Breaking News
light_mode

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/2). Ia menekankan, selama pemberitaan memuat fakta yang benar dan bukan fitnah, maka wartawan maupun medianya tidak dapat diproses hukum.

“Jika yang diberitakan adalah fakta dan kebenaran, maka wartawan tidak boleh dipidanakan. Itu bukan ranah pidana,” ujar Agus.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang telah diperbarui. Dalam kesepakatan itu, Polri berkomitmen menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agus menjelaskan, penanganan sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Penerapan UU ITE baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan oleh pihak lain.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir. Sebelumnya harus ada klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme pers. Kalau buntu, barulah diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan atau tidak,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri itu.

Ia juga mengaku telah mengingatkan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar penerapan UU ITE dilakukan secara sangat selektif, serta mengedepankan mediasi dan kecukupan alat bukti.

Senada dengan itu, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa media pers tidak dapat disamakan dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab etik yang jelas.

“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang dan dapat dimintai klarifikasi jika terjadi kekeliruan. Ini berbeda dengan konten media sosial yang sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedi.

Dedi yang pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri menambahkan, media massa berperan penting dalam memberikan edukasi dan pencerahan kepada publik. Karena itu, ia berharap media turut berperan aktif melawan hoaks, terutama di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa seluruh penyidik telah dibekali pemahaman terkait penanganan sengketa pers. Ia memastikan, produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak boleh dipidanakan.

“Setiap produk jurnalistik melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi. Itu adalah kewenangan Dewan Pers. Karena itu, tidak bisa langsung diproses pidana,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Dewan Pers memiliki tahapan penilaian terhadap pengaduan masyarakat, mulai dari pemanggilan hingga diskusi para pihak. Selama media tersebut terdaftar dan bekerja sesuai kaidah jurnalistik, maka jalur pidana tidak dibenarkan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah eksperimen perilaku yang dilakukan para peneliti di Yale University membuka bab baru dalam pemahaman tentang asal-usul perilaku ekonomi. Dalam penelitian yang kini kerap dikutip di berbagai literatur akademik itu, sekelompok monyet kapusin diperkenalkan pada konsep mata uang sederhana berupa koin token yang dapat ditukarkan dengan makanan favorit mereka. Hasilnya jauh melampaui dugaan […]

  • Sampah! Sampah! Oh Sampah!  Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    Sampah! Sampah! Oh Sampah! Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Kelucuan Pemerintah Provinsi Bali melalui Wayan Koster yang memastikan TPA Suwung harus resmi ditutup pada 23 Desember 2025, yang dengan tegasnya mengatakan, “Nggak, nggak, tetap tanggal 23 (Desember). Saya sudah putuskan, tetap tanggal 23,” kata Koster seusai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) di Balai […]

  • Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BANDUNG — Sekelompok mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung memperkenalkan inovasi kendaraan ramah lingkungan berupa motor hidrogen bernama FCEV Jawara. Karya ini menjadi sorotan dalam pameran vokasi UPI setelah dinilai mampu menghadirkan terobosan nyata menuju transportasi masa depan yang bebas emisi. Motor sport berbasis fuel cell ini dirakit oleh sepuluh mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik […]

  • Praperadilan Ditolak, Semangat Juang Dr. Togar Situmorang Tak Padam

    Praperadilan Ditolak, Semangat Juang Dr. Togar Situmorang Tak Padam

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, CLA, CRA., resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polda Bali terhadap dirinya. Langkah hukum ini ia tempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai penggunaan hukum untuk melampiaskan kekecewaan pihak tertentu. Biasanya tampil di ruang persidangan untuk memperjuangkan […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 46Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap […]

  • Kasus Timothy Anugerah, Momentum Unud Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

    Kasus Timothy Anugerah, Momentum Unud Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kasus yang menyelimuti duka di lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Pihak Universitas Udayana melalui Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, dalam konferensi pers-nya menegaskan […]

expand_less