S.H.

I Nyoman Suarta, S.H., menambahkan, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dokumen fotokopi buku tanah yang disebut berasal dari 1973. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian kronologi karena Rudi Aras disebut lahir pada 1971.

“Ketika proses hukum itu masih bergulir, kenapa bisa BPN justru menerbitkan sertifikat penggantinya? Itu yang menjadi poin keberatan kami dari sisi administrasi,” kata Suarta.

Ia kembali menegaskan bahwa sertifikat yang dipersoalkan bertanggal 9 Januari 2026, sedangkan pemberitahuan putusan kasasi baru berlangsung pada 14 Januari 2026.

“Sehingga, menurut kami, sertifikat itu terbit ketika perkara ini masih sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” tegasnya.

I Made Nistra, S.H.

Sementara itu, I Made Nistra, S.H., menyebut pihaknya juga menghadapi sejumlah tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan upaya untuk melemahkan argumentasi hukum mereka. Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian publik sehingga proses hukum dapat berjalan secara terbuka.

Di sisi lain, Indrawati menyampaikan bahwa hubungan antara almarhum ayah Rudi Aras dan suaminya dahulu merupakan hubungan pertemanan yang sangat dekat, bahkan sudah seperti keluarga. Ia mengaku telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, termasuk menggunakan mobil sebagai bagian dari pembayaran.

Indrawati

“Kalau sebagai keluarga, apalagi tahun lama itu, kita kan enggak mau akal-akalan bikin mutasi sekarang. Kita cuma berserah sama Tuhan,” ungkap Indrawati.

Ia juga menyatakan pernah menolak tawaran penyelesaian yang menurutnya tidak mencerminkan hak yang telah dibayarkan. Indrawati mengaku pembayaran atas tanah tersebut telah dilunasi dan diakui oleh Rudi.

“Siapa pun yang berbuat curang, pasti akan menerima karma itu,” ucapnya.

Saat ini, perkara perdata pengosongan lahan tersebut telah memasuki tahap kesimpulan di PN Denpasar. Keluarga atau keponakan Indrawati sebelumnya juga telah mengajukan gugatan intervensi dan dikabulkan untuk masuk sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Tim Kuasa Hukum Indrawati berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara, tanpa terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga meminta BPN memberikan penjelasan atas persoalan penerbitan sertifikat pengganti serta mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, berbagai dugaan yang diungkapkan tim kuasa hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Keterangan dari pihak Rudi Aras, BPN Badung, maupun pihak yang disebut hadir di lingkungan PN Denpasar juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang atas persoalan tersebut.

Editor – Ray

CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan pernyataan Kuasa Hukum Indrawati. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi terbuka menerima klarifikasi, tanggapan, maupun bukti pendukung untuk melengkapi pemberitaan secara proporsional, independen, dan berimbang.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri

    Buntut Kasus Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kapolri instruksikan Divpropam menggelar tes urine serentak dari Mabes Polri hingga jajaran daerah, sebagai langkah tegas memberantas narkoba dan menjaga integritas personel. JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh personel kepolisian di Indonesia. Langkah ini menjadi upaya memperketat pengawasan internal […]

  • Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    METAR, Medan – Sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh budaya, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Medan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan […]

  • Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolda Bali, Satuan Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas pagi (PH pagi) di wilayah zona 8, Kamis (24/7), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/1330/VI/OPS.4.5./2025 tertanggal 29 Juni 2025. Sebanyak delapan personel diturunkan […]

  • Ferrari Luce dan Pelajaran Bisnis Mahal, Ketika Desain Elegan Tak Cukup Menaklukkan Hati Konsumen Play Button

    Ferrari Luce dan Pelajaran Bisnis Mahal, Ketika Desain Elegan Tak Cukup Menaklukkan Hati Konsumen

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Kontroversi Ferrari Luce menunjukkan bahwa konsumen produk premium tidak hanya membeli teknologi dan desain, tetapi juga identitas, emosi, serta pengalaman yang melekat pada sebuah merek. DENPASAR, 22 Agustus 2026 — Ferrari memberikan sebuah pelajaran penting tentang bisnis produk premium melalui Ferrari Luce, mobil listrik pertama dalam sejarah pabrikan asal Italia tersebut. Luce hadir dengan pendekatan […]

  • Festival Penjor Serangan 2026 Perkuat Pelestarian Budaya, BTID dan Desa Adat Bersinergi Dukung Generasi Muda

    Festival Penjor Serangan 2026 Perkuat Pelestarian Budaya, BTID dan Desa Adat Bersinergi Dukung Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Festival Penjor 2026 kembali digelar di Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, sebagai upaya melestarikan tradisi Bali sekaligus mempererat sinergi antara masyarakat adat dan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Memasuki tahun ketiga penyelenggaraan, festival ini menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengekspresikan kreativitas tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur. Semangat para yowana […]

  • SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

    SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital pelayanan publik melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM Digital yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Melalui layanan SINAR, masyarakat […]

expand_less