Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi setelah melakukan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasional sindikat tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan awal dilakukan pada 8 Januari 2026 di wilayah Gading Serpong. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA yang terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
“Para WNA tersebut diamankan saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Di lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR,” ujar Yuldi Yusman, Senin (19/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi menggunakan aplikasi berbasis artificial intelligence agar percakapan tampak meyakinkan dan emosional.

Dalam praktiknya, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Percakapan tersebut kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman apabila korban tidak mentransfer sejumlah uang.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain di Tangerang. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, setelah sempat melakukan perlawanan.
“Dua dari enam orang tersebut diketahui overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WN Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan pendanaan yang diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.
Operasional harian di Indonesia disebut dipimpin oleh seorang WN Tiongkok berinisial ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri berinisial CZ dan BZ.
Ditjen Imigrasi juga mengungkap adanya 105 WN Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.
“Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan mentolerir keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Kami akan terus memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime,” tegas Yuldi Yusman.
Editor – Ray
@ditjen_imigrasi Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
♬ original sound – Direktorat Jenderal Imigrasi – Direktorat Jenderal Imigrasi

Saat ini belum ada komentar