Breaking News
light_mode

Sungguh Miris Nasib Nyoman dan Ketut Diujung Kepunahan, Ditindas Program KB

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASARSungguh sangat nikmat menyeruput kopi hitam disaat senja, sambil ditemani godoh maupun jajanan Bali, apalagi sambil mendengarkan lagu pop Bali masa kini “Emoni”, dengan judul Ketut Garing. Tetapi dalam perjalanan lagu tersebut, sontak saja terpikir nama Nyoman dan Ketut di Bali bisa punah oleh Program Keluarga Berencana (KB) milik pemerintah.

Disinilah para Krama Bali harus sadar, bahwa Program KB yang di gembor-gemborkan oleh pemerintah pusat untuk Bali, bisa dikatakan tidak tepat. Alih-alih Krama Bali sering menggaungkan Ajeg Bali, tetapi lupa akan si Nyoman, Ketut, Balik ataupun Tagel. Bukankah nama tersebut bagian dari Ajeg Bali dan bagian budaya yang sudah terpatenkan, bahkan dunia pun mengakui kalau memakai nama Nyoman, Ketut sudah pasti orang Bali. kini ciri khas nama itu akan sirna digerus oleh program KB.

Kenapa program KB tersebut sangat tidak layak di Bali? Ketika program tersebut sukses di Bali nasib kedua nama tersebut sudah dipastikan hilang. Artinya, secara halus Krama Bali jumlah penduduknya sudah dibatasi oleh KB tersebut, Krama Bali di kerdilkan oleh doktrin dua anak saja cukup. Lucunya lagi sudah Krama Bali dikerdilkan jumlah penduduk oleh KB, di peras pula perekenomiannya ke Pusat. Kita yang sibuk menjaga budaya dan tradisi, Bali sebagai penyumbang devisa terbesar untuk pusat, tetapi budaya dan tradisi kita dihancurkan oleh KB.

Anehnya lagi Bali yang sudah di lucuti oleh Program KB, para Krama seperti terlena akan pujian pusat Bali, mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat karena berhasil mencetak rekor tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di tahun 2025. Selain pariwisata, Bali dinilai sukses dalam melestarikan budaya dan memperkuat infrastruktur, menjadikannya pusat dialog peradaban dunia. Keberhasilan ini mendorong penguatan posisi Bali sebagai destinasi wisata unggulan. Memangnya Ketika Bali berhasil dan sukses menjadikan destinasi parawisata dunia, siapa yang menikmati? Krama Bali dapat apa? Sedangkan Krama Bali namanya saja hanya sampai Made, Kadek, ataupun Nengah.

Artinya, sudah sangat jelas Pulau Bali yang dimiliki Krama Bali sudah di batasi raung Gerak-geriknya dengan program KB. Dan wajar saja kalau Krama Bali hanya menjadi penonton, sedangkan yang menikmati kue pariwisata sudah pasti para pendatang yang mempunyai persatuan yang kuat sampai-sampai memiliki Ormas. Sedangkan Kita sebagai Krama Bali sudah dibatasi berkembang biaknya cukup dua anak saja sudah cukup kata si KB.

Kalau nama Nyoman dan Ketut sudah hilang bagaimana Nasib Bali? Bali yang dikenal dengan mayoritas penduduknya beragama Hindu sudah pasti akan berkurang, sebab kita dibatasi oleh KB, siapa yang akan menjaga seribu pura di Bali?. Bukan hanya itu saja, para Teruna Teruni Bali pun sibuk mencari kerja sampai keluar negeri, sehingga munculah para pendatang berbondong-bondong masuk ke Bali dan terbukti berdasarkan data BPS jumlah penduduk Bali pada 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 4,46 juta jiwa. Pendatang menempati konsentrasi tinggi terutama di Denpasar, disusul Buleleng (55.300 orang) dan Badung (39.700 orang) itu baru yang terdata saja, belum lagi berapa penduduk siluman yang tidak terdata. Meskipun pendatang meningkat. Krama Bali harus bersyukur tetap menjadi mayoritas (sekitar 87% beragama Hindu Bali). Bisa dibayangkan bagaimana kalau Krama Bali hanya sebatas Wayan dan Kadek saja, kata kiasan Seribu Pura juga pasti akan digerus.

Memang sejatinya tujuan Program KB sangat bagus, tujuan utama program Keluarga Berencana (KB) adalah mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera dengan mengatur jumlah serta jarak kelahiran anak. Secara lebih spesifik, program ini memiliki beberapa tujuan utama bagi keluarga maupun negara. Tapi ingat kita jangan terlena, jangan bangga akan Jargon populernya dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), program KB menganjurkan setiap keluarga untuk memiliki 2 anak cukup. Para Krama harus lebih memperkuat persatuan Menyama Braya saling bantu membantu, lupakan istilah Koh Ngomong (malas bicara, malas berpendapat) Nak Mule Keto (memang sudah begitu, red) demi mempertahankan budaya nama Nyoman, Ketut. Berbelanjalah pada sesama krama, dengan kita sudah berbelanja pada Krama Bali berati kita sudah membantu meningkatkan ekonomi krama, yang sudah pasti keuntungan mereka pasti sebagian dibelanjakan untuk keperluan persembahan keagamaan, dan roda budaya akan bergerak. Jangan sampai Krama Bali “Beli Bakso Jual Tanah, sedangkan Pedagang Jual Bakso Beli” JAENN HIDUP DI BALI.

Tidak hanya disitu saja, peran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten harus bisa menahan gerakan Jargon Dua Anak Cukup demi mempertahankan Nyoman dan Ketut. Keseriusan jangan hanya sekedar omon-omon saja, langkah Gubernur Bali, Wayan Koster pada dasarnya sudah tepat dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 Tahun 2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali, yang pada intinya memerintahkan kepada seluruh jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana agar mengkampanyekan dan mensosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/Krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.

Dalam intruksi tersebut, Gubernur menimbang beberapa hal yang diantaranya mengenai penghormatan atas hak reproduksi. Adapun makna yang tersurat dalam poin tersebut adalah bahwa Krama Bali berhak untuk melahirkan anak lebih dari dua orang, bahkan empat orang yang penyebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman dan Ketut atau sebutan lain sesuai dengan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur dan tetua Krama Bali.

Intruksi Gubernur ini sangat kontras dengan program Pemerintah Pusat melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang mana telah lebih dulu mengkampanyekan program “Dua Anak Cukup” sebagai implementasi dari pengertian Keluarga Berencana yakni upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Tapi sayang kontrasnya Gubernur Bali, Wayan Koster kalah cepat dengan kendaraan BKBN yang terus mengkampanyekan hilangkan Nyoman dan Ketut dengan leluasa dengan senjatanya kata-kata mutiara Dua Anak Saja Sudah Cukup. Sebab identitas Bali tidak hanya terletak pada indahnya tebing Uluwatu atau megahnya Pura Besakih, tetapi pada denyut nadi manusianya yang bernama Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut. Jangan biarkan “Dua Anak Cukup” menjadi lonceng kematian bagi keunikan silsilah kita.

Sudah saatnya pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, lebih serius mengampanyekan KB ala Krama Bali. Jangan sampai di masa depan, nama Nyoman dan Ketut hanya bisa kita temukan dalam lirik lagu pop lama, sementara pemilik namanya sudah sirna ditelan kebijakan yang tidak tepat sasaran. (*)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Bagus Pratiksa Linggih Dorong Pembangunan Bandara Bali Utara Dimulai 2025

    Agung Bagus Pratiksa Linggih Dorong Pembangunan Bandara Bali Utara Dimulai 2025

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang salah satunya memuat rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah pusat dalam mempercepat proyek strategis nasional tersebut. Ketua Umum BPD HIPMI Bali sekaligus Ketua Komisi […]

  • Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

    Kegaduhan Manuver Politik Pansus TRAP Tak Boleh Kalahkan Data, Fakta dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    KARANGASEM – Menelusuri jejak kebenaran pernyataan dari I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang viral di media sosial dan media online tentang penyataan bahwa tukar guling antara PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dengan Kementerian Kehutanan secara administrasi pertanahan di kantor BPN Kabupaten Karangasem memang tidak pernah ada. […]

  • ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    ADWITI Resmi Berdiri, Siap Bangun Standarisasi Layanan Dharma Wisata dan Tirta Yatra

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pengukuhan Asosiasi Dharma Wisata dan Tirta Yatra Indonesia (ADWITI) telah resmi dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Jl.Letjen S Parman, Renon, Selasa (2/6). Pengukuhan ini pimpin langsung oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedekarna MWS III, SE, M.Si yang akrab disapa AWK, yang juga sebagai […]

  • Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    Kuliah Umum Fakultas Hukum UNUD! Ketua MA: Hukum Butuh Nurani, Bukan Sekadar Teknis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana menghadirkan YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dalam memberikan kuliah umum di aula Fakultas Hukum UNUD, di Denpasar, Senin 30 Juni 2025. Dalam kuliah umum yang bertajuk, Membangun Integritas dan […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • “Sampah Organik Denpasar ‘Dikirim’ ke Klungkung, Solusi Cerdas atau Bom Waktu Baru?”

    “Sampah Organik Denpasar ‘Dikirim’ ke Klungkung, Solusi Cerdas atau Bom Waktu Baru?”

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Denpasar — Rencana pemindahan sampah organik dari Kota Denpasar ke Kabupaten Klungkung kini memasuki tahap yang semakin serius. Di balik langkah yang diklaim sebagai solusi krisis sampah, muncul pertanyaan besar: apakah ini jawaban strategis, atau sekadar memindahkan persoalan ke wilayah lain? Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, membenarkan adanya […]

expand_less