Breaking News
light_mode

Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Fee Broker, Mangkir di Sidang Perdana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum setelah tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, tidak menghadiri persidangan.

DENPASAR – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kurator penjualan aset Hotel Sing Ken-Ken, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., digelar secara terbuka di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, agenda persidangan harus ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, dengan Muliadi Sumardi sebagai penggugat dan Dr. Ni Wayan Umi Martina sebagai tergugat.

Ketua Majelis Hakim Kadek Kusuma Wardani, SH., MH. menyatakan sidang akan dilanjutkan pada awal Agustus.

“Sidang resmi perdana dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Penggugat Persoalkan Pengelolaan Dana Transaksi

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mendalilkan bahwa setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023, PT Indonesia Capital Group memerintahkan Departemen Finance dan Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian Hotel Sing Ken-Ken.

Berdasarkan dokumen tersebut, dana pembelian beserta biaya penyelesaian transaksi disebut dibayarkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Dr. Ni Wayan Umi Martina dalam kapasitasnya sebagai kurator.

Penggugat berpendapat bahwa dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai kurator yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.

Dana itu, menurut gugatan, diperuntukkan bagi penyelesaian seluruh transaksi, meliputi pembayaran harga pembelian, pajak, biaya notaris, balik nama, pengurusan perizinan hingga biaya perkara. Karena itu, tergugat dinilai memiliki kewajiban mengelola dana tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai tujuan penggunaannya.

Klaim Berperan sebagai Broker

Dalam materi gugatan, Muliadi Sumardi juga mengklaim telah menjalankan perannya sebagai perantara atau broker sejak awal proses transaksi.

Ia menyebut telah mempertemukan calon pembeli dengan kurator, memfasilitasi komunikasi, mengikuti berbagai pertemuan, hingga membantu proses negosiasi yang berujung pada kesepakatan harga sebesar Rp55 miliar.

Penggugat juga mendalilkan bahwa keberhasilan transaksi bukan semata hasil kerja kurator, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara dan tidak pernah dipermasalahkan selama proses berlangsung.

Transaksi Disebut Mengalami Hambatan

Dalam gugatannya, Muliadi menyatakan sekitar Oktober 2024 memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan karena dana yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator disebut tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penggugat juga mengungkapkan bahwa pada 24 Oktober 2024 dirinya bersama saksi Asriani Ali dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahu mengenai kendala tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024, Muliadi bersama Asriani Ali mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan transaksi.

Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa tergugat diduga tidak memberikan penjelasan maupun penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikan.

Penggugat kemudian mengaku kembali mempertemukan tergugat dengan pihak-pihak yang berkepentingan pada 6 November 2024 di Kantor Umalas Signature sebagai upaya melanjutkan penyelesaian transaksi.

Hingga sidang perdana berlangsung, pokok perkara belum diperiksa karena persidangan ditunda akibat ketidakhadiran tergugat. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Agustus 2026.

Sebelumnya awak media telah menghubungi Dr Umi Martina, centang biru (telah terbaca) namun tidak menjawab apapun atas hak klarifikasinya, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan yang berarti. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Dr. Ni Wayan Umi Martina untuk meminta tanggapan dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari Dr. Ni Wayan Umi Martina memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan hak jawab dan kode etik jurnalistik.

Catatan: Seluruh dalil mengenai pengelolaan dana, peran broker, dan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas merupakan materi gugatan dari pihak penggugat dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SR-71 Blackbird, Legenda Mata-Mata Udara AS yang Tak Pernah Tersentuh Rudal Musuh

    SR-71 Blackbird, Legenda Mata-Mata Udara AS yang Tak Pernah Tersentuh Rudal Musuh

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    Washington — Lockheed SR-71 Blackbird berdiri sebagai salah satu mahakarya paling legendaris dalam sejarah penerbangan militer Amerika Serikat. Pesawat pengintai strategis ini lahir dari divisi rahasia Lockheed Martin, Skunk Works, pada puncak ketegangan Perang Dingin, ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet terlibat dalam perlombaan teknologi dan supremasi militer. SR-71 dirancang dengan satu tujuan mutlak: menguasai […]

  • IHGMA Bali Perkuat Kepemimpinan Hospitality, Tekankan Peran Pers dalam Mendorong Pariwisata Berkualitas

    IHGMA Bali Perkuat Kepemimpinan Hospitality, Tekankan Peran Pers dalam Mendorong Pariwisata Berkualitas

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association DPD Bali menggelar Hospitality Leaders Gathering 2026 di Grand Palace Hotel Sanur, Jumat (22/5/2026). Mengusung tema “Beyond Management: Building Visionary Hospitality Leadership”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kepemimpinan visioner, sinergi industri, serta kolaborasi strategis sektor hospitality di Bali. Kegiatan tersebut dihadiri para General Manager hotel, strategic business partner, […]

  • Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Keperdulian terhadap kualitas pendidikan di Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) setiap tahun menyoroti celah siswa titipan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bali. Tokoh Bali ini sangat getol dalam memperjuangkan keadilan bagi siswa dalam memperoleh pendidikan sesuai prestasi yang didapat, alih – alih menyerahkan bangku pendidikan kepada […]

  • KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Masyarakat yang memiliki tato sebagai bagian dari tradisi adat tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, tato yang dibuat karena alasan adat tidak menjadi persoalan dalam proses penerimaan prajurit. Penegasan tersebut disampaikan Maruli seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI […]

  • Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    Anak Dibawa Tanpa Izin, LBH Ansor Bali Bantu Avril Dapatkan Kembali Anak Kandungnya

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR – Sungguh malang seorang ibu yang berjuang mencari buah hatinya yang diduga dilarikan oleh seorang ibu tiri dari Avril Waloeyo. Anak laki – laki yang berumur 3,5 tahun ini kini tinggal dengan nenek tanpa izin dari ibunya yakni Avril Waloeyo. Kisah ini berawal dari pihak korban Avril Waloeyo yang meninggalkan tempat tinggalnya bersama ibu […]

  • Royal Ambarrukmo Supports Development of Sidorejo Tourism Village

    Royal Ambarrukmo Supports Development of Sidorejo Tourism Village

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 1396Komentar

    YOGYAKARTA, December 3, 2025 — In celebration of its 14th anniversary, Royal Ambarrukmo Yogyakarta reaffirmed its commitment to empowering local communities by carrying out a Corporate Social Responsibility (CSR) program in Sidorejo Tourism Village, Lendah, Kulonprogo. Under the theme “Nirasoka Mahakarti,” the five-star heritage hotel translated its philosophy of collaboration, consistency, and meaningful action into […]

expand_less