Breaking News
light_mode

Notaris Jelaskan Polemik Pansus Trap – BTID, Produk Hukum Lama Tak Bisa Diadili dengan Aturan Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan kembali memunculkan perdebatan terkait legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang dilakukan puluhan tahun lalu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menilai penilaian terhadap proses pertukaran lahan tersebut harus merujuk pada regulasi yang berlaku saat transaksi dilakukan, bukan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, dalam praktik pertanahan pada masa itu, akta pelepasan hak yang dibuat notaris merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengajuan hak atas tanah. Notaris hanya membuat dokumen pelepasan hak, sedangkan kewenangan menerbitkan atau mengesahkan hak berada pada instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang saat itu.

“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku pada masa tersebut, transaksi atas sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat administratif, termasuk adanya bukti penguasaan fisik tanah dan pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Dalam beberapa kasus, kata Mantara, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun dan diketahui kepala desa dapat diajukan haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan pertanahan.

Selain itu, kewenangan persetujuan pengajuan hak juga dibedakan berdasarkan luas tanah. Untuk luasan tertentu cukup ditangani kantor pertanahan kabupaten, sedangkan luasan yang lebih besar harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah BPN hingga pemerintah pusat.

Mantara mempertanyakan apabila saat ini muncul upaya untuk menggugat atau meragukan keputusan yang telah diambil pejabat negara puluhan tahun lalu dan telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah.

“Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara,” katanya.

Ia mencontohkan, penerbitan izin bangunan, sertifikat maupun dokumen tata ruang harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.

“Kalau sekarang ada aturan baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya,” tegasnya.

Terkait status lahan kehutanan, Mantara juga menegaskan bahwa tidak semua kawasan yang dikuasai negara harus memiliki sertifikat sebagaimana Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan perkebunan. Menurutnya, kawasan hutan memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan tanah hak.

Dalam konteks tukar guling, ia menilai substansi utama yang harus dilihat adalah kesetaraan objek yang dipertukarkan. Sebab secara hukum, tukar guling merupakan pertukaran barang dengan barang atau mekanisme barter, bukan transaksi jual beli.

“Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya kembali perdebatan mengenai lahan pengganti seluas 40,02 hektare yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan. Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan lahan pengganti tersebut telah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan.

Namun sejumlah pihak masih mempertanyakan aspek administrasi dan legalitas proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Kini, polemik tidak lagi hanya menyangkut keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: apakah produk hukum pertanahan yang telah disahkan berdasarkan regulasi pada masanya dapat dipersoalkan kembali dengan menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kekerasan Seksual di La Grenouille Culinary Institute Tabanan Dilaporkan ke Polres, Korban Mengaku Masih Trauma

    Dugaan Kekerasan Seksual di La Grenouille Culinary Institute Tabanan Dilaporkan ke Polres, Korban Mengaku Masih Trauma

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Seorang murid La Grenouille Culinary Institute Tabanan melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Tabanan. Korban mengaku masih trauma, sementara terlapor merupakan staf manajemen PT Sri Dewi Baruna. TABANAN – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilaporkan terjadi di lingkungan La Grenouille Culinary Institute yang dikelola PT Sri Dewi Baruna, Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang peserta didik berinisial […]

  • Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya seorang perempuan berinisial NNS (31) alias Saska J, yang diduga sebagai pengelola arisan online Twins_SJ, untuk bepergian ke Jepang bersama suaminya berujung pencegahan dramatis di bandara. Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mendatangi lokasi dan menghadang keberangkatan tersebut setelah informasi perjalanan tersebar di kalangan anggota arisan. Baca berita sebelumnya klik untuk link […]

  • Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara Play Button

    Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Mitsubishi Motors menghidupkan kembali nama besar Pajero setelah vakum beberapa tahun. Mengusung mesin diesel 2,4 liter, ladder frame, sistem 4WD dan tujuh mode berkendara, Pajero terbaru diposisikan sebagai SUV flagship global Mitsubishi. TOKYO — Mitsubishi Motors Corporation resmi menghidupkan kembali salah satu nama paling ikonik dalam sejarahnya. Perusahaan otomotif Jepang tersebut pada Rabu, 2 September […]

  • BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    BULOG Catat Sejarah Baru, Cadangan Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, 24 April 2026 – Perum BULOG mencatatkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya, stok beras nasional yang dikelola lembaga tersebut menembus angka 5 juta ton. Direktur Utama BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan saat mendampingi Andi […]

  • Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 8608Komentar

    DENPASAR — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan arah baru politik kekaryaannya. Di bawah kepemimpinan Gde Sumarjaya Linggih (Demer), Golkar Bali tidak ingin peringatan hari jadi partai berlambang beringin ini hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat peran partai dalam pemberdayaan masyarakat dan regenerasi […]

  • Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi. Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar. Tak hanya […]

expand_less