Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Notaris Ida Bagus Mantara, SH., adalah tokoh yang mencatatkan proses administrasi peralihan lahan masyarakat dengan BTID. Gambar mengandung rekayasa AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memunculkan perdebatan terkait legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang dilakukan puluhan tahun lalu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menilai penilaian terhadap proses pertukaran lahan tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan, bukan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, dalam praktik pertanahan pada masa itu, akta pelepasan hak yang dibuat notaris merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengajuan hak atas tanah. Notaris hanya membuat dokumen pelepasan hak, sedangkan kewenangan menerbitkan atau mengesahkan hak berada pada instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang saat itu.
“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku pada masa tersebut, transaksi atas sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, termasuk adanya bukti penguasaan fisik tanah dan pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Dalam beberapa kasus, kata Mantara, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun dan diketahui kepala desa dapat diajukan haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan pertanahan.
Selain itu, kewenangan persetujuan pengajuan hak juga dibedakan berdasarkan luas tanah. Untuk luasan tertentu cukup ditangani kantor pertanahan kabupaten, sedangkan luasan yang lebih besar harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah BPN hingga pemerintah pusat.
Mantara mempertanyakan apabila saat ini muncul upaya untuk menggugat atau meragukan keputusan yang telah diambil pejabat negara puluhan tahun lalu dan telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah.
“Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara,” katanya.
Ia mencontohkan, penerbitan izin bangunan, sertifikat maupun dokumen tata ruang harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.
“Kalau sekarang ada aturan baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.
Terkait status lahan kehutanan, Mantara juga menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang dikuasai negara harus memiliki sertifikat sebagaimana Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan. Menurutnya, kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan tanah hak.
Dalam konteks tukar guling, ia menilai substansi utama yang harus dilihat adalah kesetaraan objek yang dipertukarkan. Sebab secara hukum, tukar guling merupakan pertukaran barang dengan barang atau mekanisme barter, bukan transaksi jual beli.
“Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya kembali perdebatan mengenai lahan pengganti seluas 40,02 hektare yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan. Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan lahan pengganti tersebut telah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan.
Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.
Kini, polemik tidak lagi hanya menyangkut keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: apakah produk hukum pertanahan yang telah disahkan berdasarkan regulasi pada masanya dapat dipersoalkan kembali dengan menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/Jpe9m
10 Juni 2026 11:10 AM